Qanun Al-Asyi yang disebut juga Meukuta Alam. Oleh para ahli sejarah dikatakan amat sempurna menurut ukuran zamannya. Hal ini menyebabkan Qanun Al-Asyi dipakai menjadi pedoman oleh Kerajaan-KerajaOleh karena kemasyhuran perundang-unda
Haji Muhammad selanjutnya menulis “… Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Kerajaan Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sultan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengambil pedoman-pedoman
Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah dicatat dalam sejarah sebagai Pembangun Kerajaan Aceh Darussalam, dan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar Pembina Organisasi Kerajaan dengan menyusun undang-undang dasar negara yang diberi nama Kanun Al Asyi, yang kemudian oleh Sulthan Iskandar Muda Kanun Al Asyi ini disempurnakanny
Dengan adanya undang-undang dasar yang bernama Kanun Meukuta Alam ini. maka Kerajaan Aceh Darussalam telah berdiri atas satu landasan yang teratur dan kuat. Dalam hal ini ,Sulthan Iskandar Muda telah berbuat banyak sekali dalam menyempurnakan Kanun Meukuta Alam. Adapun organisasi dari Kerajaan Aceh Darussalam seperti yang tersebut dalam Kanun Meukuta Alam, adalah sebagai berikut:
Dasar dan Bentuk Negara
Dalam Kanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut;
Negara berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar Sulthan yang diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja. Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Bandar Aceh Darussalam. Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Keurukon Katibul Muluk. Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat. Untuk membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, kanun menetapkan beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan Menteri-Menteri
Rukun Kerajaan
Kanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu:
Pedang Keadilan ; Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan. Qalam ; Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan. Ilmu ; Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan. Kalam ; Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.
Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka kanun menetapkan empat syarat, yaitu:
Ilmu yang bisa memegang pedang, Ilmu yang bisa menulis. Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri. Ilmu bahasa.
Negara Hukum
" Dalam kanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang, akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat."
Sumber Hukum
Kanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu:
Al Quran. Al Hadis. Ijmak Ulama. Qias.
Cap Sikureueng
Dalam kanun ditetapkan, bahwa cap (setempel) negara yang tertinggi, yaitu Cap Sikureueng (Setempel Sembilan), berbentuk bundar bertunjung keliling, ditengah-tengah
Dalam Keadaan Perang
Kanun menetapkan hukum negara dalam keadaan perang sebagai berikut:
Bahwa jika negeri Aceh diserang oleh musuh, maka sekaliananak negeri atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, diwajibkan menolong yang kebajikan kepada negeri dan kepada kerajaan dengan tulus ikhlas berupa apapun juga, yaitu harta dan perbuatan dan run dan serta akal dan pikiran.
Sekalian rakyat hendaklah memperhutangkan
Lembaga-Lembaga
Kanun menetapkan adanya lembaga-lembaga
Balai Rong Sari, yaitu lembaga yang dipimpin oleh sulthan sendiri, yang anggota-anggota
Kecuali balai-balai tersebut di atas, masih ada sejumlah wazir- wazir yang mengurus sesuatu urusan, kira-kira kalau sekarang disebut Menteri Negara. Wazir-wazir tersebut, yaitu:
Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu wazir yang mengurus segala hulubalang (pamongpraja), kira-kira seperti Menteri Dalam Negeri. Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir yang mengurus perutusan keluar negeri dan perutusan yang datang dari luar negeri, kirakira seperti Menteri Luar Negeri. Wazir Kun Diraja, yaitu wazir yang mengurus urusan Dalam (Keraton Darud Dunia) dan merangkap menjadi Syahbandar (Walikota) Banda Aceh. Menteri Raina Setia, yaitu wazir yang mengurus urusan cukai pekan seluruh kerajaan. Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir yang mengurus hal ikhwal kehutanan, kira-kira Mênteri Kehutanan. Disamping itu masih ada lembaga-lembaga
Balai Setia Hukama, tempat berkumpulnya para Hukama dan Ulama. Balai Ahli Siyasah, kira-kira seperti Biro politik. Balai Musafir, kira-kira seperti Biro Turisme. Balai Safinah, semacam kantor Urusan Pelayaran. Balai Fakir-Miskin, kira-kira Jawatan Sosial.
Pemerintah Daerah
Kerajaan Aceh Darussalam, selain dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri dari wilayah-wilayah
a. Gampong.
Tingkat pemerintahan terendah yaitu Gampong atau kampung (Pemerintah Desa). Pimpinan Gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Meunasah yang juga disebut Imam Rawatib, dan dibantu oleh Tuha Peut (empat orang cerdik-pandai),
b. Mukim.
Mukim merupakan federasi dari gampong-gampong
c. Nanggroè.
Wilayah Nanggroè (Negeri) kira-kira sama dengan daerah kecacamatan sekarang. Nanggroè dipimpin oleh seorang Uleébalang (Hulubalang) dan seorang Qadli Nanggroè. Uleébalang mempunyai gelar yang berbeda, menurut nanggroënya masing-masing; umpamanya ada yang bergelar Teuku Laksamana, ada yang bergelar Teuku Bentara, ada yang bergelar Teuku Bendahara dan sebagainya.
d. Sagoë.
Dalam wilayah Aceh Besar dibentuk tiga buah federasi yang bernama Sagoé, yang di bawah masing-masing Sagoë terdapat beberapa buah Nanggroè. Tiap-tiap Sagoé (Sagi) dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë dan seorang Qadli Sagoë.
Sagoë Teungoh Lheeploh (Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim: Panglima Sagoënya bergelar Qadli Malikul Alam Seri Setia Ulama. Sagoé Duaploh Nam (Sagi 26), yang terdiri dari 26 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Seri Imam Muda 'Oh. Sagoë Duaploh Dua (Sagi 22), yang terdiri dari 22 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Panglima Polem Seri Muda Perkasa.
Mata Uang Aceh
Sebelum berdiri Kerajaan Aceh Darussalam,Kera
Kerajaan Aceh Darussalam membuat mata uang sendiri pada masa Pemerintahan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar yang memerintah dalam tahun 945-979 h. (1539-1571 m.) dan terdiri dari tiga jenis:
Keueti, yaitu mata-uang yang dibuat dari timah. Pada satu sisi ditulis dengan huruf Arab tahun pembuatannya, dan pada sisi yang lain ditulis nama Ibukota Negara Banda Aceh Darussalam. Kupang, yaitu mata-uang yang dibuat dari perak. Pada sisi pertama ditulis tahun pembuatannya, dan pada sisi kedua ditulis nama ibukota negara Banda Aceh Darussalam, dan ada juga yang ditulis nama Sulthan yang memerintah waktu pembuatannya. Deurham, yaitu mata-uang yang dibuat dari emas. Pada sisi pertama ditulis nama Sulthan waktu pembuatannya dan pada sisi yang lain ditulis tahun pembuatannya, dan ada juga yang ditulis bersama-sama dengan Banda Aceh Darussalam.