Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi
Ikhwanesia - Banyak muncul di beberapa media bahwa ahok juga mengeluarkan zakat dari gajinya. jika memang sudah menjadi peraturan daerah untuk penyediaan dana zakat dari gaji para pejabat atau PNS. Terlepas dari itu semua, penggiringan opini oleh media-media ini menunjukkan seolah-olah ini memang keinginan ahok untuk berzakat. Tentu merupakan hal yang baik bagi siapapun yang ingin membantu sesama. semoga menjadikan teman-teman muslim yang belum mau membayar zakat untuk membayar zakat sesuai ketentuan. Namun, perlu diperhatikan penggunaan istilah zakat oleh ahok ini untuk dikoreksi.

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi
Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

seperti ditanggapi oleh Ustadz Ahmad Sarwat pada akun facebooknya. bahwa tidak tepat istilah zakat digunakan jika dilakukan oleh Ahok. berikut kami kutip penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat tanpa kami edit.

Zakat Dari Non Muslim : Apakah Sah?
Diantara syarat sah zakat yang disepakati para ulama adalah pemberinya harus muslim. Kalau bukan muslim maka harta itu sekedar sumbangan biasa. Hukumnya bukan zakat dan tidak perlu diperlakukan sebagai zakat.
Lagi pula zakat itu harus ada hitung-hitungannya, tidak boleh asal tembak semaunya. Ketemu angka 50 juta itu bagaimana menghitungnya? Zakat atas harta yang mana? Berapa nishabnya? Kapan jatuh haulnya?
Semua itu ada ilmunya bukan seenaknya saja.

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

semoga tulisan "Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi" ini bermanfaat dan menjadi koreksi bagi siapapun dalam menggunakan istilah zakat.

Share this