Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab
Ikhwanesia - Memang sangat disayangkan sekali jika ada saudara muslim kita yang terlalu gegabah dan terburu-buru menghukumi puasa Rajab itu sebagai perbuatan bid’ah, tanpa melihat dan meneliti dulu apa pendapat ulama umat ini perihal tersebut. Masalahnya menjadi rumit, karena konsekuensi vonis bid’ah kepada saudara muslim, sama saja memvonis sesat, dan sesat itu tempatnya di neraka, sebagaimana bunyi haditsnya.

Padahal, jumhur ulama umat ini menghukumi bahwa puasa Rajab itu termasuk ke dalam kelompok puasa-puasa sunnah yang tentunya jika dikerjakan ada pahala yang diperoleh, dan tidak ada tanggungan dosa jika ditinggalkan. Walaupun nanti kita akan mendapati bahwa madzhab al-hanabilah memakruhkan itu.

Tapi tidak ada satupun ulama salaf yang menghukumi bahwa puasa rajab itu sebagai perkara bid’ah, justru pendapat yang menyalahkan dan mengatakan puasa rajab itu sebagai bid’ah itulah yang mengada-ada, karena tidak ada sandarannya.

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab

Kesunahan puasa pada bulan Rajab disandarkan kepada dalil-dalil umum terkait fadhilah bulan-bulan Haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab), serta kesunahan puasa Muthlaq. Bahkan ada riwayat dari Nabi s.a.w yang memerintahkan salah seorang sahabat untuk puasa pada bulan-bulan haram.

Imam Ahmad dalam musnad-nya, serta imam Abu Daud dan juga Imam Ibnu Majah dalam kitab sunan mereka meriwayatkan hadits dari salah seorang dari suku al-Bahilah:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَنَا الرَّجُلُ الَّذِي أَتَيْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا لِي أَرَى جِسْمَكَ نَاحِلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا بِالنَّهَارِ مَا أَكَلْتُهُ إِلَّا بِاللَّيْلِ قَالَ مَنْ أَمَرَكَ أَنْ تُعَذِّبَ نَفْسَكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمَيْنِ بَعْدَهُ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُمِ

“aku mendatangi Nabi s.a.w. lalu aku berkata kepada beliau: “wahai Nabi, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama”, Nabi kemudian bertanya: “kenapa badan kamu menjadi kurus?”, ia menjawab: “aku –selama ini- tidak makan dalam sehari kecuali malam saja”, Nabi bertanya: “siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?”, aku –al-Bahiliy- menjawab: “wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat”, Nabi mengatakan: “Puasalah bulan sabar –bulan Ramadhan- saja, dan sehari setelahnya!”, lalu aku menjawab: “aku lebih kuat dari itu ya Nabi!”, Nabi menjawab: “kalau begitu, puasa ramadhan dan 2 hari setelahnya!”, aku menjawab lagi: “aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!”, Nabi berkata: “Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!”.

Secara eksplisit hadits ini mendindikasikan bahwa puasa pada bulan Rajab itu termasuk amalan yang dibolehkan dan disunnahkan. Kalau seandainya terlarang, mana mungkin Nabi s.a.w. memerintahkan orang ini untuk berpuasa pada bulan tersebut.

Hadits-Hadits Rajab Tidak Shahih

Kalau merujuk kepada statusnya hadits-hadits Nabi s.a.w. yang menyatakan fadhilah atau keutamaan bulan-bulan Rajab serta puasa di dalamnya, kita bisa pastikan bahwa hadits-hadits tersebut adalah hadits yang lemah, bahkan maudhu’ (palsu).

Ini diyakinkan dan diperkuat oleh pernyataan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani yang mana beliau menyusun kitab khusus yang memuat hadits-hadits tentang Rajab, yaitu kitab Tabyiin al-‘Ujbi fimaa Warada fi Syahri Rajaba [تبيين العجب فيما ورد في شهر رجب].

Tidak Shahih Tidak Berarti Terlarang

Tapi, mesti dibedakan antara hukum panstatusan hadits tersebut dengan hukum amal itu sendiri. Walaupun memang hadits-hadits puasa rajab itu tidak dalam derajat yang shahih, bukan berarti amalan puasa pada bulan ini menjadi haram dan terlarang.

Ulama sepakat memang menghukumi hadits-hadits rajab itu sebagai hadits yang tidak shahih, akan tetapi mereka juga sepakat bahwa kesunahan puasa pada bulan Rajab tetap ada, bukan dengan hadots-hadits yang lemah teersebut, melainkan dengan hadits-hadits umum yang menyatakan fadhilah puasa Rpada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab).

Ketika menjelaskan tentang puasa pada bulan-bulan Haram yang mana di dalamnya ada bulan Rajab, Imam Syaukani (1250 H) menyatakan dalam kitabnya yang masyhur Nailul-Awthar:

وَقَدْ وَرَدَ مَا يَدُلُّ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ صَوْمِهِ عَلَى الْعُمُومِ وَالْخُصُوصِ. أَمَّا الْعُمُومُ فَالْأَحَادِيثُ الْوَارِدَةُ فِي التَّرْغِيبِ فِي صَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَهُوَ مِنْهَا بِالْإِجْمَاعِ

“Banyak hadits-hadits yang menunjukkan bahwa puasa bulan Rajab itu disyariatkan, baik yang secara umum atau juga secara khusus. Adapun yang secara umum adalah hadits-hadits yang datang mengenai anjuran serta motivasi untuk berpuasa di bulan-bulan Haram, dan itu –kebolehakn puasa dengan dalil umum- adalah sebuah Ijma’.” (nailul Awthar 4/292)

Sebelum menyatakan pernyataan di atas, beliau telah menyisyaratkan sebelumnya tentang kebolahan dan kesunahan puasa Rajab, bahwa itu adalah kebiasaan para sahabat. Beliau mengatakan:

فَائِدَةٌ: ظَاهِرُ قَوْلِهِ فِي حَدِيثِ أُسَامَةَ: " إنَّ شَعْبَانَ شَهْرٌ يَغْفُلُ عَنْهُ النَّاسُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ صَوْمُ رَجَبٍ؛ لِأَنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ الْمُرَادَ أَنَّهُمْ يَغْفُلُونَ عَنْ تَعْظِيمِ شَعْبَانَ بِالصَّوْمِ كَمَا يُعَظِّمُونَ رَمَضَانَ وَرَجَبًا بِهِ.

“Faidah: secara zahir, hadits Usamah yang mana Nabi s.a.w. mengatakan ketika ditanya tentang puasa Sya’ban: ‘sesungguhnya bulan Sya’ban dalah bulan yang dilalaikan oleh banyak orang antara Ramadhan dan Rajab’, ini juga indikasi kesunahan puasa Rajab; karena secara zahir maksud dari hadits ini bahwa para sahabat lalai akan mengagungkan sya’ban dengan puasa sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan puasa.” (nailul awthar 4/292)

Maksud pernyataan Imam Syaukani ini adalah bahwa banyak dari kalangan sahabat itu lupa akan puasa bulan Sya’ban, dikarenakan bulan itu terjadi antara 2 bulan yang mana mereka sering berpuasa, yakni puasa Rajab dan Ramadhan. Berarti memang puasa Rajab adalah salah satu kebiasaan Sahabat.

Melarang Puasa Rajab = Mengacak-Acak Syariah

Jadi memang sejatinya, puasa pada bulan-bulan haram yang di dalamnya adalah bulan Rajab merupakan puasa yang dianjurkan oleh mayoritas ulama sejak zaman salaf. Sehingga ketika ada yang menyatakan bahwa puasa pada bulan Rajab itu terlarang hanya karena haditsnya dhaif, pendapat tersebut akhirnya dicela oleh para ulama.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami (974 H)

Imam Ibnu Hajar al-Haitami (974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra(2/53) justru mengecam keras para ‘ahli agama’ yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Ketika beliau hidup, ternyata ada beberapa ahli agama ketika yang melarang umat Islam untuk berpuasa Rajab hanya karena haditsnya dhaif. Ketika ditanya seperti itu, Beliau mengatakan:

أَنِّي قَدَّمْت لَكُمْ فِي ذَلِكَ مَا فِيهِ كِفَايَة، وَأَمَّا اسْتِمْرَارُ هَذَا الْفَقِيهِ عَلَى نَهْيِ النَّاسِ عَنْ صَوْمِ رَجَب فَهُوَ جَهْلٌ مِنْهُ وَجُزَافٌ عَلَى هَذِهِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ فَإِنْ لَمْ يَرْجِع عَنْ ذَلِكَ وَإِلَّا وَجَبَ عَلَى حُكَّامِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ زَجْرُهُ وَتَعْزِيرُهُ التَّعْزِيرَ الْبَلِيغَ الْمَانِعَ لَهُ وَلِأَمْثَالِهِ مِنْ الْمُجَازَفَةِ فِي دِينِ اللَّهِ تَعَالَى

“aku sudah menjelaska tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun seorang ‘faqih’ ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah s.w.t. ini.

Selain itu, dalam kitab fatwa ini juga disertakan fatwa Imam ‘Izz bin Abdi-Salam yang menyatakan hal serupa bahwa melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu.

وَاَلَّذِي نَهَى عَنْ صَوْمِهِ جَاهِلٌ بِمَأْخَذِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ وَكَيْف يَكُونُ مُنْهَيَا عَنْهُ مَعَ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الَّذِينَ دَوَّنُوا الشَّرِيعَةَ لَمْ يَذْكُر أَحَدٌ مِنْهُمْ انْدِرَاجَهُ فِيمَا يُكْرَه صَوْمُه

“Yang melarang puasa Rajab adalah orang yang bodoh tentang sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut.” al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra(2/54)

Imam Ibnu Shalah (643 H)

Ulama al-Syafi’iyyah yang lain, Imam Ibnu Shalah (643 H) dalam fatwanya (Fatawa Ibn Shalah hal. 180) menegaskan bahwa puasa Rajab itu disunnahkam walaupun haditsnya yang secara khusus menganjurkan tidak ada. Beliau mengatakan:

لَا إِثْم عَلَيْهِ فِي ذَلِك وَلم يؤثمه بذلك أحد من عُلَمَاء الْأمة فِيمَا نعلمهُ بلَى قَالَ بعض حفاظ الحَدِيث لم يثبت فِي فضل صَوْم رَجَب حَدِيث أَي فضل خَاص وَهَذَا لَا يُوجب زهدا فِي صَوْمه فِيمَا ورد من النُّصُوص فِي فضل الصَّوْم مُطلقًا والْحَدِيث الْوَارِد فِي كتاب السّنَن لأبي دَاوُد وَغَيره فِي صَوْم الْأَشْهر الْحرم كَاف فِي التَّرْغِيب فِي صَوْمه وَأما الحَدِيث فِي تسعير جَهَنَّم لصوامه فَغير صَحِيح وَلَا تحل رِوَايَته وَالله أعلم

“tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits rajab –secara khusus- tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dadud dalam kitab Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu a’lam.

Imam al-Shawi (1241 H)

Imam al-Shawi dari kalangan al-Malikiyah dalam kitabnya Bulghatus-Salik ketika menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah, beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab. Beliau menyatakan:

[وَصَوْمُ رَجَبٍ] : أَيْ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُهُ أَيْضًا وَإِنْ كَانَتْ أَحَادِيثُهُ ضَعِيفَةً لِأَنَّهُ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ.

“Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a’mal.” (Bulghatu-Salik 1/692)

Madzhab al-Hanabilah Memakruhkan

Akan tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa dari kalangan ulama madzhab ada yang menyatakan puasa Rajab itu bukan sunnah, akan tetapi makruh. Dan perlu diperhatikan bahwa makruh itu bukan haram, apalagi bid’ah.

Dalam beberapa leitarsi madzhab al-Hanabilah memang ulama mereka menyepakati atas kemakruhan puasa Rajab, akan tetapi tidak ada satu pun dari ulama al-hanabilah yang mengatakan itu haram, bid’ah dan sebagainya.

(وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ) . هَذَا الْمَذْهَبُ، وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ، وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ.

“dan dimakruhkan ifrad (mengekslusif-kan) rajab dengan puasa, ini adalah pendapat madzhab, dan juga pendapat Ashab (pengikut) ma-Hanabilah, dan banyak dari mereka menguatkan ini.” (Imam Al- Mardawi dalam Al-Inshaf 3/343)

Yang perlu diperhatikan juga bahwa madzhab al-Hanabilah sepakat yang namanya puasa pada bulan-bulan haram itu termasuk puasa yang disunnahkan, yang mereka makruhkan adalah jika hanya bulan Rajab saja yang dijadikan bulan puasa, itu yang dimaksud dengan “Ifrad”.

Hadits Larangan Puasa Rajab

Beberapa ahli agama memang ada yang menyatakan puasa Rajab itu haram karena memang ada hadits yang menyatakan secara gamblang bahwa Nabi melarang puasa Rajab. Akan tetapi hadits ini adalah hadits dhaif, yang tidak bisa dijadikan hujjah serta dalil atas keharaman puasa Rajab.

Imam al-Buhuti dari kalangan al-Hanabilah dalam kassyaf al-Qina’ (2/340) menyatakan:

رَوَى ابْنُ مَاجَهْ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نَهَى عَنْ صِيَامِهِ» وَفِيهِ دَاوُد بْنُ عَطَاءٍ، وَقَدْ ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ

“Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi s.a.w. melarang puasa Rajab, dan di dalam sanadnya ada Daud bin ‘Atha, yang mana ia telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Hadits yang lain”.

Imam al-Syaukani juga mengatakan hal serupa dalam Nail al-Awthar (2/340):

وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ ابْنِ مَاجَهْ بِلَفْظِ: إنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ» فَفِيهِ ضَعِيفَانِ: زَيْدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ، وَدَاوُد بْنُ عَطَاءٍ.

“sedangkan hadits Ibnu Abbas dalam riwayat Ibnu Majah dengan lafadz: “sesungguhnya Nabi melarang puasa Rajab”, ini adalah lemah, karena di dalamnya ada 2 orang lemah; Zaid bin Abdul Hamid dan Daud bin ‘Atha.”

Dengan demikian, sejatinya puasa Rajab adalah puasa yang dibolehkan dan termasuk dalam kategori puasa Sunnah. Karena tidak ada larangan untuk puasa bulan tersebut; karena tidak ada larangan, maka hadits-hadits yang menganjurkan puasa secara umum –pada bulan-bulan haram- itu tetap berdiri dan dilaksanakan karena tidak ada yang menyela hadits-hadits umum itu.

Namun madzhab al-Hanabilah menyatakan kalau hanya bulan Rajab diekslusifkan, itu termasuk perbuatan yang makruh yang sebaiknya ditinggalkan. Tapi tidak ada satu pun ulama baik salaf atau khalaf yang menyatakan puasa Rajab itu hukumnya haram apalagi bid’ah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Zarkasih, Lc

Penjelasan Lengkap Tentang Puasa Rajab - sumber: kampussyariah.com

Share this