Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

KH. Idrus Ramli: Hati-hati Dengan Ali Jaber

Ikhwanesia - Dewan pakar Aswaja NU Center KH. Muhammad Idrus Ramli memberikan peringatan terhadap kaum muslimin supaya berhati -hati dengan sosok Ali Jabir. Satu Orang ustadz arab yg tidak jarang muncul ditelevisi ini diduga wahabi yang bertaqiyah yakni menyembunyikan identitas & aqidah wahabinya di tengah penduduk seperti kelakuan orang syiah.

Gus Idrus lewat akun Fb ‘Muhammad Idrus Ramli’ & akun twitternya @IdrusRamli meminta penduduk supaya berhati -hati dgn Ali Jabir lantaran menurut dia fatwanya tidak jarang ngawur.

KH. Idrus Ramli Memperingatkan Umat Tentang Ali Jaber



Hati-hati dengan Ali Jaber, artis Arab yang sering nongol di Televisi nasional. Fatwa-fatwa nya sering ngawur. Wahabi bertaqiyah.


Siapa KH. Idrus Ramli?

KH. Idrus Ramli yaitu satu orang yg tidak jarang dijadikan tempat bertanya dalam berilmu, lahir di Jerreng Barat, Gugut, Rambipuji, Jember, 1 Juli 1975. Pada masa kecilnya menggali ilmu Al-Qur’an, tajwid, dasar-dasar agama & gramatika Arab pada Kiai Nasyith di Pondok Pesantren Nashirul Ulum, tidak hanya menamatkan SDN Gugut I th 1986. 

Meneruskan mencari ilmu ke Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan (1986-2004) bersama menamatkan Ibtidaiyah (1990), Tsanawiyah (1994) & Aliyah (1997). Thn 1994 ditugasi mengajar di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darut Tauhid Injelan Panggung Sampang Madura.

Wallahu Alam

Apa Itu Paham Wahabi?

Ikhwanesia - Apa Itu Paham Wahabi? selama ini banyak yang mempertanyakan apa itu wahabi, berikut akan dijelaskan tentang wahabi. Namun, perlu digarisbawahi wahabi adalah saudara seiman, namun perlu diwaspadai karena dapat memecah belah dengan terlalu cepat memvonis pendapat lain bid'ah, sesat, syirik dll. padahal pendapat lain tersebut juga mempunyai dalil. Namun, mereka lebih kaku dalam masalah perbedaan pendapat, padahal mereka belum memahami dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat lain. Tulisan ini dibuat untuk menjawab apa itu wahabi, karena pertanyaan ini sering dimunculkan ketika ada suara untuk menghindari paham wahabi.

Apa Itu Paham Wahabi?

Apa Itu Paham Wahabi?


Muhammad bin `Abdul Wahhab lahir tahun 1703 Miladiah (1117 Hijirah) di `Uyaynah Nejd dan wafat 1792 di Riyadh. Beliau memperoleh pendidikan awal dalam bidang tauhid, fiqih dan hadis dari ayahnya sendiri, seorang qadhi di wilayah tersebut dan telah menghafalal-qur’an sebelum berumur sepuluh tahun. Pada usia dua puluhan beliau mulai berdakwah dengan keras, mencela kelalaian masyarakat dalam beribadat serta mengecam berbagai praktek kehidupan dan keagamaan yang dia anggap telah bercampur dengan syirik. Akibatnya beliau dan keluarganya diusir dari `Uyaynah sehingga terpaksa pindah ke desa tetangganya Huraimila untuk beberapa lama.

Setelah ini beliau pergi ke Mekkah dan Medinah untuk melanjutkan studi, berkenalan dengan kitab-kita Ibnu Taymiyyah yang ternyata sangat mempengaruhi cara berpikir dan paham keagamaannya. Dari sini beliau pindah ke Bashrah yang memberinya kesempatan untuk melihat dan berkenalan dengan kaum Syi`ah yang memuliakan makam (tempat) suci Imam Ali di Najaf dan makam (tempat) suci Imam Husein di Karbala. Menurut beliau para ulama dan pengikut Syi`ah telah menyelewengkan pemahaman kitab suci dan melakukan berbagai aktifitas keagamaan yang berisi banyak penyimpangan, yang harus dibersihkan dan diluruskan.

Dari Bashrah beliau kembali ke daerah asalnya dan menyeru masyarakat dan para ulama disana termasuk ayahnya sendiri, untuk meninggalkan berbagai amalan yang oleh masyarakat dianggap sebagai kegiatan keagamaan yang lazim dan wajar tetapi oleh Ibnu `Abdul Wahhab dianggap sebagai bid`ah dan khurafat. Setelah itu beliau meminta masyarakat untuk mengamalkan dan menegaskan ketaatan penuh mereka kepada syari`at, sesuatu yang pada awalnya sangat membingungkan buka saja masyarkat awam tetapi jua para ulama. Beliau menyeru untuk kembali kepada pemahaman dan pengamalan agama secara murni seperti yang dipraktekkan oleh para Sahabat Rasulullah. Beliau mengajarkan tauhid yang sangat kaku, pengagungan dan ketaatan total kepada Allah, mengecam bid`ah, khurafat (seperti menziarahi tempat yang tidak disuruh agama untuk diziarahi, serta percaya dan memakai jimat), dan tawassul (meminta dan berdo`a kepada Allah melalui orang lain atau rohnya setelah meninggal), bahkan menganggapnya sebagai perbuatan syirik yang harus dibasmi. Beliau secara terang-terangan memberi izin para pengikutnya yang taat untuk membunuh anggota masyarakat yang dia anggap sesat yang tidak mau bertaubat setelah diperingatkan sebanyak tiga kali. Ajaran-ajaran tentang tauhid yang sangat kaku ini beliau tuangkan dalam sebuah kitab yang dia karang: Kitab al-Tawhid, yang beredar dengan cepat dan luas di kawasan Nejed. Dapat ditambahkan, kitab ini merupakan salah satu kitab penting di kalangan ulama Wahhabiah yang selalu dibaca bahkan diulas sampai sekarang.

Menurut beliau umat Islam mundur dan terpecah belah adalah karena mereka menyimpang terlalu jauh bahkan meninggalkan ajaran Islam yang asli, yang diamalkan oleh para Sahabat Rasulullah. Jadi analisis beliau atas kemunduran umat di zamannya, ketika Barat mulai maju dan membawa teknologi ke dunia Islam, lebih kurang sama dengan analisis Ibnu Taymiyyah atas kemunduran umat Islam di zamannya, zaman perpecahan dan kehancuran karena dikalahkan oleh tentera Mongol. Menurut Muhammad bin Abdul Wahhab hanya dengan kembali kepada pemahaman dan pengamalan Islam seperti yang dipraktekkan para Sahabat sajalah umat Islam akan memperoleh kemajuannya kembali. Dengan kata lain penyebab kemunduran umat Islam menurut beliau adalah penyimpangan dari ajaran Islam, seperti pemahaman yang keliru tentang pengesaan Allah yang sebetulnya telah menjatuhkan umat Islam kepada syirik; pengamalan berbagai bid`ah dan khurafat dalam ibadat dan adat istiadat; serta pengabaian hukum syari`at dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat. Beliau berupaya mewujukan kembali sebuah masyarakat “sederhana” seperti pada zaman Nabi di abad ketujuh masehi, menolak kemajuan ilmu pengetahuan, melarang membaca banyak buku-buku yang dianggap sesat, dan cenderung berpendapat bahwa dengan pengamalan syari`at secara ketat oleh para individu, akan dapat melahirkan sebuah masyarakat muslim yang kuat dan sejahtera. Untuk tujuan ini beliau tidak keberatan menempuh cara-cara yang keras seperti pemaksaan sampai kepada pembunuhan dan peperangan, apabila cara yang dia anggap lembut dan santun tidak didengar oleh lawan bicara atau orang yang menjadi sasaran dakwahnya.

Pada tahun 1740 ayahnya wafat, dia merasa terbebas dan berdakwah dengan cara yang semakin keras, sehingga diusir oleh penguasa `Uyaynah. Beliau disambut oleh penguasa Dar`iyyah Muhammad ibn Sa`ud, yang mengundangnya untuk datang ke kotanya. Setelah itu mereka membuat kesepakatan, bersumpah untuk saling setia dan saling mendukung, untuk menyebarkan paham keagamaan Ibn Abd al-Wahhab di satu pihak dan untuk meneguhkan serta memperluas kekuasaan Ibn Sa`ud di pihak yang lain. Tahun 1746 kedua orang ini memaklumkan “perang” kepada para pihak yang menantang mereka, yang oleh sebagian peneliti dianggap sebagai awal kelahiran ajaran dan gerakan Wahhabiah. Pada tahun 1766 Ibnu Sa`ud dibunuh dan anaknya Abd al-`Aziz mengambil alih dan melanjutkan kampanye ayahnya. Tahun 1773 mereka merebut wilayah Riyadh sehingga kehadiran mereka semakin berpengaruh dan diperhitungkan di wilayah Nejd, dan ajaran Wahhabiah pun tersebar merata ke seluruh wilayah ini . Beliau terus mendakwahkan ajarannya sampai wafat pada 1792, meninggalkan dua puluh orang janda dan anak-anak yang tidak terhitung jumlahnya.[1] Ajarannya tidak mati bersama kewafatannya tetapi terus hidup dan menjadi “ideologi” Negara Arab Saudi yang terus berkembang sampai sekarang.

Apa Itu Paham Wahabi?

Banyak kajian yang sudah dilakukan tentang keberadaan ajaran Wahhabiah, kenapa dapat hidup dan terus mampu bertahan. Ada yang berpendapat bahwa berbagai gerakan radikal ekstrim bahkan beberapa gerakan teroris yang terjadi di zaman modern ini berakar pada ajaran Wahhabiah. Begitu juga banyak penulis yang mengecam mereka, berusaha menyatakannya sebagai ajaran yang ekstrim, menyimpang, bahkan sesat. Ada yang berusaha menginventarisir dan menonjolkan tindak tanduk dan perilaku mereka yang dianggap kasar, tidak toleran, serta berbagai kebijakan yang bernuansa penghancuran budaya dan seni. Di pihak lain banyak juga yang memuji dan menyediakan diri mereka sebagai pendakwah, penyebar dan penganjur ajaran serta “ideologi” ini, sehingga tetap hidup tidak hanya di Arab Saudi, tetapi semakin meluas hampir merata ke seluruh bagian dunia.
*Nb: Tulisan ini disadur dari tulisan Prof. Alyasa' Abubakar MA di blognya.

Hendaklah bersatu, jangan suka membid'ahkan sembarangan. ketika ada yang berbeda pendapat juga jangan terlalu cepat di cap sebagai wahabi. karena banyak sekali perbedaan pendapat diantara ulama. kalau ia suka mencaci dan tidak mau menerima (kaku) maka ini ciri-ciri wahabi. jika masih mau bersatu dan bertoleransi, maka tidak patut untuk dijauhi. Mari kedepankan diskusi.

Penjelasan Tentang Jumlah Hari Tahlilan

Ikhwanesia - Penjelasan Tentang Jumlah Hari Tahlilan, Budaya selamatan setelah hari kematian seseorang dengan tahlilan baik dalam 7 hari, 40 hari, 100 hari atau 1000 hari adalah salah satu budaya masyarakat Indonesia yang sangat diingkari oleh salah satu kelompok dalam islam serta dituduh sebagai budaya bid’ah dan sesat bahkan syirik. Berbagai buku yang bermuatan kritik dan hinaan terhadap budaya tersebut banyak ditulis oleh orang-orang menisbatkan dirinya penganut faham salafi atau wahabi. Mereka juga mengatakan dan memberi bukti tuduhannya bahwa budaya tersebut adalah warisan budaya agama Hindu, terbukti dengan diadakannya kongres yang dilakukan oleh petinggi-petinggi umat Hindu se-Asia pada tahun 2006 di Lumajang, Jawa Timur. Dan salah satu point pembahasannya adalah membicarakan tentang ungkapan syukur atas keberhasilan menyebarkan budaya acara-acara setelah kematian seperti 7 hari, 40 hari, 100 hari dan 1000 hari. (Lihat buku Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan, Istighatsahan dan Ziarah Para Wali, karangan H. Mahrus Ali)

Penjelasan Tentang Jumlah Hari Tahlilan

Penjelasan Tentang Jumlah Hari Tahlilan

Saya lebih cenderung menyebut pihak yang suka membid'ah-bid'ahkan ini sebagai PK (Paham Kaku). saya tidak menyebut mereka sesat. Namun, artikel ini untuk bahan sebagai meluruskan bahwa sebenarnya hal ini hanya khilafiyah. jangan sampai mengatakan golongan lain sesat apalagi syirik alias kafir padahal kelompok lain beramal dengan mempunyai dasar. lebih baik bersatu dan mengajak yang belum shalat untuk shalat, yang belum islam untuk masuk islam. bukan mengkafirkan orang yang sudah islam, yang padahal mempunyai dasar dalam beramal. hendaknya kepada para PK untuk tidak lagi mengkafir-kafirkan, mari jadi agen pemersatu.

berikut kami kutip Penjelasan Tentang Jumlah Hari Tahlilan

Oleh : KH. Muhammad Idrus Ramli


Paham Kaku (PK): “Anda harus meninggalkan Tahlilan 7 hari, hari ke 40, 100 dan ke 1000. Kalau tidak, Anda akan masuk neraka!”

SUNNI: “Apa alasan Anda mewajibkan kami meninggalkan Tahlilan 7 hari, hari ke 40, 100 dan 1000?”

PK: “Karena itu tasyabbuh dengan orang-orang Hindu. Mereka orang kafir. Tasyabbuh dengan kafir berarti kafir pula!”

SUNNI: “Owh, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba Anda belajar di pesantren Ahlussunnah wal Jama’ah, Anda tidak akan bertindak sekasar ini. Anda pasti malu dengan tindakan Anda yang kasar dan sangat tidak Islami. Ingat, Islam itu mengedepankan akhlaqul karimah, budi pekerti yang mulia. Bukan sikap kasar seperti Anda.”

PK: “Kalau begitu, menurut Anda acara Tahlilan dalam hari-hari tersebut bagaimana?”

SUNNI: “Justru acara dzikir Tahlilan pada hari-hari tersebut hukumnya sunnah, agar kita berbeda dengan Hindu.”

PK: “Mana dalilnya? Bukankah pada hari-hari tersebut orang-orang Hindu melakukan kesyirikan!?”

SUNNI: “Justru karena pada hari-hari tersebut, orang Hindu melakukan kesyirikan dan kemaksiatan, kita lawan mereka dengan melakukan kebajikan, dzikir bersama kepada Allah Swt. dengan Tahlilan. Dalam kitab-kitab hadits diterangkan:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:ذَاكِرُ اللهِ فِي الْغَافِلِيْنَ بِمَنْزِلَةِ الصَّابِرِ فِي الْفَارِّيْنَ.

Dari Ibnu Mas’ud Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang berdzikir kepada Allah di antara kaum yang lalai kepada Allah, sederajat dengan orang yang sabar di antara kaum yang melarikan diri dari medan peperangan.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 9797 dan al-Mu’jam al-Ausath no. 271. Al-Hafidz as-Suyuthi menilai hadits tersebut shahih dalam al-Jami’ ash-Shaghir no. 4310).

Dalam acara tahlilan selama 7 hari kematian, kaum Muslimin berdzikir kepada Allah, ketika pada hari-hari tersebut orang Hindu melakukan sekian banyak kemungkaran. Betapa indah dan mulianya tradisi Tahlilan itu.

PK: “Saya tidak menerima alasan dan dalil Anda. Bagaimanapun dengan Tahlilan pada 7 hari kematian, hari ke 40, 100 dan 1000, kalian berarti menyerupai atau tasyabbuh dengan Hindu, dan itu tidak boleh!”

SUNNI: “Itu karena Anda tidak mengerti maksud tasyabbuh. Tasyabbuh itu bisa terjadi, apabila perbuatan yang dilakukan oleh kaum Muslimin pada hari-hari tersebut persis dengan apa yang dilakukan oleh orang Hindu. Kaum Muslimin Tahlilan. Orang Hindu jelas tidak Tahlilan. Ini kan beda.”

PK: “Tapi penentuan waktunya kan sama!?”

SUNNI: “Ya ini, karena Anda baru belajar ilmu agama. Kesimpulan hukum seperti Anda, yang mudah mengkafirkan orang karena kesamaan soal waktu, bisa berakibat mengkafirkan Rasulullah Saw.”

PK: “Kok bisa berakibat mengkafirkan Rasulullah!?”

SUNNI: “Anda harus tahu, bahwa kesamaan waktu itu tidak menjadi masalah, selama perbuatannya beda. Coba Anda perhatikan hadits ini:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ يَوْمَ السَّبْتِ وَيَوْمَ اْلأَحَدِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ اْلأَيَّامِ وَيَقُولُ إِنَّهُمَا عِيدَا الْمُشْرِكِينَ فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ.

Ummu Salamah Ra. berkata: “Rasulullah Saw. selalu berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad, melebihi puasa pada hari-hari yang lain. Beliau Saw. bersabda: “Dua hari itu adalah hari raya orang-orang Musyrik, aku senang menyelisihi mereka.” (HR. Ahmad no. 26750, an-Nasa’i juz 2 halaman 146, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam hadits di atas jelas sekali, karena pada hari Sabtu dan Ahad, kaum Musyrik menjadikannya hari raya. Maka Rasulullah Saw. menyelisihi mereka dengan berpuasa. Sama dengan kaum Muslimin Indonesia. Karena orang Hindu mengisi hari-hari yang Anda sebutkan dengan kesyirikan dan kemaksiatan, yang merupakan penghinaan kepada si mati, maka kaum Muslimin mengisinya dengan dzikir Tahlilan sebagai penghormatan kepada si mati.

PK: “Owh, iya ya.”

SUNNI: “Saya ingin tanya, Anda tahu dari mana bahwa hari-hari tersebut, asalnya dari Hindu?”

PK: “Ya, baca kitab Weda, kitab sucinya Hindu.”

SUNNI: “Alhamdulillah, kami kaum Sunni tidak pernah baca kitab Weda.”

PK: “Awal mulanya sih, ada muallaf asal Hindu, yang menjelaskan masalah di atas. Sering kami undang ceramah pengajian kami. Akhirnya kami lihat Weda.”

SUNNI: “Itu kesalahan Anda, orang Wahabi, yang lebih senang belajar agama kepada muallaf dan gengsi belajar agama kepada para kyai pesantren yang berilmu. Jelas, ini termasuk bid’ah tercela.”

PK: “Terima kasih ilmunya.”

SUNNI: “Anda dan golongan Anda tidak melakukan Tahlilan, silakan. Bagi kami tidak ada persoalan. Tapi jangan coba-coba menyalahkan kami yang mengadakan dzikir Tahlilan.”

wallahu a'lam.
----------------------

Penjelasan Tentang Jumlah Hari Tahlilan

Mari bersatu, suka membid'ahkan atau gampang mengatakan orang lain sesat merupakan virus pemecah belah umat Islam. jika terdapat kurang tepatnya pelaksanaan, maka tinggal pelaksanaan yang perlu kita koreksi, jangan mengkafirkan. tidak melaksanakan tahlilan juga tidak salah. hendaknya para tetangga membantu biaya dan persiapan penyelenggaraan. para pentakziyah juga hendaknya khusyuk dan tidak membuat keributan. jika penyelenggara atau ahlul bait mayyit yang menyelenggarakan tahlilan kurang mampu tidak perlu mencari pinjaman atau hutang. ini adalah tidak wajib. apalagi jika harus membayar orang-orang untuk mendoakan. karena sejak dulu tahlilan ini adalah suka rela dan bentuk silaturrahim. Muslim Bersatu Tak Bisa Dikalahkan.

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

Ikhwanesia - Banyak muncul di beberapa media bahwa ahok juga mengeluarkan zakat dari gajinya. jika memang sudah menjadi peraturan daerah untuk penyediaan dana zakat dari gaji para pejabat atau PNS. Terlepas dari itu semua, penggiringan opini oleh media-media ini menunjukkan seolah-olah ini memang keinginan ahok untuk berzakat. Tentu merupakan hal yang baik bagi siapapun yang ingin membantu sesama. semoga menjadikan teman-teman muslim yang belum mau membayar zakat untuk membayar zakat sesuai ketentuan. Namun, perlu diperhatikan penggunaan istilah zakat oleh ahok ini untuk dikoreksi.

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi
Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

seperti ditanggapi oleh Ustadz Ahmad Sarwat pada akun facebooknya. bahwa tidak tepat istilah zakat digunakan jika dilakukan oleh Ahok. berikut kami kutip penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat tanpa kami edit.

Zakat Dari Non Muslim : Apakah Sah?
Diantara syarat sah zakat yang disepakati para ulama adalah pemberinya harus muslim. Kalau bukan muslim maka harta itu sekedar sumbangan biasa. Hukumnya bukan zakat dan tidak perlu diperlakukan sebagai zakat.
Lagi pula zakat itu harus ada hitung-hitungannya, tidak boleh asal tembak semaunya. Ketemu angka 50 juta itu bagaimana menghitungnya? Zakat atas harta yang mana? Berapa nishabnya? Kapan jatuh haulnya?
Semua itu ada ilmunya bukan seenaknya saja.

Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi

semoga tulisan "Istilah Zakat Dari Ahok Perlu Dikoreksi" ini bermanfaat dan menjadi koreksi bagi siapapun dalam menggunakan istilah zakat.

Klarifikasi, Benarkah Hadad Alwi Syi'ah?

Ikhwanesia - Ketika album “Cinta Rasul” (CR) volume pertama dirilis pada 1999, secara mengejutkan terjadi perubahan fenomenal di dunia musik anak-anak Indonesia. Posisi album-album pop yang ketika itu merajai pasar musik Indonesia tergeser oleh album CR yang bergenre religi. Gema lagu-lagu shalawat Haddad Alwi & Sulis merambah sampai ke pelosok-pelosok Nusantara, dan berjuta-juta anak Muslim Indonesia menjadi akrab dan hafal semua lagu dalam album tersebut. Kaset, CD, dan VCD album CR saat itu terjual dalam jumlah jutaan keping ̶ suatu angka yang spektakuler untuk jenis album religi.

Klarifikasi, Benarkah Hadad Alwi Syi'ah?

Klarifikasi, Benarkah Hadad Alwi Syi'ah?

Sampai dengan album CR volume 3, respon masyarakat Indonesia 100% positif. Tidak ada kritik ataupun protes dari elemen mana pun. Alih-alih protes, kami justru menerima ribuan surat dan telepon dari berbagai pelosok negeri yang intinya mengapresiasi dan mendukung. Bahkan tak sedikit di antara mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran lagu-lagu shalawat CR karena telah memberi manfaat yang besar bagi pendidikan anak-anak Indonesia. Beberapa kisah dalam surat itu bahkan membuat kami terharu, di antaranya adalah terjadinya perubahan sikap seorang anak yang asalnya keras dan tak mempedulikan orangtuanya, berubah menjadi anak yang hormat, taat, dan berbakti kepada keduanya. Ada pula yang mengaku terus terang bahwa salah satu lagu dalam album CR yang berjudul Al-I’tirof (Sebuah Pengakuan) telah menyebabkan dirinya bertobat dari perbuatan dosa dan maksiat yang dia lakukan.

Memasuki tahun keempat, mulailah muncul komentar dari segelintir orang yang mempertanyakan apakah shalawat yang dilantunkan dengan iringan musik itu dibolehkan dalam Islam atau tidak. Lantas keluar kritik bahwa sebagian lirik lagu-lagu Haddad Alwi diambil dari riwayat atau hadis yang dho’if (lemah). Beberapa waktu kemudian mulai ada komentar bahwa lagu-lagu Haddad Alwi berbau ajaran Syi’ah. Dan puncaknya, pada tahun 2011 keluar tuduhan langsung bahwa Haddad Alwi adalah penganut ajaran Syi’ah dan bahkan belakangan ̶ melalui beberapa situs internet dan spanduk-spanduk jalanan ̶ Haddad Alwi bersama beberapa orang tertentu dinisbatkan sebagai jaringan pendakwah ajaran Syi’ah. Sayangnya, semua pernyataan, penisbatan, dan tuduhan sepihak itu tanpa dilandasi fakta yang benar dan tidak mengacu pada etika Islami. 

Saya tidak pernah ditanya langsung atau dimintai klarifikasi (tabayyun) oleh para penulis itu. Dan tanpa etika pula, di dunia internet tulisan-tulisan tersebut justru dicopy-paste oleh sebagian orang di blog-blog mereka maupun di media sosial lainnya (facebook, twitter, dsb). Sebagai korban, saya cuma bisa ber-istighfar sambil berdoa semoga Allah SWT mengampuni para penebar fitnah tersebut yang notabene adalah saudara-saudara saya sendiri. Saya bukan mengkhawatirkan hancurnya karir dan nama baik saya, karena saya percaya bahwa Allah SWT Mahakuasa atas segalanya. Jika Dia menghendaki saya berjaya, maka tidak seorang pun mampu membuat saya celaka. Sebaliknya, jika Allah menghendaki saya hancur, maka tak seorang pun mampu mencegahnya. Melalui tulisan ini saya ingin mengungkapkan kesedihan dan keprihatinan saya, bahwa di tengah kondisi umat Islam yang sedang tertekan, dimandulkan dan “dihabisi” oleh musuh-musuhnya, sebagian penganutnya justru asyik berperang antar-mazhab, doyan mengkafirkan sesama, saling caci, saling tuduh, bahkan saling bunuh antar-saudara.

Berkaitan dengan issue tentang pribadi Haddad Alwi itu, sebenarnya saya tak berminat mengklarifikasinya. Saya bukanlah tipe orang yang suka berdebat atau bersilat lidah, apalagi dalam hal yang saya anggap tidak penting, seperti perdebatan masalah mazhab dan khilafiah (beda pendapat). Selama ini saya memilih diam dalam kasus itu sambil terus beraktifitas seperti biasa: merilis album baru, menghadiri undangan dari berbagai lembaga dan organisasi di banyak kota dan daerah di seluruh tanah air. Tapi beberapa kawan dan kolega kerja saya menyarankan, bahkan setengah mendesak, agar saya memberikan respon atas tulisan-tulisan fitnah yang sudah merebak luas seperti kanker itu. 

Menuruti saran dan desakan itu, saya buatlah tulisan ini dengan niat semata-mata demi mencegah sebagian saudara saya dari perbuatan ghibah; agar aktifitas, perbincangan, dan tulisan mereka di media massa (termasuk media sosial) lebih mengarah kepada hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan umat. Sungguh, tulisan ini bukan sebuah pengakuan atau pembelaan diri karena saya sama sekali tidak merasa bersalah dan tidak merasa berbuat kerusakan apa pun. Setelah menulis ini, saya tidak akan melakukan klarifikasi lagi. Bagi mereka yang membaca tulisan ini lalu merasa lega dan menganggap persoalan tentang saya sudah selesai, maka saya ucapkan alhamdulillah. Tapi bagi mereka yang masih mempersoalkan diri saya dan memperpanjang issue ini, maka saya hanya akan berucap “Salam atas kalian” sambil berharap semoga suatu saat mereka berhenti dari perbuatan sia-sia itu.

Inilah otobiografi ringkas saya, agar pembaca punya bahan untuk memahami pribadi seorang Haddad Alwi sebagaimana adanya. Saya dilahirkan dari keluarga Ahlussunnah dan dibesarkan di lingkungan Ahlussunnah. Saya mengecap pendidikan agama dari lingkungan NU dan Muhammadiyah, dan bergaul dengan berbagai komunitas lain seperti Al-Irsyad, Persis, dan sebagainya. Setelah SMA, semasa kuliah, saya berinteraksi dengan lebih banyak lagi golongan, termasuk orang-orang yang bermazhab Syi’ah. Saya belajar Islam dari banyak guru dengan latar belakang yang berbeda-beda. Untuk melengkapi pengetahuan agama, saya membaca bermacam buku dan menyerap informasi dari berbagai kalangan. 

Oleh sebab itu, pemikiran dan cara pandang saya terhadap keberagamaan tidak pernah statis, melainkan terus bergerak dinamis hingga saat ini. Hanya satu yang tak pernah berubah pada diri seorang Haddad Alwi (sejak kecil hingga detik ini), yaitu kesukaan dan kecintaan saya kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan shalawat Nabi. Di masa remaja saya sering didaulat untuk membaca tilawah Al-Qur’an atau melantunkan shalawat Nabi dalam banyak kesempatan, karena suara saya dianggap bagus oleh sebagian orang ̶ saya syukuri hal itu hingga kini, karena itulah yang barangkali telah mengantarkan saya kemudian menjadi seorang penyanyi religi dan berkarir di belantika musik Indonesia.

Pada kesempatan ini saya tegaskan, bahwa profesi dan aktifitas Haddad Alwi tidak ada urusannya dengan mazhab apa pun. Dalam setiap penampilan saya di depan publik selama 15 tahun berkarir di dunia musik religi, tak sekali pun saya pernah berdakwah tentang mazhab tertentu. Saya tidak tertarik berdakwah mazhab Syi’ah, bahkan kepada istri dan anak-anak saya sekalipun. Sejujurnya saya merasa bukanlah orang yang ahli dan kompeten di bidang agama, apalagi dalam urusan perbedaan mazhab. Berulang kali saya tegaskan di depan massa bahwa saya bukanlah ustadz, bukan kiayi, bukan pula guru. Di atas panggung, saya juga lebih memilih tidak disebut sebagai artis. Kenapa? Karena saya tak mau ada “jarak” dengan saudara saya, dengan orang-orang yang menikmati lagu-lagu saya, dan dengan hadirin yang menonton tampilan saya serta mendengarkan tuturan hikmah sekadar yang bisa saya sampaikan.

Itulah sebabnya selama ini saya tak pernah punya hambatan tampil di depan massa dari kelompok atau golongan mana pun. Saya sering bershalawat di depan massa NU, Muhammadiyah, di hadapan tokoh-tokoh Persis, Al-Irsyad, dan sebagainya. Saya juga sering diundang dalam acara-acara yang diadakan oleh partai-partai politik seperti Golkar, PAN, PKS, PKB, dan lain-lain. Saya bahkan pernah beberapa kali bershalawat di hadapan para pemuka agama non-Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu). Saya shalat berjamaah di masjid mana saja ketika sedang bepergian ke luar kota, dan berusaha keras untuk bisa rutin shalat 5 waktu di masjid di lingkungan tempat saya tinggal jika tidak sedang bepergian. It is no problem, at all!

Dalam beragama, saya bukan tergolong orang yang berpegang pada sikap fanatisme penuh terhadap mazhab tertentu. Semua ajaran yang saya pandang baik akan saya lakukan meskipun ajaran itu bersumber dari berbagai mazhab yang berbeda. Saya juga berupaya menghindari sikap ashobiyah (yaitu semangat fanatisme golongan, kelompok, partai, atau mazhab sambil mengedepankan kepentingannya sendiri dan melupakan kepentingan yang jauh lebih besar). Ashobiyah itu sebenarnya perilaku jahiliyah, dan Rasulullah saw sangat membenci dan berupaya membuang jauh-jauh tradisi jahiliyah tersebut, sebab ashobiyah itu cenderung membelenggu akal sehat dan menjadi biang perpecahan dan perselisihan di antara kaum Muslimin.

Bagi umat Islam yang hidup di zaman Rasulullah saw, pasti mudah mencari jalan penyelesaian atas perselisihan yang terjadi. Mereka hanya perlu datang dan bertanya kepada Rasulullah, lalu beliau menjawab, dan akhirnya selesai sudah persoalannya. Namun kita yang hidup 15 abad setelah Rasulullah saw hanya bisa memahami ajaran Islam dari Al-Qur’an yang pasti otentik tapi multi-tafsir, plus ribuan riwayat yang diwarnai perbedaan bahkan sebagian bertentangan. Karena itulah muncul beberapa ulama yang akhirnya menjadi imam-imam mazhab. 

Nah, Haddad Alwi tidak mau dibelenggu oleh satu mazhab tertentu. Di dalam keadaan seperti ini, kalau kita tidak cermat menggunakan akal sehat dan nurani, siapa yang menjamin praktek keberagamaan kita adalah benar 100%? Faktanya, tidak satu pun di antara para imam mazhab pernah mengeluarkan ucapan jaminan kebenaran itu. Menurut saya, saat ini kita sedang dalam suasana fitnah (guncangan). Lihatlah maraknya perselisihan ummat beberapa tahun belakangan ini di kawasan Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan akhirnya di Asia tenggara termasuk Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, ketulusan dan kebersihan hati seraya memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah SWT adalah jalan yang terbaik.

Lalu apa mazhabnya Haddad Alwi?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu saya sampaikan dulu bahwa siapa pun yang sudah berikrar laa ilaaha illallaah, muhammadan rasuulullaah (tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah), maka dia tidak boleh dikafirkan. Kalau dia menyempurnakan diri dengan melaksanakan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Makkah jika mampu, maka kita sebut dia sebagai Muslim seutuhnya, tidak peduli apa mazhabnya. Menurut saya, mazhab itu bukanlah agama karena istilah mazhab tidak dikenal di zaman Rasulullah dan para sahabat. Issue mazhab baru ada ratusan tahun setelah Rasulullah wafat. 

Jadi mazhab itu bagi saya sekadar “kendaraan”. Ibarat sebuah perjalanan, kadang orang merasa lebih nyaman berkendara dengan mobil (mobil pun banyak jenisnya). Ada yang memilih bersepeda motor karena alasan lebih praktis dan mudah menghindari kemacetan di jalan raya. Ada pula yang memilih naik sepeda ontel karena alasan lebih baik untuk kesehatan badan. Alhasil, apa pun kendaraannya, bahkan yang memilih tanpa kendaraan alias jalan kaki pun, pada akhirnya mereka akan sampai di tujuan.

Kembali kepada pertanyaan di atas, maka saya tegaskan bahwa Haddad Alwi adalah seorang Muslim bermazhab Cinta ̶ cinta Allah, cinta Rasulullah, cinta umatnya Rasulullah, cinta sesama manusia, dan cinta semua makhluk Allah. Inilah mazhabnya kaum Muslimin terdahulu, mazhabnya keluarga Nabi, dan mazhabnya para sahabat Nabi. Adapun aliran yang dianut Haddad Alwi adalah aliran Persatuan: bahwasanya setiap yang mengaku umat Rasulullah wajib bersatu dalam bingkai la ilaha illallah muhammadan rasulullah, bukan dalam bingkai mazhab A, B, C, atau lainnya; bukan dalam bingkai aliran A, B, C, atau lainnya. Inilah aliran yang dianut oleh kaum Muslimin terdahulu, aliran yang dianut keluarga dan para sahabat Nabi. 

Dalam hal persatuan ini, tentu saja maksud saya bukan agar seluruh Muslimin lebur dalam satu mazhab tertentu. Sama sekali tidak, karena hal itu memang sesuatu yang mustahil terjadi sampai kapan pun. Tetapi saya mengharapkan setiap Muslim tidak menganggap Muslim lain yang berbeda mazhab atau aliran sebagai kafir, musuh, dan harus diperangi atau dibasmi. Sebaliknya, jika sudah dalam satu iman, maka setiap Muslim seharusnya berhati legowo, menghormati, dan toleran terhadap Muslim lain yang berbeda mazhab atau aliran. Beda kendaraan aja kok ribut! Saya jadi teringat kalimat yang sering diucapankan Gus Dur (semoga Allah merahmati beliau): “Gitu aja kok repot!”
Dalam hal perbedaan mazhab, marilah kita melihat dan mencermati fakta yang ada dengan pikiran yang jernih dan hati yang bersih. 

Saya sarankan masing-masing kita mempelajari lebih dalam lagi apa itu Ahlussunnah (yang biasa dinisbatkan kepada Mazhab Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i) dan apa itu Syi’ah ̶ tentunya dari sumbernya yang otentik dan tidak dilandasi rasa keberpihakan. Dengan pengetahuan yang baik dan benar tentang semua mazhab tersebut, saya yakin kita pasti akan sampai pada kesimpulan yang lebih benar dan lebih adil, jauh dari prasangka dan kebencian. Menurut saya, orang yang bermazhab Ahlussunnah maupun yang bermazhab Syi’ah mempunyai kesempatan yang sama untuk memasuki surga-Nya Allah yang seluas langit dan bumi.

Saya juga percaya bahwa orang-orang yang baik dari kalangan NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, Salafi dan Wahabiy kelak akan saling bertemu di surga, insya Allah. Syaratnya cuma satu, yaitu hati yang bersih, karena di akhirat nanti tidak berguna lagi harta-benda dan anak-anak kecuali mereka yang datang kepada Allah dengan qolbun salim, hati yang bersih (QS Asy-Syu’aro’ 88-89), yaitu hati yang tawadhu’, yang tidak sombong, tidak merasa paling benar, dan tidak membenci siapa pun.

Memang harus diakui, bahwa dalam setiap mazhab ̶ baik dari kalangan Ahlussunnah maupun Syi’ah ̶ ada sebagian di antara mereka yang berbuat di luar prinsip mazhabnya sendiri. Terhadap oknum-oknum tersebut, jelas kita harus bertindak tegas. Saya tidak setuju dengan oknum Ahlussunnah yang gemar mengkafirkan Syi’ah, sebagaimana saya juga tidak setuju (bahkan tersinggung) dengan oknum Syi’ah yang suka menghina istri dan sahabat Nabi.

Pada dasarnya musuh kita bukanlah orang yang berbeda mazhab atau aliran, bahkan bukan pula orang yang berbeda agama. Kita tidak boleh membenci apa yang tidak kita ketahui dengan pasti. Musuh kita bukan orang Syiah atau Sunnah, bukan pula orang Nasrani, Hindu, Budha, ataupun Konghucu. Musuh kita yang sebenarnya adalah mereka yang bertindak zalim. Siapa pun yang melakukan kezaliman, maka dia menjadi musuh kita, meskipun dia kerabat kita sendiri, atau dia seagama, sealiran, dan semazhab dengan kita. Sebaliknya, orang yang tidak berbuat kezaliman tidak boleh kita musuhi meskipun dia berbeda agama, berbeda mazhab, atau berbeda aliran dengan kita. Bangsa Israel menjadi musuh kita lantaran mereka berbuat zalim terhadap orang-orang Palestina dan kaum Muslimin, bukan karena mereka adalah bangsaYahudi. Artinya, jika Israel menghentikan semua tindak kezalimannya, maka mereka tidak lagi menjadi musuh kita.

Sebagai penutup, saya ingin menjelaskan 2 poin yang kiranya akan mengakhiri tulisan saya ini.
Pertama, menyangkut lagu saya berjudul Ya Thoibah yang belakangan dikatakan oleh orang-orang tertentu sebagai lagunya Syi’ah karena liriknya bersifat ghuluw (berlebihan) dalam memuji Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Ya, saya katakan “oleh orang-orang tertentu” karena faktanya hanya sebagian kecil (bukan sebagian besar) orang yang berpendapat begitu. Perlu saya luruskan di sini, bahwa lagu Ya Thoibah bukan ciptaan Haddad Alwi, liriknya pun bukan ciptaan Haddad Alwi. (Catatan: semua lirik lagu Haddad Alwi yang berbahasa Arab bukan ciptaannya sendiri). 

Dalam bahasa Arab, Ya Thoibah bisa berarti “Wahai Sang Penawar”, tetapi istilah Thoibah juga digunakan untuk nama lain kota Madinah, sehingga Ya Thoibah bisa juga berarti “Wahai Madinah”. Memang ada beberapa versi lirik lagu Ya Thoibah, meskipun bagian reffainnya sama. Adapun lirik yang saya bawakan itu ciptaan orang Ahlussunnah asal Timur Tengah. Saya hanya menyanyikan ulang lagu itu dengan aransemen musik yang baru agar lebih cocok dengan selera masyarakat Indonesia. Saya tidak mengubah lirik aslinya, melainkan hanya memotong 2 bait bagian depannya dengan alasan agar tidak terlalu panjang. 

Dalam wawancara dengan wartawan televisi, saya pernah membeberkan terus terang bahwa lirik lengkap lagu Ya Tahoibah itu berisi pujian untuk Rasulullah, Sayyidina Abubakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman, Sayyidina Ali, serta Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husein. Ketika wartawan itu menanyakan mengapa yang saya pilih adalah 2 bait yang terakhir, bukan 2 bait yang pertama, maka saya jawab bahwa nama Nabi Muhammad, Abubakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Ustman bin Affan sudah dikenal luas di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Sedangkan Hasan dan Husein, dua orang cucu Rasulullah yang disebut oleh beliau sebagai “pemimpin para pemuda surga”, masih jarang dikenal oleh kebanyakan Muslim di Indonesia. 

Adakah saya bersalah atau berdosa karena mengenalkan Ali bin Abi Thalib dan kedua putranya yang juga cucu-cucu yang sangat dipuji dan dicintai oleh Rasulullah? Jika memotong 2 bait pertama itu dianggap sebuah kesalahan, maka saya memohon maaf kepada masyarakat Muslim Indonesia. Pada album Ramadhan 1435 H mendatang saya akan membayar kesalahan itu dengan membawakan lagu yang liriknya adalah 2 bait pertama yang saya potong itu, insya Allah.

Adapun pujian untuk Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang dikatakan ghuluw (berlebihan) dalam lagu Ya Thoibah, maka saya menduga hal itu berangkat dari kekurangpahaman orang-orang tertentu. Saya katakan demikian karena dalam sastra Arab ungkapan semacam itu adalah hal yang biasa. Dalam sastra Arab, seringkali ada kata atau frase yang harus dimaknai secara majazi (kiasan), dan saya pikir dalam bahasa lain pun ada kasus semacam itu. Jadi frase minkumu mashdarul-mawaahib (darimu sumber keutamaan) mesti dimaknai secara majazi, bahwa yang dimaksud kalimat itu adalah “Sayyidina Ali bin Abi Thalib memiliki begitu banyak keutamaan; saking banyaknya sampai seakan menjadi sumber keutamaan.” What’s wrong? Kasus semacam ini ada di hampir semua buku maulid seperti Maulid Syariful Anam, Maulid Ad-Diba'i, Maulid Al-A'zab, Maulid Barzanji, Maulid Simtudduror, Maulid Ad-Dia'ullami. 

Dalam buku-buku maulid itu, ada kalimat-kalimat yang dianggap ghuluw (berlebihan) oleh sebagian orang, salah satunya adalah ketika Rasulullah saw disebut sebagai nuurun fauqo nuurin (cahaya di atas cahaya). Kalimat ini dianggap menyamai sifat yang selayaknya hanya milik Allah SWT seperti tersebut dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 35 (nuurun ‘alaa nuurin = cahaya yang melingkupi cahaya). Memang, jika kalimat-kalimat sastra itu harus dimaknai secara tekstual saja, maka saya pastikan beratus-ratus karya sastra terkemuka, termasuk semua buku Maulid Nabi yang sudah berusia berabad-abad itu, begitu pula lagu-lagu shalawat yang telah mewarnai dunia musik kita, akan hilang dari peredaran dan sirna dari pendengaran kaum Muslimin. (Tampaknya inilah yang dinginkan sebagian kalangan tertentu).

Kedua, berkaitan dengan kehadiran saya di lokasi pengungsian komunitas Syi’ah di kota Sampang, Madura. Saya tegaskan bahwa saya diundang oleh panitia relawan yang mengurusi para pengungsi Syi’ah itu untuk bershalawat dan menghibur anak-anak dan orangtua mereka yang mengalami trauma dan tekanan psikologis ̶ sebagian di antara mereka bahkan mengalami stress berat. Karena saya tidak menganggap orang Syi’ah itu kafir (sampai kapan pun saya tidak akan mengkafirkan Syi’ah), maka tidak ada alasan bagi saya untuk menolak undangan itu. Jangankan orang Syi’ah, andaikata saya diundang oleh komunitas Nasrani, Hindu, Budha, atau Konghucu untuk hal semacam itu, maka dengan alasan kemanusiaan saya akan hadir juga.

Di hadapan para pengungsi Sampang itu saya hanya memberikan penghiburan dengan mengajak mereka melantunkan shalawat Nabi sambil menenangkan hati mereka agar kuat secara mental dalam menghadapi musibah atau cobaan itu. Saya juga memberikan nasihat agar mereka menghapus kebencian dan memaafkan semua orang yang berlaku aniaya terhadap mereka. Dalam kesempatan itu saya sama sekali tidak berbicara tentang mazhab, dan memang kehadiran saya itu tidak ada kaitannya dengan mazhab.

Lalu di mana letak kesalahan saya?
Saya menduga ada sebagian golongan umat Islam saat ini yang memegang prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Syi’ah itu sudah pasti kafir.
• Siapa yang tidak mau mengkafirkan Syi’ah berarti dia adalah Syi’ah.
• Siapa yang bergaul dan berbaikan dengan orang Syi’ah, maka dia adalah Syi’ah.
• Siapa yang memuji tokoh-tokoh yang biasa dipuji oleh orang Syi’ah, maka dia termasuk golongan Syi’ah.
• Siapa yang memiliki kerabat Syi’ah, maka dia layak dianggap sebagai Syi’ah juga.
Kalau kita amati lebih cermat, stigmatisasi semacam ini ada kemiripannya dengan kasus PKI di masa Orde Baru. Di zaman itu, sedikit saja kita bersentuhan dengan orang atau atribut yang berbau PKI, maka serta-merta kita akan dicap sebagai PKI, lalu dicarikan alasan untuk dipenjarakan atau bahkan dibunuh tanpa diadili.

Saya sedih, ngeri, dan jijik membaca dan melihat tayangan media yang mempertontonkan tindak kebrutalan dan kebiadaban orang-orang yang mengaku Islam. Dengan menyebut asma Allah mereka saling membunuh, memotong kepala, dan mencabik-cabik jasad. Siapa yang mereka teladani? Apakah perbuatan semacam itu dapat dinisbatkan kepada Islam? Mengapa agama suci ini dirusak dengan karakter-karakter manusia yang keras, kasar, intoleran, tak kenal ampun, pemarah, pendendam, kejam, bengis, dan bernafsu untuk menghabisi orang-orang yang tidak sefaham dengan mereka?

Klarifikasi, Benarkah Hadad Alwi Syi'ah?

Kita adalah pemeluk sebuah agama yang dari segi namanya saja (Islam) berakar dari kata salama (kedamaian; keselamatan). Tuhan kita adalah Allah, Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang, Mahasabar, dan Maha Pemaaf; yang kemurkaan dan azab-Nya pun bukan berlandaskan kekejaman atau kezaliman, melainkan disebabkan kasih-sayang-Nya jua. Nabi kita adalah Muhammad, insan paling mulia, kekasih Allah; seorang manusia yang kita dapati tak pernah berbohong, tak pernah bertindak zalim, tak pernah mencela, tak pernah menghina, lembut bertutur kata, rendah hati, pemaaf, penyabar, dan menyandang sederet kemuliaan akhlak lainnya. Tidakkah seharusnya kita menjadi Muslim yang selalu berkaca dengan fakta-fakta tersebut di atas?

Sebaiknya kita sudahi hingar-bingar ini. Mari kita kembali kepada jati-diri Muslim yang sejati, menghiasi agama Islam dengan menjadi pribadi yang lembut dan senantiasa menebarkan kedamaian. Saya, Haddad Alwi, mencintai seluruh kaum Muslimin tanpa memandang perbedaan bangsa, suku, mazhab, aliran atau partai mereka. Dengan rendah hati saya maklumkan: inilah Haddad Alwi sesuai apa adanya. Biarkan saya seperti ini. Kalau prinsip yang saya pegang ini adalah benar, maka sesungguhnya kebenaran itu datangnya dari Allah semata-mata. Tetapi jika prinsip yang saya pegang ini salah, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang terpendam di hati insani; semoga Dia berkenan mengampuni. Klarifikasi, Benarkah Hadad Alwi Syi'ah?


HEBOH! Tersebar Video Pidato Biksu Myanmar Tentang Islam

Ikhwanesia - Tersebar video hasutan pemimpin spiritual agama Budha, yaitu seorang biksu di myanmar yang terlihat gelisah dengan perkembangan umat Islam. dari video ini dapat terlihat konflik apakah sebenarnya yang melanda myanmar, etnis atau agama? Terlepas daripada itu, Islam sangat mencintai perdamaian.

video ini mulai tersebar di sosial media. satu hal yang perlu dipahami oleh umat islam Indonesia dan kepada penganut seluruh agama lainnya, lihatlah di negara yang mayoritas di kuasai oleh Muslim, maka umat agama lain akan di lindungi. bahkan, di Aceh yang melaksanakan syariat Islam, umat agama lain hidup tenang dan di lindungi, serta bebas melaksanakan ibadahnya. maka tidak perlu ada hasutan untuk mendiskreditkan Islam.

HEBOH! Tersebar Video Pidato Biksu Myanmar Tentang Islam

HEBOH! Tersebar Video Pidato Biksu Myanmar Tentang Islam

semoga umat budha Indonesia, khususnya Aceh mau bersuara untuk meminta kekejian pemerintah myanmar dan buddhist di myanmar untuk dihentikan.

berikut kami kutip dari facebook tanpa kami edit kembali.

Ini Dia Biksu Budha Sumber Penghasut Umat Budha Myanmar Yang Memicu Kerusuhan Besar dengan Korban Rohingnya
-------------------------------------------------
Berdasarkan video tersebut maka bisa kita ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Biksu ini sudah putus asa akan perkembangan Islam dan Kaum Muslimin di Myanmar.
2. Biksu ini tidak punya metode yang tepat untuk mengungguli kemajuan Islam dan kaum muslimin disana, sehingga...
3. Biksu ini harus memilih jalan pembersihan etnis berupa pembantaian untuk menghentikan perkembangan Islam dan kaum muslimin di Myanmar.
4. Biksu ini terindikasi Rasis tingkat Tinggi / Sangat parah
5. Biksu ini nyata-nyata sebagai sumber fitnah dan kerusakan di muka bumi saat ini.

Akankah Biksu Rasis ini ditangkap oleh Negara Super Power Barat untuk diadili atas nama HAM dan kemanusiaan ?
nonton videonya disini:

HEBOH! Tersebar Video Pidato Biksu Myanmar Tentang Islam

Hasbunallah wa ni'mal wakiil...

Wallahul musta'an

Kebaikan Aceh Pada Rohingnya Jadi Pemberitaan Dunia

Ikhwanesia - Media Turki Beritakan Kebaikan Aceh Membantu Pengungsi Rohingya

Salah satu media di Turki mengapresiasi kepedulian masyarakat Aceh dalam membantu pengungsi Rohingya yang terdampar di lautan lepas dan menariknya ke daratan. Aksi spontanitas yang diberikan warga Aceh menjadi berita yang diulas Harian Yeni Safak di Turki, edisi Minggu (17/5/2015).

Yeni Safak merupakan media yang dekat dengan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang sukses mengantarkan Recep Tayyeb Erdogan sebagai Presiden Turki.

Kebaikan Aceh Pada Rohingnya Jadi Pemberitaan Dunia

Kebaikan Aceh Pada Rohingnya Jadi Pemberitaan Dunia
Kebaikan Aceh Pada Rohingnya Jadi Pemberitaan Dunia

Media itu mengulas kebaikan masyarakat Aceh yang membantu muslim Rohingya (Arakan) yang terdampar di Aceh Utara, Langsa, dan di Aceh Tamiang beberapa hari lalu. "Ace'ye 582 Arakan" demikian salah satu sub judul pada berita terkait bagaimana warga Aceh membantu pengungsi Rohingya.

Teuku Zulkhairi melalui akun facebooknya membagi foto media tersebut, saat ini ia sedang berada di Turki bersama Koordinator Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) Indonesia, Teuku Farhan.

Mereka berdua mendapat kehormatan mengungjungi negara itu dalam kaitan peresmian salah satu media di Turki dan pertemuan pekerja media yang konsen pada isu-isu Islam dari berbagai negara.

"Ini membuktikan, satu sisi publik Turki dan medianya semakin mengenal Aceh... Dan di sisi lain, kerja masyarakat Aceh yang membantu pengungsi Rohingya telah menjdi kerja-kerja dalam skala peradaban, Subhanallah," tulis Teuku Zulkhairi. (Tribunnews)

***

Kebaikan Aceh Pada Rohingnya Jadi Pemberitaan Dunia

Muhajirin abad modern dari Rohingya, dan Anshar abad ini masyarakat Aceh.

Selamat bagi orang-orang Aceh yang sudah mendapatkan kemuliaan itu.

Insyaallah, saudara-saudara muslim mu dari daerah lainnya ikut ambil bagian melakukan perbuatan mulia itu.

Semoga rahmat dan keberkahan dari Allah berkucuran bagi Aceh dan penduduknya sampai kepada anak cucu keturunan mereka semua.

(Zulfi Akmal)

sejak masa kekhalifahan dahulu hingga sekarang Aceh memang dekat dengan Turki. dan selama ini Aceh dituding melanggar HAM dengan syariat Islamnya, Namun, Aceh membuktikan bahwa dengan syariat Islam kita bisa membangun peradaban dan karakter kemanusiaan yang berangsur-angsur semakin bercitarasa peradaban yang tinggi.

Dituding Menipu, Ini Tanggapan Gusti Ilham

Ikhwanesia - Sebelumnya sudah dibahas tentang kasus penipuan yang dituding kepada Gusti Ilham Munthe (Baca: Gusti Ilham Dalimunthe Dituding Menipu di Aceh). Terkait kabar tentang sosok Muallaf Gusti Ilham Ramadhan Munthe, yang yang dituding memprovokasi dan janggal indetitasnya bahkan sempat membongkar nama-nama sejumlah pendeta yang dituding berasa dari Aceh, khususnya dari kabupaten Pidie dibantah keras olehnya.

Ketika dikonfirmasi oleh Reporter statusaceh.com Selasa 21 April 2015, Gusti mengatakan dirinya tidak pernah memprovokatif, tetapi dia hanya meluruskan dan dia juga membenarkan kalau beberapa orang Aceh telah murtat dan jadi pendeta di beberapa Gereja di Indonesia dan simak tanggapan Gusti dibawah ini.

Sebenarnya ini masalah kebakaran jenggot orang-orang Nasrani yang ada di Aceh terutama yang di Banda Aceh yang mengetasnamakan Forum Komunikasi Antar Umat beragama itu, masalah kebakaran jenggotnya bukan masalah dakwah, kalau masalah dakwah saya itu sudah lama, dan pada tahun 2007 saya di undang untuk kuliah umum di Fakultas Tarbiah IAIN, disitulah saya bongkar habis, setelah itu di fakultas pertanian Unsyiah juga saya bongkar, tapi tidak kebakaran jenggot.

Dituding Menipu, Ini Tanggapan Gusti Ilham

Dituding Menipu, Ini Tanggapan Gusti Ilham

Tahun 2012, disaat saya ceramah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di salah satu Dayah di Lampeunurut Aceh Besar itu juga saya bongkar habis, tapi tidak ada jadi masalah, dan disaat saat diundang sebagai pemateri dalam pertemuan komonitas Wartawan Pencinta Syariat dengan tema 4 Pilar Kebangsaan yang di hadiri oleh salah satu anggota DPR-RI dari partai PKS Nasir Jamil , kan sudah saya bongkar juga disitu, bahkan sudah beredar melalui rekaman-rekaman melalui HP, juga mereka tidak kebakaran jenggot.

Dimana mereka kebakaran jenggot? disaat buku tentang isi daripada program-program Misionaris itu tersebar keseluruh pelosok yang ada diwilayah Timur Aceh itulah yang membuat mereka kebakaran jenggot, sebenarnya buku tersebut di ambil oleh salah seorang Teungku juga, sahabat dan guru saya juga dari tulisan goresan tangan saya yang saya buat ditahun 2004.

Disitu saya tulis kisah perjalanan hidup dan kenapa saya dikirim ke Aceh, dan program-program apa saja yang saya ambil untuk memurtatkan rakyat Aceh, lalu dia ambil,dia dan copy dia print kembali termasuk ada beberapa nama tokoh Gereja yang berasal dari Agama Islam juga dari Aceh. jadi bahkan ada beberapa nama yang murtad tapi dia belum jadi pendeta, salah satu contoh Rahmi, dan saya tidak menulis Rahmi itu jadi Pendeta, tapi disitu ditulis jadi Pendeta, jadi disitu jumlahnya 15 orang, makanya disaat saya baca buku yang beredar tersebut dengan jumlah 15 orang, saya jumpai, Abi, ini Rahmi bukan Pendeta, tapi tidak apa-apa kata Abi, bisa dipertanggung jawabkan saya bilang.

Kalau masalah dia kristen saya bertanggung jawab jika dia murtad, tapi masalah dia pendeta saya tidak bertanggungjawab. jadi yang yang disangkal tukang kayu, kalau benar saya tukang kayu silahkan dia membuktikan siapa ayah saya, dan dia juga mengatakan saya tinggalnya berpindah-pindah, bahkan ada 8 indetitas saya, dan yang jadi pertanyaanya, bisakah dia membuktikan salah satu dari 8 indetitas saya.

Dan saya juga diisukan di usir dari Tangse, dan sampai detik ini saya masih diterima oleh masyarakat Tangse, bahkan KTP saya KTP Rubek Tangse walaupun saya pernah minta pindah ke Lhoknga. kenapa saya masih ada KTP Rubek, terutama Geuchik di Meunasah Bungong kemukiman Rubek kecamatan Delima Pidie tidak mau mengeluarkan surat pindah untuk saya, kenapa,? karena dia berharap saya memang tidak pindah dari situ, rencananya saya pindah ke Lhoknga Aceh Besar karena Istri saya di terima sebagai Cleaning Servis di RSUZA, kan tidak mungkin saya disini, istri disitu.

Jadi pernyataan masalah pendeta itu bukan rahasia lagi, salah satu contoh Muhammad Hasan itu asli orang Lamlo Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie, Pendeta yang sudah meninggal 4 bulan yang lalu di Medan yaitu Pendeta Yohanes Mahmud yang nama aslinya adalah Abdullah bahkan saudara sepupu dia sendiri mengakui, yang dari Kunyet yang di Cengkareng bahkan ada salah satu pengurus Gereja Khatolik di Brastagi juga orang Aceh, bahkan ada Alkitab yang berbahasa Aceh yang diterjemahkan oleh Pendeta Yohanes Mahmud dan pendeta Muhammad Zaini.

Jadi sanggahan-sanggahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama itu sebenarnya mereka, ya saya bilang "Lempar batu sembunyi tangan", dan mereka juga menyanggah tidak ada pemurtadan di Aceh, mereka menyanggah tidak ada pendangkalan Akidah di Aceh, bahkan bukan rahasia umum lagi, bahkan sebelum saya dakwah besar-besaran, beberapa bulan yang lalu Aceh dihebohkan dengan penjabaran buku-buku bernuangsa Kristen.tuturnya.

Dikirim kekantor Camat dengan paket CD, Buku dan bakan ditangkap tangannya 2 orang yang berasal dari Komunitas gereja, yang laki berasal dari Manado, yang perempuan berasal dari Sumut sedang menyebarkan buku dan CD kristen di taman Rusa Kecamatan Kuta Makmur, Sibreh Aceh Besar, itukan bukti, dan sebelumnya juga di tangkap tangannya 2 orang lagi laki dan perempuan, orang yang dari komunitas Gereja sedang membaktis salah satu warga di perumhan Jecky Chan Neuheun Aceh Besar.

Pemurtadan 21 orang di Meulaboh itu sebagai bukti pendangkalan Akidah, jadi masalah misionaris kenapa mereka harus kebakaran jenggot.

Dan saya juga memperlihatkan bukti lain yaitu Gafatar yang sama dengan Millata Abraham tukasnya.

Misionaris sebenarnya sekelompok orang yang menyebarkan satu agama kepada orang yang sudah beragama,tidak mesti umat Islam, Nasrani, Buddha, Hindu juga menjadi sasaran nya, misionaris lahir dari sekelompok orang yang awal mulanya beragama Kristen yang percaya kepada Jesus Kristus, namun karena ada campur tangan orang orang Yahudi, Majusi dan Saduki,maka mereka keluar dari pada agama Kristen dan mendiri kan sebuah kelompok Gereja setan ( church of satan) yang di dirikan pada tahun 1966 di London Inggris oleh Antoni Lavey, kelompok mereka berusaha keras untuk merangkul umat sebanyak banyak nya,karena di Indonesia yang mayoritasnya islam.

Jadi yang menjadi sasaran nya ialah umat islam, yang saya heran kan mengapa komunitas Gereja di Banda Aceh kebakaran jenggot?

Akhiri Gusti Ilham seraya mengatakan " INDAH PADA WAKTUNYA. "

(Reporter: Husni - sumber: statusaceh.com)

demikianlah ulasan tentang Dituding Menipu, Ini Tanggapan Gusti Ilham.

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab

Ikhwanesia - Memang sangat disayangkan sekali jika ada saudara muslim kita yang terlalu gegabah dan terburu-buru menghukumi puasa Rajab itu sebagai perbuatan bid’ah, tanpa melihat dan meneliti dulu apa pendapat ulama umat ini perihal tersebut. Masalahnya menjadi rumit, karena konsekuensi vonis bid’ah kepada saudara muslim, sama saja memvonis sesat, dan sesat itu tempatnya di neraka, sebagaimana bunyi haditsnya.

Padahal, jumhur ulama umat ini menghukumi bahwa puasa Rajab itu termasuk ke dalam kelompok puasa-puasa sunnah yang tentunya jika dikerjakan ada pahala yang diperoleh, dan tidak ada tanggungan dosa jika ditinggalkan. Walaupun nanti kita akan mendapati bahwa madzhab al-hanabilah memakruhkan itu.

Tapi tidak ada satupun ulama salaf yang menghukumi bahwa puasa rajab itu sebagai perkara bid’ah, justru pendapat yang menyalahkan dan mengatakan puasa rajab itu sebagai bid’ah itulah yang mengada-ada, karena tidak ada sandarannya.

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab

Kesunahan puasa pada bulan Rajab disandarkan kepada dalil-dalil umum terkait fadhilah bulan-bulan Haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab), serta kesunahan puasa Muthlaq. Bahkan ada riwayat dari Nabi s.a.w yang memerintahkan salah seorang sahabat untuk puasa pada bulan-bulan haram.

Imam Ahmad dalam musnad-nya, serta imam Abu Daud dan juga Imam Ibnu Majah dalam kitab sunan mereka meriwayatkan hadits dari salah seorang dari suku al-Bahilah:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَنَا الرَّجُلُ الَّذِي أَتَيْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا لِي أَرَى جِسْمَكَ نَاحِلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا بِالنَّهَارِ مَا أَكَلْتُهُ إِلَّا بِاللَّيْلِ قَالَ مَنْ أَمَرَكَ أَنْ تُعَذِّبَ نَفْسَكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمَيْنِ بَعْدَهُ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُمِ

“aku mendatangi Nabi s.a.w. lalu aku berkata kepada beliau: “wahai Nabi, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama”, Nabi kemudian bertanya: “kenapa badan kamu menjadi kurus?”, ia menjawab: “aku –selama ini- tidak makan dalam sehari kecuali malam saja”, Nabi bertanya: “siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?”, aku –al-Bahiliy- menjawab: “wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat”, Nabi mengatakan: “Puasalah bulan sabar –bulan Ramadhan- saja, dan sehari setelahnya!”, lalu aku menjawab: “aku lebih kuat dari itu ya Nabi!”, Nabi menjawab: “kalau begitu, puasa ramadhan dan 2 hari setelahnya!”, aku menjawab lagi: “aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!”, Nabi berkata: “Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!”.

Secara eksplisit hadits ini mendindikasikan bahwa puasa pada bulan Rajab itu termasuk amalan yang dibolehkan dan disunnahkan. Kalau seandainya terlarang, mana mungkin Nabi s.a.w. memerintahkan orang ini untuk berpuasa pada bulan tersebut.

Hadits-Hadits Rajab Tidak Shahih

Kalau merujuk kepada statusnya hadits-hadits Nabi s.a.w. yang menyatakan fadhilah atau keutamaan bulan-bulan Rajab serta puasa di dalamnya, kita bisa pastikan bahwa hadits-hadits tersebut adalah hadits yang lemah, bahkan maudhu’ (palsu).

Ini diyakinkan dan diperkuat oleh pernyataan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani yang mana beliau menyusun kitab khusus yang memuat hadits-hadits tentang Rajab, yaitu kitab Tabyiin al-‘Ujbi fimaa Warada fi Syahri Rajaba [تبيين العجب فيما ورد في شهر رجب].

Tidak Shahih Tidak Berarti Terlarang

Tapi, mesti dibedakan antara hukum panstatusan hadits tersebut dengan hukum amal itu sendiri. Walaupun memang hadits-hadits puasa rajab itu tidak dalam derajat yang shahih, bukan berarti amalan puasa pada bulan ini menjadi haram dan terlarang.

Ulama sepakat memang menghukumi hadits-hadits rajab itu sebagai hadits yang tidak shahih, akan tetapi mereka juga sepakat bahwa kesunahan puasa pada bulan Rajab tetap ada, bukan dengan hadots-hadits yang lemah teersebut, melainkan dengan hadits-hadits umum yang menyatakan fadhilah puasa Rpada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab).

Ketika menjelaskan tentang puasa pada bulan-bulan Haram yang mana di dalamnya ada bulan Rajab, Imam Syaukani (1250 H) menyatakan dalam kitabnya yang masyhur Nailul-Awthar:

وَقَدْ وَرَدَ مَا يَدُلُّ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ صَوْمِهِ عَلَى الْعُمُومِ وَالْخُصُوصِ. أَمَّا الْعُمُومُ فَالْأَحَادِيثُ الْوَارِدَةُ فِي التَّرْغِيبِ فِي صَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَهُوَ مِنْهَا بِالْإِجْمَاعِ

“Banyak hadits-hadits yang menunjukkan bahwa puasa bulan Rajab itu disyariatkan, baik yang secara umum atau juga secara khusus. Adapun yang secara umum adalah hadits-hadits yang datang mengenai anjuran serta motivasi untuk berpuasa di bulan-bulan Haram, dan itu –kebolehakn puasa dengan dalil umum- adalah sebuah Ijma’.” (nailul Awthar 4/292)

Sebelum menyatakan pernyataan di atas, beliau telah menyisyaratkan sebelumnya tentang kebolahan dan kesunahan puasa Rajab, bahwa itu adalah kebiasaan para sahabat. Beliau mengatakan:

فَائِدَةٌ: ظَاهِرُ قَوْلِهِ فِي حَدِيثِ أُسَامَةَ: " إنَّ شَعْبَانَ شَهْرٌ يَغْفُلُ عَنْهُ النَّاسُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ صَوْمُ رَجَبٍ؛ لِأَنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ الْمُرَادَ أَنَّهُمْ يَغْفُلُونَ عَنْ تَعْظِيمِ شَعْبَانَ بِالصَّوْمِ كَمَا يُعَظِّمُونَ رَمَضَانَ وَرَجَبًا بِهِ.

“Faidah: secara zahir, hadits Usamah yang mana Nabi s.a.w. mengatakan ketika ditanya tentang puasa Sya’ban: ‘sesungguhnya bulan Sya’ban dalah bulan yang dilalaikan oleh banyak orang antara Ramadhan dan Rajab’, ini juga indikasi kesunahan puasa Rajab; karena secara zahir maksud dari hadits ini bahwa para sahabat lalai akan mengagungkan sya’ban dengan puasa sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan puasa.” (nailul awthar 4/292)

Maksud pernyataan Imam Syaukani ini adalah bahwa banyak dari kalangan sahabat itu lupa akan puasa bulan Sya’ban, dikarenakan bulan itu terjadi antara 2 bulan yang mana mereka sering berpuasa, yakni puasa Rajab dan Ramadhan. Berarti memang puasa Rajab adalah salah satu kebiasaan Sahabat.

Melarang Puasa Rajab = Mengacak-Acak Syariah

Jadi memang sejatinya, puasa pada bulan-bulan haram yang di dalamnya adalah bulan Rajab merupakan puasa yang dianjurkan oleh mayoritas ulama sejak zaman salaf. Sehingga ketika ada yang menyatakan bahwa puasa pada bulan Rajab itu terlarang hanya karena haditsnya dhaif, pendapat tersebut akhirnya dicela oleh para ulama.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami (974 H)

Imam Ibnu Hajar al-Haitami (974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra(2/53) justru mengecam keras para ‘ahli agama’ yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Ketika beliau hidup, ternyata ada beberapa ahli agama ketika yang melarang umat Islam untuk berpuasa Rajab hanya karena haditsnya dhaif. Ketika ditanya seperti itu, Beliau mengatakan:

أَنِّي قَدَّمْت لَكُمْ فِي ذَلِكَ مَا فِيهِ كِفَايَة، وَأَمَّا اسْتِمْرَارُ هَذَا الْفَقِيهِ عَلَى نَهْيِ النَّاسِ عَنْ صَوْمِ رَجَب فَهُوَ جَهْلٌ مِنْهُ وَجُزَافٌ عَلَى هَذِهِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ فَإِنْ لَمْ يَرْجِع عَنْ ذَلِكَ وَإِلَّا وَجَبَ عَلَى حُكَّامِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ زَجْرُهُ وَتَعْزِيرُهُ التَّعْزِيرَ الْبَلِيغَ الْمَانِعَ لَهُ وَلِأَمْثَالِهِ مِنْ الْمُجَازَفَةِ فِي دِينِ اللَّهِ تَعَالَى

“aku sudah menjelaska tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun seorang ‘faqih’ ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah s.w.t. ini.

Selain itu, dalam kitab fatwa ini juga disertakan fatwa Imam ‘Izz bin Abdi-Salam yang menyatakan hal serupa bahwa melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu.

وَاَلَّذِي نَهَى عَنْ صَوْمِهِ جَاهِلٌ بِمَأْخَذِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ وَكَيْف يَكُونُ مُنْهَيَا عَنْهُ مَعَ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الَّذِينَ دَوَّنُوا الشَّرِيعَةَ لَمْ يَذْكُر أَحَدٌ مِنْهُمْ انْدِرَاجَهُ فِيمَا يُكْرَه صَوْمُه

“Yang melarang puasa Rajab adalah orang yang bodoh tentang sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut.” al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra(2/54)

Imam Ibnu Shalah (643 H)

Ulama al-Syafi’iyyah yang lain, Imam Ibnu Shalah (643 H) dalam fatwanya (Fatawa Ibn Shalah hal. 180) menegaskan bahwa puasa Rajab itu disunnahkam walaupun haditsnya yang secara khusus menganjurkan tidak ada. Beliau mengatakan:

لَا إِثْم عَلَيْهِ فِي ذَلِك وَلم يؤثمه بذلك أحد من عُلَمَاء الْأمة فِيمَا نعلمهُ بلَى قَالَ بعض حفاظ الحَدِيث لم يثبت فِي فضل صَوْم رَجَب حَدِيث أَي فضل خَاص وَهَذَا لَا يُوجب زهدا فِي صَوْمه فِيمَا ورد من النُّصُوص فِي فضل الصَّوْم مُطلقًا والْحَدِيث الْوَارِد فِي كتاب السّنَن لأبي دَاوُد وَغَيره فِي صَوْم الْأَشْهر الْحرم كَاف فِي التَّرْغِيب فِي صَوْمه وَأما الحَدِيث فِي تسعير جَهَنَّم لصوامه فَغير صَحِيح وَلَا تحل رِوَايَته وَالله أعلم

“tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits rajab –secara khusus- tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dadud dalam kitab Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu a’lam.

Imam al-Shawi (1241 H)

Imam al-Shawi dari kalangan al-Malikiyah dalam kitabnya Bulghatus-Salik ketika menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah, beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab. Beliau menyatakan:

[وَصَوْمُ رَجَبٍ] : أَيْ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُهُ أَيْضًا وَإِنْ كَانَتْ أَحَادِيثُهُ ضَعِيفَةً لِأَنَّهُ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ.

“Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a’mal.” (Bulghatu-Salik 1/692)

Madzhab al-Hanabilah Memakruhkan

Akan tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa dari kalangan ulama madzhab ada yang menyatakan puasa Rajab itu bukan sunnah, akan tetapi makruh. Dan perlu diperhatikan bahwa makruh itu bukan haram, apalagi bid’ah.

Dalam beberapa leitarsi madzhab al-Hanabilah memang ulama mereka menyepakati atas kemakruhan puasa Rajab, akan tetapi tidak ada satu pun dari ulama al-hanabilah yang mengatakan itu haram, bid’ah dan sebagainya.

(وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ) . هَذَا الْمَذْهَبُ، وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ، وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ.

“dan dimakruhkan ifrad (mengekslusif-kan) rajab dengan puasa, ini adalah pendapat madzhab, dan juga pendapat Ashab (pengikut) ma-Hanabilah, dan banyak dari mereka menguatkan ini.” (Imam Al- Mardawi dalam Al-Inshaf 3/343)

Yang perlu diperhatikan juga bahwa madzhab al-Hanabilah sepakat yang namanya puasa pada bulan-bulan haram itu termasuk puasa yang disunnahkan, yang mereka makruhkan adalah jika hanya bulan Rajab saja yang dijadikan bulan puasa, itu yang dimaksud dengan “Ifrad”.

Hadits Larangan Puasa Rajab

Beberapa ahli agama memang ada yang menyatakan puasa Rajab itu haram karena memang ada hadits yang menyatakan secara gamblang bahwa Nabi melarang puasa Rajab. Akan tetapi hadits ini adalah hadits dhaif, yang tidak bisa dijadikan hujjah serta dalil atas keharaman puasa Rajab.

Imam al-Buhuti dari kalangan al-Hanabilah dalam kassyaf al-Qina’ (2/340) menyatakan:

رَوَى ابْنُ مَاجَهْ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نَهَى عَنْ صِيَامِهِ» وَفِيهِ دَاوُد بْنُ عَطَاءٍ، وَقَدْ ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ

“Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi s.a.w. melarang puasa Rajab, dan di dalam sanadnya ada Daud bin ‘Atha, yang mana ia telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Hadits yang lain”.

Imam al-Syaukani juga mengatakan hal serupa dalam Nail al-Awthar (2/340):

وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ ابْنِ مَاجَهْ بِلَفْظِ: إنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ» فَفِيهِ ضَعِيفَانِ: زَيْدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ، وَدَاوُد بْنُ عَطَاءٍ.

“sedangkan hadits Ibnu Abbas dalam riwayat Ibnu Majah dengan lafadz: “sesungguhnya Nabi melarang puasa Rajab”, ini adalah lemah, karena di dalamnya ada 2 orang lemah; Zaid bin Abdul Hamid dan Daud bin ‘Atha.”

Dengan demikian, sejatinya puasa Rajab adalah puasa yang dibolehkan dan termasuk dalam kategori puasa Sunnah. Karena tidak ada larangan untuk puasa bulan tersebut; karena tidak ada larangan, maka hadits-hadits yang menganjurkan puasa secara umum –pada bulan-bulan haram- itu tetap berdiri dan dilaksanakan karena tidak ada yang menyela hadits-hadits umum itu.

Namun madzhab al-Hanabilah menyatakan kalau hanya bulan Rajab diekslusifkan, itu termasuk perbuatan yang makruh yang sebaiknya ditinggalkan. Tapi tidak ada satu pun ulama baik salaf atau khalaf yang menyatakan puasa Rajab itu hukumnya haram apalagi bid’ah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Zarkasih, Lc

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab - sumber: kampussyariah.com

Hukum Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan

Ikhwanesia - Mengqadha' shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.

A. Dalil Shalat Qadha

Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain:

1. Hadits Shahih Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

Hukum Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan


2. Praktek Nabi SAW Mengqadha' Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq

apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar

Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari)

B. Ijma' Ulama Atas Wajibnya Qadha Shalat

Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma' atas wajibnya qadha' shalat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' shalat wajib yang terlewat wajib. Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha' shalat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi sebagai berikut :

ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha'nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya. [1]

Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :

أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة

Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit. [2]

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :

ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها

Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia. [3]

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :

الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل

Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha' hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.[4]

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد

Qadha' adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja. [5]

3. Mazhab As-Syafi'iyah

Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها

Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha'nya. [6]

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور

Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.[7]

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[8]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut :

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha' saat itu juga.[9]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha' shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [10]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut :

وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره

Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma'm bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul 'aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.[11]

C. Mengganti Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan

Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar'i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha'nya.

Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu :

1. Mazhab Asy-Syafi'i Membolehkan Menunda Qadha' Bila Karena Udzur

Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha' shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.

Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha' shalat itu bersifat tarakhi (تراخي).

Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha' untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha' yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini :

لاَ ضَيْرَ - أَوْ لاَ يَضِيرُ - ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Rasulullah beliau menjawab,"Tidak mengapa", atau " tidak menjadi soal". "Lanjutkan perjalanan kalian". Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha' Kalau Sengaja Meninggalkan Shalat

Ibnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل

Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha'nya selamanya. Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT. [12]

D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?

Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha'nya menjadi gugur. Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha'.

Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha' shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[13]

Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha' shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu :
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [14]
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha'nya menjadi gugur.

Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti? Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.

Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA


[1] Al-Marghinani, Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi, jilid 1 hal. 73

[2] Ibnu Najim, Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 86

[3] Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 223

[4] Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 2 hal. 380

[5] Ibnu Juzai Al-Kalbi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 50

[6] Asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 106

[7] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 68

[8] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 435

[9] Al-Mardawi, Al-Inshaf, jilid 1 hal. 442

[10] Ibnu Taimiyah, Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240

[11] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha , jilid 1 hal. 68

[12] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar , jilid 2 hal. 9

[13] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 435

Hukum Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan
(Sumber: rumahfiqih.com)