Bagi orang yang menolak pemberian vaksin, banyak dalil yang digunakan
sebagai referensi untuk menguatkan pendapatnya. Padahal, menurut Majelis
Ulama Indonesia (MUI), dalil-dalil yang digunakan justru keliru.
"Imunisasi dalam sudut pandang Islam pada
dasarnya dibolehkan bahkan dianjurkan untuk mencegah terjadinya
penyakit," ujar Aminudin Yakub, Komisi Fatwa MUI Pusat, dalam acara
Seminar Media Simposium Imunisasi IDAI ke-3, di Hotel Harris Kelapa
Gading, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurut Aminudin, MUI tidak
pernah menggeneralisir bahwa vaksin adalah haram. Bahkan,
kekurangtepatan dalam mengutip dalil-dalil Islam banyak menyesatkan
kelompok-kelompok anti vaksin.
"Hadist-hadist Nabi ditempatkan
seolah-olah semua pengobatan harus herbal dan menolak pengobatan modern.
Saya menilainya ada kekeliruan dalam menempatkan dalil. Lucunya ada
juga pengutipan dalil yang salah," lanjut Aminudin.
Contohnya,
tambah Aminudin, dalil yang mengisahkan tentang Siti Mariam yang diminta
menggoyangkan pohon kurma saat ia lapar dan sedang hamil, ditafsirkan
menjadi bahwa orang hamil harus memakan kurma. Padahal inti dari dalil
tersebut adalah agar wanita hamil mau melakukan ikhtiar termasuk
melakukan vaksinasi.
"Padahal message dari dalil itu adalah
ikhtiar. Coba bayangkan, pohon kurma kan besar. Mana mungkin seorang
wanita yang sedang hamil kuat menggoyang-goyangkan pohon kurma. Disini
Siti Mariam diminta ikhtiar dan Allah yang menjatuhkan kurmanya," jelas
Aminudin.
Kekeliruan lainnya menurut Aminuddin adalah di dalam
buku Ummu Salamah mengenai 'Imunisasi Dampak Konspirasi', menjadi buku
yang sering dikutip oleh kelompok anti vaksin.
Banyak kutipan
yang salah dalam buku tersebut, penelitian yang dilakukan sudah lama,
bahkan cara membaca tabelnya pun salah. Sehingga isinya tidak bisa
dipertanggungjawabkan bahkan cenderung menyesatkan.
"Saya malah curiga, dalil-dalil yang salah ini sengaja diciptakan untuk memecahkan umat Islam," jelasnya.
Selama
ini, MUI baru mengeluarkan 3 fatwa tentang vaksin, yaitu OPV (Oral
Polio Vaccine), IPV (Inactivated Poliovirus Vaccines atau vaksin polio
khusus) dan meningitis.
Sedangkan untuk fatwa haram, hanya
diberikan pada beberapa produk vaksin meningitis namun tidak semuanya
karena ada beberapa vaksin meningitis yang halal, seperti produksi
Novartis dan Tian Yuan.
Sedangkan untuk vaksin pada bayi dan
anak, hanya vaksin polio yang bersinggungan dengan lemak babi. Ada dua
vaksin polio, yaitu OPV yang sekarang menjadi program wajib pemerintah
dan IPV (vaksin polio suntik) yang diberikan untuk balita dengan kasus
tertentu.
"Yang bersinggungan dengan babi hanya IPV. Tapi karena
hanya digunakan untuk kasus tertentu dan kalau tidak diberikan bisa
menimbulkan masalah dan merusak program imunisasi komprehensif, maka
disinilah ada hukum darurat," lanjut Aminudin.
MUI pun menegaskan
bahwa jangan sampai masyarakat menggeneralisasi bahwa semua vaksin
adalah haram. MUI hanya pernah mengeluarkan fatwa haram untuk beberapa
vaksin meningitis dan fatwa itu tidak berlaku untuk semua vaksin.