Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) Aceh Utara, Sumiadi SH MHum, akhirnya menskors (membebastugaskan) Mirza Alfath dari aktivitas akademik di fakultas itu sampai tiga pekan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, Selasa (27/11), sanksi tersebut diambil setelah dekan menggelar rapat dengan empat pembantu dekan, yaknik Zulfan, Jumadiah, Herinawati, dan M Hatta, Senin (26/11).
Dalam rapat itu pimpinan fakultas sepakat membebastugaskan Mirza sementara waktu dari tugas-tugas akademik, seperti mengajar dan membimbing skripsi mahasiswa.
Selain itu, Dekan FH Unimal juga mengirimkan surat bernomor 1536/UM.45.5.5/KP/2012 tanggal 26 November 2012 kepada Rektor Unimal agar rektor memberhentikan Mirza dari jabatannya sebagai Sekretaris Bagian Hukum Tata Negara di FH Unimal.
Dalam surat itu disebutkan, sanksi yang diberikan kepada Mirza sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Benar kami sudah membebastugaskan Saudara Mirza untuk sementara waktu. Rektor akan membentuk tim untuk memeriksa Mirza kembali. Sanksi berikutnya kita tunggu hasil rekomendasi tim tersebut. Terkait jabatannya sebagai Sekretaris Bagian Hukum Tata Negara di fakultas, itu tidak bisa kami tindak di tingkat fakultas. Sebab, SK-nya untuk jabatan tersebut rektor yang mengeluarkan,” kata Sumiadi.
Menurut Sumiadi, langkah itu diambil demi kebaikan Mirza Alfath dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Semua mata kuliah yang diasuh Mirza dan bimbingan skripsi mahasiswa telah kita alihkan ke dosen lain, sehingga pelayanan akademik terhadap mahasiswa tetap berjalan baik dan lancar,” terang Sumiadi.
Sumber Serambi di Unimal menambahkan, skorsing terhadap Mirza tersebut merupakan konsekuensi dari surat perjanjian yang ia tanda tangani sebelumnya. Bahwa alumnus UGM Yogyakarta itu sudah berjanji tidak akan melakukan penghinaan lagi terhadap Islam melalui akun facebook-nya. “Jadi, skorsing itu bagian dari sanksi yang diberikan pihak fakultas kepadanya atas pelanggaran terbaru yang dia lakukan,” kata sumber Serambi.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, sosok Mirza Alfath ramai dibicarakan di dunia maya, karena menulis pernyataan di akun facebook-nya yang terkesan merendahkan Islam, terlalu mengagung-agungkan rasionalitas, dan mendukung tindakan kejam Yahudi atas Palestina.
Apa yang dia tulis di facebook itu menuai protes dari Tgk Zulkhairi MA, aktivis Rabithah Thaliban Aceh (RTA), yang menuliskan tanggapannya melalui surat pembaca di Harian Serambi Indonesia. Imbasnya, puluhan anak-anak pada malam hari melempari dengan batu rumah Mirza yang sedang dibangun. Polisi bergerak cepat mengamankan Mirza ke Mapolres Lhokseumawe. Mirza kemudian disyahadatkan kembali dan meminta maaf kepada umat Islam di Masjid Islamic Center, 23 November 2012 lalu.
Amatan Serambi kemarin, rumah Mirza yang berada di Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, hingga kini masih dipasangi police line (garis polisi). Rumah itu kosong dan tidak berpenghuni. Pintu pagarnya digembok. Sementara keberadaan Mirza Alfath tidak diketahui publik. Tidak terlihat seorang polisi pun berjaga-jaga di rumah itu seperti beberapa waktu lalu. (c46/dik)
Tepat Diberi Sanksi
Langkah yang diambil oleh Dekan Fakultas Hukum Unimal beserta pimpinan fakultas tersebut saya nilai sudah tepat. Saya akan menyetujui pemberian sanksi tersebut. Sebab, sanksi itu juga demi kebaikan Mirza agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, di samping untuk kebaikan perguruan tinggi ini juga.
Saya sepakat dengan sanksi yang diberikan itu dan segera menindaklanjuti apa yang diusulkan Dekan FH Unimal.
* Apridar SE MSi, Rektor Universitas Malikussaleh Aceh Utara.