Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Minggu(15/4) menetapkan Sarjani Abdullah dan M. Iriawan, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk Kabupaten Pidie. Sedangkan bagi kontestan yang kalah diberikan waktu tiga hari (16-18 April-red) untuk menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Penetapan ini terjadi pada rapat pleno terbuka di Hotel Grand Blang Asan, Minggu (15/4). Rapat itu juga turut memaparkan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada 9 April lalu di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Pidie.
KIP mengeluarkan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yang berita acaranya turut ditandatangani masing-masing saksi. Sayangnya, hanya saksi dari pasangan Salman Ishak-Saifuddin Harun dan Sarjani Abdullah-M. Iriawan, yang hadir. Sedangkan para saksi dari enam pasangan lainnya tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Menyangkut hal ini, KIP menganggap rapat pleno terbuka sah, karna kehadiran saksi atau tidak, adalah hak para saksi masing-masing kandidat.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara di 23 kecamatan, pasangan Sarjani Abdullah – M. Iriawan, memperoleh suara 132.673 suara atau 60,13 persen. Sedangkan Salman Ishak dan Saifuddin Harun, berada diurutan kedua dengan perolehan suara 27.526 (12,47 persen). Selanjutnya, pasangan Ghazali Abbas dan Zulkifli H.M Juned, memperoleh suara 21.819 atau 9,88 persen.Lalu disusul pasangan T. Khairul Basyar dan Muhammad MTA yang mendulang suara sebanyak 13.889 (6,29 persen).
Pasangan Gunawan Adnan dan Tgk Adami Gade, memperoleh suara 8.780 (3,97 persen), menyusul Saiful Anwar dan Sofyan Alibasyah, yang memperoleh suara 7.820 (3,54 persen) dan pasangan Tgk Yusri Ahmad dan Helmi, yang hanya mampu mengumpulkan suara sebanyak 6.823 (3,09 persen). Sedangkan untuk posisi terakhir, diraih oleh pasangan Masri dan Zainal, yang hanya memperoleh 1.229 atau 0,33 persen.
Menyangkut hal ini, Ketua KIP Pidie Junaidi Ahmad, usai rapat pleno terbuka mengatakan, dari jumlah DPT yang ditetapkan KIP Pidie hanya 220.629 orang yang hadir untuk memilih. Artinya, masyarakat yang ikut partisipasi dalam pilkada tahun 2012 ini mencapai 78,15 persen dari total pemilih dalam DPT, itu sudah termasuk jumlah suara rusak.
“Sekitar 22 persen pemilih yang tak hadir karena berbagai hal, baik karena kultur masyarakat Pidie dikenal suka merantau. Bisa saja setelah tercatat dalam DPT, mereka keluar daerah sehingga hari memilih tak dapat hadir dan tidak memilih. Kebanyakan pemilih yang tidak memilih berada diluar daerah,” ungkap dia.
Lanjut Junadi, KIP hanya menetapkan pemenang dalam Pemilukada calon kepala daerah. Sedangkan soal sengketa, KIP memberikan waktu selama tiga untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga 18 Aptil mendatang.
“Silahkan bagi kandidat yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. KIP hanya memberi batas waktu tiga hari setelah penetapan Cabup-Cawabup terpilih, dari 15 hingga 18 April mendatang,” tandasnya.(zuk)