Ulama Melarang, Pesta Dangdut Tetap Digelar

Ulama Melarang, Pesta Dangdut Tetap Digelar
Trienggadeng – Konser dangdut yang menghadirkan Melinda pelantun Cinta Satu Malam di Pidie Jaya tetap digelar meski dilarang ulama dan sejumlah organisasi islam. Pesta Dangdut Panamas itu rencananya digelar di Pantai Wisata Islami Kuthang, Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Sabtu (10/9) hari ini. 
 
Mulanya “Pentas Pesta Si Kuning” itu ditaja di Lapangan Meureudu. Tapi kemudian, pihak penyelenggara PT Era Baru Mandiri memindahkan lokasi pesta ke Pantai Kuthang.

Ilhami dari PT Era Baru Mandiri menyatakan, pihaknya sudah mengantongi izin tempat untuk menggelar Pesta Dangdut Panamas—acara yang disponsori salah satu merek rokok dari PT HM Sampoerna. Izin itu diperoleh dari Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika (Dishubbudparkominfo) Kabupaten Pidie Jaya.

“Kami baru mengantongi izin tempat dari Dinas Pariwisata. Secara lisan, kami sudah berkonsultasi dengan MPU Pidie Jaya dan mendapatkan arahan,” kata pria akrab disapa Ami itu di Pantai Wisata Kuthang, Jumat (9/9).

Menurut Ami, pihak Event Organizer (EO) dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Jaya salah paham. “Ini salah paham, MPU mengira kami menyelenggarakan acara pada malam hari,” kata Ami.
Dalam iklan terbaru “Pentas Pesta Si Kuning” tertulis, acara tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (10/9) sore (hari ini-Red) mulai pukul 16.00 hingga 18.30 WIB.

Ami menjelaskan, Pentas Dangdut yang menghadirkan artis ibu kota itu adalah bagian promosi produk rokok. Pengunjung konser nantinya akan dipisahkan antara lelaki dan perempuan. Pengunjung di bawah usia 18 tahun akan ditempatkan di lokasi terpisah.

“Persyaratan membawa KTP itu untuk memisahkan pengunjung yang berusia di bawah 18 tahun, tidak boleh merokok dan menyaksikan iklan rokok,” terangnya. Ia berharap, pihak yang menentang konser tersebut untuk ikut memantau di lapangan.

Sekretaris Dishubbudparkominfo Pidie Jaya Nurdin Pardan mengatakan, pihaknya mengizinkan tempat atas rekomendasi Bupati Pidie Jaya, Muhammad Gade Salam. “Kami beri izin tempat dengan beberapa catatan penting, termasuk waktu pelaksanaannya, yaitu tidak boleh pada malam hari, tapi sore hari.”

MPU Komit tak Beri Rekomendasi

Kepala Urusan (Kaur) MPU Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail mengatakan pihak MPU tetap tak akan mengeluarkan izin baru terkait pelaksanaan Pesta Dangdut Panamas. “MPU tidak akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada konser itu. Penolakan ini bukan hanya oleh MPU, tapi oleh segenap tokoh masyarakat di Pidie Jaya.”

Menurutnya, pencabutan izin oleh MPU itu bukan karena lokasi acaranya di Lapangan Meureudu, melainkan acara itu tak standar Syariat Islam. “Ini sudah menjadi keputusan besama unsur otoritas Pidie Jaya,” tegas Nazaruddin.

Ia menjelaskan, MPU Pidie Jaya hanya mengizinkan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendidik masyarakat dan tak berlangsung pada malam hari. “Walau mereka mengatakan akan memisahkan penonton lelaki dan perempuan, penilaian kami itu tak akan efektif, karena materi acara sendiri tak sesuai dengan SI (Syariat Islam),” kata Nazaruddin.

Organisasi Islam juga Menolak

Sejumlah organisasi Islam di Pidie Jaya menolak rencana pagelaran “Pentas Pesta Si Kuning”, seperti Perkumpulan Pelajar Islam Indonesia (PII) yang menyatakan mendukung keputusan MPU Pidie Jaya.
“PII mendukung keputusan MPU Pidie Jaya. Kami menolak konser dangdut karena menilai tak sesuai dengan misi Syariat Islam yang digagas Pemerintah Aceh,” kata Ketua Umum PII Pidie Jaya, Habibi Badruddin.
Begitu juga Rabithah Taliban Pidie Jaya. “Rabithah Taliban Pidie Jaya mengajak masyarakat Pidie Jaya memboikot Pesta Dangdut Panamas. Mari dukung keputusan ulama,” ajak Muhammad Azza Wahiri, Ketua Umum organisasi tersebut.

Harian Aceh juga menerima siaran pers senada dari ormas islam di Pidie Jaya lainnya, yaitu Persatuan Tarbiah Islam (Perti), Gerakan Pemuda Islam (GPI), Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII), dan Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI).

Namun menjelang berita ini diturunkan, pihak EO sempat menghubungi Harian Aceh agar tak memuat berita ini.(csu/iso)

Harian Aceh

Share this