Rebonding adalah meluruskan rambut yang keriting/ ikal agar menjadi rambut lebih lurus dan lebih indah.
Proses Rebonding ada dua tahap :
Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka
ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan
seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi.
Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.
Dalam Proses Rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah
struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut
keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa
asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari
sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari
rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin
mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan
bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu
bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk
rambut yang keriting/ ikal menjadi lemas/lurus.
Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang
terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan
tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan
rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga
menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam
rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.
Menurut pemahaman kami dalam menela’ah
nash-nash, Rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses
mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’.
Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya),
لَّعَنَهُ ٱللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا
la’anahu allaahu waqaala la-attakhidzanna min ‘ibaadika nashiiban mafruudaan
yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan : “Saya
benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah
ditentukan (untuk saya)350 . (QS An-Nisaa` /4 : 118).
[350]. Pada tiap-tiap manusia ada persediaan untuk baik dan ada
persediaan untuk jahat, syaitan akan mempergunakan persediaan untuk
jahat untuk mencelakakan manusia.
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ
ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن
يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ
خُسْرَانًۭا مُّبِينًۭا
walaudhillannahum walaumanniyannahum walaaamurannahum falayubattikunna aatsaana al-an’aami walaaamurannahum falayughayyirunna khalqa allaahi waman yattakhidzi alsysyaythaana waliyyan min duuni allaahi faqad khasira khusraanan mubiinaan
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya351, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya352“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS An-Nisaa` /4 : 119).
[351]. Menurut kepercayaan Arab Jahiliyah, binatang-binatang yang
akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong
telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh
dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352]. Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan
Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan meubah
agama Allah.
Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah),
karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara
permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat
atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya Haram.
Dalam hadits Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang
mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita
yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah
ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
Hadits ini menunjukkan keharaman rebonding yang didasarkan pada
dalil Qiyas, dimana telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut
di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta
dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi.
Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu
illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah
ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid
Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62).
Dengan demikian, rebonding hukumnya haram, karena dapat diqiyaskan
dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat,
yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadits tersebut,
sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu
mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu
mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan.
Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa
wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah
menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau
mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk
selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi
yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya
menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang
semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah,
tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahramnya.
Wallahu a’lam bish shawab.