Berjuang di Parlemen:
1. Pemerintah masih tetap menggunakan hukum selain yang diturunkan Allah
2. Mengurangi Kerusakan, walau hanya 1 % minimalnya
3. merealisasikan beberapa nilai Islam, walau 2%
anti parlemen:
1. Pemerintah masih tetap menggunakan hukum selain yang diturunkan Allah
2. Kerusakan tidak berkurang sama sekali
3. menghilangkan kesempatan untuk merealisasikan nilai Islam seluruhnya....
Tidak ada satu pun dalil Qath'i yang melarang musyarakah. untuk itu, kembali ke hukum asalnya, yaitu boleh.
Sifat Dakwah Rasulullah SAW
فَبِمَا رَحْمَةٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا
غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ
وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah
dengan mereka dalam urusan itu [246]. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS Ali-`Imraan/ 3:
159)
[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah
lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan
lain-lainnya.
Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:
Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Muhammad Rasyid Ridha
Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di: Ulama Qasim
Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil
Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan
Syeikh Abdullah bin Qu’ud
Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar
Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq
pendapat ulama ttg dakwah parlemen:
1.Syaikh Al Utsaimin ketika ditanya tentang partisipasi di lembaga
legislatif: "masuklah ke sana. Apakah kalian akan meninggalkan parlemen
untuk diserahkan ke orang-orang sekular dan pendosa"
2. Fatwa
Syaikh bin Baz ttg landasan syar'i pemilu untuk memilih anggota
legislatif. berdasarkan hadits Nabi yg mengatakan "amal-amal itu
tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yg
diniatkan. Untuk itu, tidak maslah ikut serta dlm parlemen klo memang
niatnya mendukung kebijakan yg benar dan tidak sepakat dgn kebatilan.
Karena hal itu termasuk membela kebenaran dan masuk dalam hitungan
dakwah kepada Allah..
3. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani,
Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota
parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat
calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam
kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih
calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati
manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas.
Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan
diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan
tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut
hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan
yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah
inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh.
4. Syaikh
‘Abdurrahman Al Barrok, Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan
semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di
antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai
orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum
muslimin.
Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara)
berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan
sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil
amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya
dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk
menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu
(yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut
serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini
dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq),
dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih
pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang
sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka
ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan
kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun:
16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang
mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7)
Hikmah dari ini semua:
Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan
kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan.
Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan
semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara
mereka. Wallahu a’lam
5. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al
Jibrin, Jika dipandang dari pentingnya pemilu ini dan dampak yang muncul
dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai
kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami
menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam pemilu semacam ini,
dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan
kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa
yang terpilih nantinya adalah orang yang sholeh, dapat membuat inovasi
baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama
rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real.
Demikian pula akan diangkat para pejabat yang sholeh dan reformis serta
memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman,
mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika
yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan
bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan
orang-orang sholeh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk
saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam.
6. Imam
Al-’Izz Ibnu Abdis Salam, Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin
Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah
yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang
mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah
merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan
menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat
bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih.
Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku
jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam
rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu
adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang
sesuai dengan syariat Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada
orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak
ada larangan secara sya’ri untuk memangku jabatan meski di bawah
pemerintahan kafir.
Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa
sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada
sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendpat beliau di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.
7. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:
Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang
sekelompok orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong
berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempi
sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan
menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk
mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal
tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal
itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal
itu bertentangan dengan qawaid syariah.
Mereka mengatakan bahwa
hal itu tidak sesuai yang dibawa rasulullah, yang menjadikan mereka
berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam memahami syariah dan
pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka
melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan halyang tidak
sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang,
kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik.
Di sisi
lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum allah
dan rasulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah
yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt.
telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar manusia menjalankan
keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila
ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam
cara maka itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt maha tahu dan maha
hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan
tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu
adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.
Maka
tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan
syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian
dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik sekedar
mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan
keadilan allah dan rosulnya.
Imam yang muhaqqiq ini mengatakan
apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah bagian dari agama
dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya bab ini menegaskan bahwa
apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia bagian dari
politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa
yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang
sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan
syariat meskipun di bawah pemerintahan non syariat.