Tidak semua Tasyabbuh (menyerupai orang Kafir) itu Haram

Tidak semua Tasyabbuh (menyerupai orang Kafir) itu Haram
“Dari Ibn Umar ra berkata : Bersabda Rasulullah s.a.w : Barangsiapa yang menyerupai satu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka”
HR. Ahmad,Abu Daud dan at Tabrani.

Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, banyak orang-orang Yahudi (ahlul kitab) yang telah masuk ke dalam agama Islam. Rasulullah SAW ingin mengetahui jumlah umat Islam pada saat itu, oleh karenanya harus dapat dibedakan antara orang-orang Yahudi yang sudah masuk Islam dan orang-orang Yahudi yang tidak masuk Islam, hal itu sangat penting bagi syiar Islam dan untuk mengetahui kekuatan Islam juga untuk menghindari penyusupan musuh-musuh Islam ke dalam tubuh Islam, untuk mencapai tujuan ini Rasulullah SAW memerintahkan untuk membedakan diri dengan orang-orang Yahudi, pada saat itu yang paling menunjukkan ciri khas Yahudi dan Nasrani adalah mencukur jenggot dan memanjangkan kumis, maka untuk membedakan diri dengan mereka Rasulullah SAW memerintahkan agar umat Islam memanjangkan jenggot dan menipiskan kumis.

Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ”Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani”.

Perintah Rasulullah SAW pada hadits kedua tersebut, nampaknya sebagai penjelas bahwa hadits yang pertama di atas larangan penyerupaannya adalah dalam hal jenggot dan kumis dan tidak dimaksudkan untuk hal-hal yang lainnya, sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat memperkuat bahwa tidak semua perbuatan harus diselisihi :

1. Bekam & Ruqyah, adalah pengobatan yang telah dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, namun Rasulullah SAW dan para sahabat melakukannya, bila hadits yang pertama mempunyai makna yang umum, maka semestinya Rasulullah SAW dan para sahabat tidak melakukannya.

2. Perang, adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh orang-orang kafir dan jahiliyah sebelum Rasulullah saw lahir.

3. Membuat parit untuk strategi perang oleh Rasulullah SAW atas saran sahabatnya, ide ini bukanlah dari Islam tetapi dari orang-orang Persia yang tentu orang-orang kafir.

4. Bentuk kerajaan untuk sebuah pemerintahan seperti pada masa setelah Muawiyyah, bentuk kerajaan, asal muasalnya bukanlah dari Islam tetapi berasal dari bangsa-bangsa kafir sebelum masa Rasulullah SAW bahkan hingga pada zaman kita sekarang ini tetap dipertahankan oleh bangsa kafir seperti Inggris, Perancis dan lain sebagainya, tidak seorang ulamapun memerintahkan untuk menyelisihi bentuk negara kerajaan.

5. Pembuatan penjara pada masa Umar ra, di mana penjara telah biasa dibuat oleh pemerintahan kafir di negeri-negeri di luar wilayah Islam, dan masih banyak contoh perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah dan kafir namun tidak diselisihi oleh umat Islam baik pada masa Rasulullah SAW maupun pada masa kekhalifahan.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa kalimat “Barangsiapa yang menyerupai satu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka” dalam hadits pertama di atas tidak memiliki arti secara umum atau global, nampaknya hanya perbuatan-perbuatan tertentu saja yang harus diselisihi, dan setiap perbuatan yang harus diselisihi Allah SWT dan RasulNya SAW akan menunjukkan perbuatan mana yang harus diselisihi dan akan menjelaskan pula alasan dan tujuan dari penyelisihan tersebut, Allah SWT dan Rasulnya tidak hantam kromo, yang baik dari orang-orang kafir dan menguntungkan Islam dan umat Islam maka akan dipakai selama hal itu menyangkut urusan antar manusia, sebaliknya bila akan merugikan Islam dan umat Islam dan menguntungkan musuh-musuh Islam maka Allah dan Rasulnya akan memerintahkan untuk menyelisihinya, berikut salah satu contoh ayat al-Qur’an tentang hal tersebut :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (Muhammad):”Raa’ina”, tetapi katakanlah:”Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.
QS. 2:104


Ayat tersebut adalah larangan bagi umat Islam untuk menyerupai orang-orang Musyrik dan Yahudi yang biasa mengatakan Raa’inah (perhatikan dan dengarkan Muhammad), walaupun kata-kata itu bagus yaitu dapat berarti untuk memperhatikan dan mendengarkan Rasulullah SAW, namun kata-kata seperti itu biasa mereka lakukan dengan tujuan mengejek dan menyepelekan perkataan dan dakwah Rasulullah SAW, maka Allah SWT memerintahkan agar umat Islam tidak ikut-ikutan mengatakan kata-kata tersebut yang dapat berarti mengejek dan menyepelekan Rasulullah SAW dan sebagai gan-tinya Allah SWT memerintahkan untuk mengatakan “Unzhurna”.

Nampak jelas, bentuk perbuatan yang harus diselisihi maupun alasan dan tujuan menyelisihinya, dan nampak jelas manfaat bila menyelisihinya.

Beberapa hal yang semua orang Islam di Indonesia melakukan sesuatu yang sebenarnya telah dilakukan oleh kaum yang lain :
1. Membayar pajak tahunan kendaraan, ini berasal dari ajaran Yahudi dan Nasrani yang terdapat dalam kitab mereka.

2. Sistem pendidikan berjenjang, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi, sistem pendidikan ini lahir bukan dari Islam tetapi dari orang-orang kafir.

3. Libur sekolah atau kerja pada hari Sabtu atau Minggu merupakan hari libur yang berasal dari Yahudi dan Nasrani, Sabtu sebagai hari suci Yahudi dan Minggu sebagai hari suci Nasrani dan semua itu berasal dari kitab mereka.

4. Penggunaan uang kertas atau logam sebagai alat pembayaran, alat pembayaran ini berasal dari orang-orang kafir dan bukan dari Islam, sedang Rasulullah dan para sahabat menggunakan logam emas atau perak sebagai alat pembayaran.

5. Gelar pendidikan seperti LC, MA, S Ag, Dr, dan lain-lain merupakan gelar-gelar yang mengikuti aturan orang-orang Barat/Kafir.

6. Membayar pajak 10% untuk setiap barang atau jasa seperti pajak tagihan telepon, beli pulsa, beli barang-barang tertentu dan lain-lain, semua itu bersumber dari kitab Yahudi dan Nasrani.

Pertanyaannya.. Haramkah melakukan keenam hal di atas?  Haramkah menggunakan gelar Dokter dan Insinyur? Haramkah kita membayar Pajak Kendaraan?  

Wallahu A'lam

Share this