Ternyata di Indonesia Ada Nikah Siri Online

Ternyata di Indonesia Ada Nikah Siri Online
Mengejutkan, ternyata di Indonesia ada situs yang menyediakan Nikah Siri Online. selain itu, fenomena "Nikah Siri" juga sedang ngetrend di kota banjar. seiring dengan kemajuan teknologi, ternyata membuat munculnya situs-situs yang menyediakan Nikah Siri Online.

Sembilan situs nikah siri online yang muncul ke masyarakat beberapa hari belakangan ini, tidak bisa lagi diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengawasi peredaran situs-situs di Indonesia, memastikan akan segera memblokir situs tersebut.

Ternyata di Indonesia Ada Nikah Siri Online

Ternyata di Indonesia Ada Nikah Siri Online


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemblokiran lantaran baru menerima pengaduan dari Kementerian Agama yang mengeluhkan beredarnya situs nikah siri online tersebut.

Kementerian Agama menilai, nikah siri secara online bukan termasuk nikah yang sesungguhnya dan dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ismail berjanji, siang ini situs-situs nikah siri online yang telah beredar tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa dikunjungi pengguna internet.

"Ada sembilan situs tentang nikah siri. Nanti siang semua akan diblokir. Siang sudah ke blokir," ujar dia.

Kemenkominfo, kata dia, akan meminta kepada jasa penyalur internet atau internet service provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran mengakses situs-situs nikah siri online tersebut.

Ternyata di Indonesia Ada Nikah Siri Online

Sebelumnya, Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs nikah siri online yang sudah mulai meresahkan masyarakat itu. Menurut Machasin, nikah siri online memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, nikah siri online adalah haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak memiliki kejelasan wali nikah yang menjadi salah satu syarat pernikahan itu resmi dan sesuai UU. Bahkan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menilai, situs penyedia nikah siri online bermotif ekonomi dengan modus membantu mempelai menikah.



Share this