Sekretaris Kerajaan Terakhir Aceh

Sekretaris Kerajaan Terakhir Aceh
Wazir Rama Setia atau Menteri Sekretaris Kerajaan merupakan jabatan sangat penting dalam Kerjaan Aceh. Ia yang mengatur administrasi kerajaan. Jabatan itu terakhir dipegang oleh Said Abdullah Di Meulek.

Oleh Iskandar Norman (*

Sebagai sekretaris kerajaan, Said Abdullah Di Meulek bertugas menulis dan menyimpan surat-surat penting (sarakata) yang dikeluarkan oleh raja. Sarakata-sarakata tersebut diantaranya seperti sumpah dan khutbah kerajaan dalam menghadapi ancaman penyerangan Belanda. Para ulama, uleebalang dan seluruh rakyat Aceh diserukan untuk berjihat melawan agresi tersebut.

Sebelum Belanda menyerang Kerajaan Aceh, terjadi beberapa kali surat menyurat yang meminta agar Kerajaan Aceh mengakui kedaulatan Belanda atas Aceh. Namun permintaan itu ditolak dengan halus melalui surat-surat balasan dari Sultan Aceh, Sultan Alaiddin Mahmud Syah. Surat-surat itu semuanya ditulis atas instruksi sulthan kepada Said Abdullah Di Meulek.

Seperti surat balasan terhadap surat pernyataan perang oleh Belanda itu ditulis pada 26 Maret 1873, dan disampaikan kepada Sultan Aceh pada 1 April 1873. Pernyataan perang itu antara lain berbunyi. "Dengan ini, atas dasar wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh Pemerintah Hindia Belanda, ia atas nama Pemerintah, menyatakan perang kepada Sulthan Aceh."

Pernyataan perang pihak Belanda itu dijawab dengan tegas oleh Sulthan Alaiddin Mahmud Syah pada hari itu juga. "kita hanya seorang miskin dan muda, dan kita sebagai juga Gubernemen Hindia Belanda, berada di bawah perlindungan Tuhan yang maha kuasa".

Menurut Ali Hasjmy dalam "Peranan Islam dalam Perang Aceh" isi surat penolakan itu terkesan lembut, tapi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan keteguhan hati dan iman seorang muslim sejati yang hanya mengakui kekuasaan dan perlindungan Tuhan.

Untuk menghadapi ancaman Belanda itu, maka Sultan Alaiddin Mahmud Syah menggelar musyawarah kerajaan pada 10 Zulkaidah 1288 Hijriah (1872 Masehi) di dalam Mesjid Baiturrahim Daruddunia. Dalam musyawarah itu hadir para ulama besar, menteri dan uleebalang seluruh Aceh.

Kala itu Sulan Aceh menjelaskan tentang bahaya yang sedang mengancam Aceh, yakni datangnya imperialis Belanda yang akan memerangi Aceh. Terhadap ancaman itu, musyawarah melahirkan kesepakatan dan keputusan akan melakukan perang total kalau Belanda menyerang Aceh.

Sebagai tanda kesepakatan tekad itu, maka para peserta musyawarah mengucapkan sumpah. Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kadli Mu’adhdham Mufti Besar Aceh, Syekh Marhaban bin Haji Muhammad Saleh Lambhuk dengan disaksikan oleh para alim ulama Aceh. Sumpah tersebut berbunyi:

"Demi Allah, kami sekalian hulubalang khadam Negeri Aceh, dan sekalian kami yang ada jabatan masing-masing kadar mertabat, besar kecil, timur barat, tunong baroh, sekalian kami ini semuanya, kami thaat setia kepada Allah dan Rasul, dan kami semua ini thaat setia kepada Agama Islam, mengikuti Syariat Nabi Muhammad Saw, dan kami semua ini thaat setia kepada raja kami dengan mengikuti perintahnya atas yang hak, dan kami semuanya cinta pada Negeri Aceh, mempertahankan dari pada serangan musuh, kecuali ada masyakkah, dan kami semua ini cinta kasih pada sekalian rakyat dengan memegang amanah harta orang yang telah dipercayakan oleh empunya milik. 
Maka jika semua kami yang telah bersumpah ini berkhianat dengan mengubah janji seperti yang telah kami ikral dalam sumpah kami semua ini, demi Allah kami semua dapat kutuk Allah dan Rasul, mulai dari kami semua sampai pada anak cucu kami dan cicit kami turun temurun, dapat cerai berai berkelahi, bantah dakwa-dakwi dan dicari oleh senjata mana-mana berupa apa-apa sekalipun. Wassalam."

Sumpah ini kemudian dimasukkan dalam sarakata Baiat Kerajaan, bertulis tangan dengan huruf Arab. Naskahnya ditemukan kembali dalam dokumen peninggalan Wazir Rama Setia Kerajaan Aceh Said Abdullah Di Meulek. Naskah asli kini disimpan Said Zainal Abidin salah seorang keturunan Di Meulek, sementara foto kopinya ada di Pustaka Ali Hasjmy di Banda Aceh.

Menjadi Wakil Panglima Besar Angkatan Perang

Setelah menggelar rapat kerajaan dan pengambilan sumpah tersebut, Sultan Alaiddin Mahmud Syah menerima laporan dari Kepala Balai Siasat Kerajaan (semacam kepala intelijen negara sekarang) bahwa Belanda sudah dapat dipastikan akan menyerang Aceh.

Mendapat laporan itu, Sultan langsung membentuk kabinet perang yang dipimpin oleh tiga orang. Sultan tetap berindak sebagai kepala pemerintahan, sementara tiga pimpinan kabinet perang yakni Tuanku Hasyim Banta Muda Kadir Syah ditunjuk sebagai Wazirul Harb (Menteri Peperangan) merangkap sebagai panglima besar angkatan perang dengan pangkat Jenderal Tentara Aceh.

Kemudian Tuanku Mahmud Banta Kecil Kadir Syah diangkat sebagai Wazirul Mizan Wazirul Dakhiliyah-Wazirul Kharijiah (Menteri Kehakiman merangkap Menteri dalam dan luar negeri) merangkap Wakil Kepala Pemerintahan.

Sementara satu lagi Said Abdullah Teungku Di Meulek diangkat sebagai Wazir Rama Setia (Sekretaris Negara) merangkap Wakil Panglima Besar Angkatan Perang dengan pangkat Letnan Jenderal Tentara Aceh.

Pada Ahad (Minggu) 1 Muharram 1290 H (1873 M) Sultan melantik kabinet perang tersebut. Ketika menteri itu diambil sumpahnya di dalam Mesjid Istana Baiturrahim. Upacara pengambilan sumpah dipimpin oleh Kadli Muadhdham Syeh Marhaban bin Haji Lambhuk. Sumpah itu berbunyi:

"Kami bersumpah, bahwasanya kami tiga orang sekali-kali tidak mau tunduk di bawah kekuasaan Holanda, dengan menyerah diri takluk di bawah kekuasaan siteru. Maka barang siapa dalam tiga orang yang tersebut namanya dalam surat istimewa ini tunduk dan takluk ke bawah kekuasaan Holanda, maka ke atasnya kutuk Allah sampai pada anak cucunya masing-masing." 

Sumpah ini juga dimasukkan dalam sarakata Baiat Kerajaan, bertulis tangan dengan huruf Arab.

Setelah selesai pengambilan sumpah, maka kabinet perang mengeluarkan maklumat kepada seluruh Uleebalang dan rakyat Aceh. Maklumat itu disampaikan oleh Wakil Panglima Perang Said Abdulah di Meulek tanggal 1 Muharram 1290 H (1873 M). Maklumat itu berjudul "Surat Nasehat Istimewa Keputusan Kerajaan Melawan Holanda."

Sultan menyadari akan bahaya yang ditimbulkan dari ancaman perang oleh Belanda. Ia pun memberi penjelasan tentang hal itu kepada kabinet perang bentukannya. Setelah penjelasan itu diberikan, maka Wazir Rama Setia/ Wakil Panglima Besar, Letnan Jendral Said Abdullah Teungku Di Meulek membacakan surat perintah yang berisi pemberitahuan kepada uleebalang seluruh Aceh untuk menjaga pantai Aceh dari serangan Belanda, mulai dari Kuala Gigieng dan Ladong, Kampung Pande Meunasah Kandang, Kuta Reuntang, Kuta Aceh, Pante Pirak, Babah Krueng dari Beurawe dan Gunung Kesumba.

"Tiap tempat tersebut jangan tuan-tuan tinggalkan. Kalau tuan tinggalkan tempat tersebut, salah satu tempat itu, maka musuh Holanda senang saja menyerang kita Aceh", Perintah Sultan Alaiddin Mahmud Syah.

Dalam surat itu Sultan juga meminta kepada rakyat Aceh untuk saling bantu membantu dalam usaha melawan Belanda yang akan menyerang Aceh. “Jangan tuan-tuan berkhianat kepada Agama Islam, durhaka kepada Allah dan Rasul, durhaka kepada kerajaan dan tidak setia kepada neger dan bangsa,” lanjut Sultan dalam suratnya.

Sultan juga memerintahkan untuk menghukum mati siapa saja yang memihak atau membantu Belanda (Holanda) dalam usahanya untuk menaklukkan Aceh.

Setelah memastikan bahwa Belanda akan benar-benar menyerang Aceh, maka sultan kembali mengadakan musyawarah besar di Mesjid Baiturrahman yang terletak di tengah-tengah ibu kota kerajaan Aceh. Hadir dalam musyawarah itu para ulama besar seluruh Aceh, para uleebalang, para panglima, para imam, para keuchik raja, keujruen dan pembesar kerajaan lainnya.

Setelah Sultan mejelaskan bahwa kerjaan telah bertekat bulat tidak akan tunduk pada Belanda, maka Wazir Rama Setia/ Wakil Panglima Besar Angkatan Perang Aceh, Letnan Jendral Said Abdullah Teungku Di Meulek membacakan sarakata pernyataan perang. Sarakata tersebut bertanggal Kamis 20 Muharram 1290 H (1873 M).

Salah satu bagian isi sara kata tersebut adalah:

"Dan sampaikan amanah hamba kepada seluruh rakyat Aceh, timu barat, tunong baroh, tuha muda, kaya dan miskin hendaklah melawan Holanda, jangan berhenti-henti dengan apa saja, yaitu perkataan, perbuatan, senjata, khusus rakyat Aceh dan umumnya rakyat bawah angin, jangan takut, jangan ngeri. Kita berperang dua menghadap maut, yaitu syahid, kedua menang, ketika tidak ada sekali-kali yaitu kalah dengan menyerah diri kepada Holanda".

Pada bagian surat lainnya Sultan Aceh kembali meminta dengan tegas agar terus melawan Belanda dan tidak pernah tunduk apalagi menyerah kepada Belanda.

"Maka itulah wahai sekalian hulubalang Pidie semuanya, dan sekalian hulubalang Pase semuanya, Aceh Timu semuanya dan sekalian hulubalang Aceh Tengah semuanya dan sekalian hulubalang Aceh Barat semuanya, dan sekalian hulubalang Aceh Selatan semuanya, datok dan keujruen dans ekalian rakyat pada masing-masing tempat daerah tersebut, hendajlah padas ekalian tuan-tuan mengikuti menurut melawan Holanda berganti-ganti sehingga berhenti Holanda musuh kita, tidak lagi duduk di atas bumi negeri Aceh khususnya dan bumi bawah angin umumnya."

Dengan mengedepankan anjuran agama untuk melawan kafir, rakyat Aceh diajak untuk menyumbangkan harta benda, tenaga dan nyawa untuk menghalau Belanda masuk ke Aceh. Untuk memberikan contoh pada rakyat, maka para petinggi Kerajaan Aceh terlebih dahulu menyumbangkan hartanya untuk digunakan dalam perang melawan Belanda.

Saat itu, Wazir Rama Setia/Wakil Panglima Besar Angkatan Perang Aceh, Letnan Jendral Said Abdullah Teungku Di Meulek menyumbang 16 kilogram emas dan 4.700 riyal untuk biaya perang. Sumbangan itu diberikan pada bulan Rabiul Awal 1290 H (1873 M) dan dicatat dalam sarakata risalah sedekah bertulis tangan huruf Arab, yang kemudian menjadi dokumen kerajaan peninggalan Wazir Rama Setia Kerajaan Aceh.

Untuk menghadapi ancaman Belanda yang kian nyata menyerang kedaulatan Aceh, Sultan Alaiddin Mahmud Syah bersama kabinet perangnya terus mengadakan berbagai persiapan untuk menghadapi kemungkinan penyerangan Belanda tersebut.

Sultan mengemukakan ancaman Belanda tersebut kepada Majelis Mahkamah Rakyat yang beranggotakan 73 orang wakil rakyat. Hal ini sebagaimana tersirat dalam Kanun Meukuta Alam halaman 90-91, naskah lama bertulis tangan dengan huruf Arab.

Dalam dokumen lama kerajaan Aceh disebutkan, ketika pada masa-masa tegang menghadapi ancaman Belanda, Pada Jumat 30 Zulhijjah 1289 (1872) Kerajaan Aceh menggelar sidang istimewa di dalam Mesjid Baiturrahman Bandar Aceh Darussalam. Sidang istimewa itu disebut sebagai sidang istimewa Balai Majelis Mahkamah Rakyat.

Dalam sidang itu disampaikan khutbah kerajaan yang dibacakan oleh Said Abdullah Teungku Di Meulek dalam kedudukannya sebagai Wazir Rama Setia (Sekretaris Kerajaan) dan sebagai Wakil Panglima Besar Angkatan Perang Aceh dengan pangkat Letnan Jendral.

Sidang istimewa itu selain dihadiri oleh 73 orang anggota Balai majelis Mahkamah Rakyat juga diundang para uleebalang, para ulama, pimpinan rakyat dan para perwira angkatan perang.

Khutbah kerajaan yang dibacakan Said Abdullah Teungku Di Meulek dalam sidang istimewa itu diantaranya berisi perintah dari keputusan mufakat kerajaan untuk menghadapi Belanda.
Siapa Di Meulek?

Pada masa mudanya, Said Abdullah di Meulek sudah aktif dalam perpolitikan kerajaan Aceh. Pada masa Aceh dipimpin oleh Sulthan Sulaiman Alaiddin Ali Iskandar Syah (1251-1273 Hijriah = 1836-1857 Masehi) ia diperbantukan pada badan Wazir Badlul Muluk (Kementrian Luar Negeri).

Pada tahun 1271 Hijriah (1855 Masehi) ia menjadi anggota delegasi Aceh ke Padang untuk melakukan perundingan dengan Belanda, yang telah mencaplok wilayah Kerajaan Aceh di pesisir barat dan timur Sumatera. Pengalaman di kementrian luar negeri itu kemudian kemudian mengantarnya menjadi salah seorang mentri di kerajaan Aceh.

Pada masa pemerintahan Sulthan Ibrahim Alaiddin Mansur Syah, ia diangkat menjadi Wazir Rama Setia Keurukon Kitabul Muluk (Menteri Sekretaris Negara). Jabatan itu dipegangnya hingga masa pemerintahan Sulthan Alaiddin Mahmud Syah (1286-1290 Hijriah = 1870-1874 Masehi). Kemudian pada masa perang Aceh melawan Belanda ia merangkap jabatan sebagai Wakil Panglima Besar Perang Aceh dengan pangkat Letnan Jendral.

Sebagai Sekretaris Kerajaan Aceh, Said Abdullah Di Meulek banyak menulis naskah-naskah penting dari Kerajaan Aceh. Naskah itu disimpan dalam Darul Asar (mesium) Kerajaan Aceh yang terletak di samping Mesjid Baiturrahim dalam Kraton Daruddunia. Mesium itu pada masa perang dengan Belanda dimusnahkan oleh Belanda bersamaan dengan diruntuhkannya istana kerajaan Aceh.

Said Abdullah Di Meulek merupakan keturunan dari Syarif Hasyim Jamalullail Di Meulek, yang merupakan sulthan Aceh pertama dari dinasti Syarif setelah menggantikan dinasti wanita (para sulthanah-red) yang memerintah di Kerjaaan Aceh.

Ali Hasjmy dalam "Peranan Islam dalam Perang Aceh" mengungkapkan, kekaknya Said Abdullah Di Meulek tersebut naik tahta menjadi sulthan Aceh melalui perebutan kekuasaan tanpa pertumpahan darah, pada Rabu 20 Rabiul Awal 1109 Hijriah (1699 Masehi).

Ia naik tahta mengantikan Sulthanan Aceh yang terakhir, Sri Ratu Kamalatsyah yang diturunkan dari jabatannya akibat perebutan kekuasaan yang dilakukan Syarif Hasyim. Setelah diangkat menjadi raja, Syarif Hasyim digelar Sulthan Badrul Alam Syarif Hasyim Jamalulail. Ia memerintah sejak 1110 - 1113 Hijriah (1699-1702 Masehi).

Sebelumnya, Syarif Hasyim merupakan anggota delegasi Syarif Mekkah yang diutus ke Aceh pada zaman pemerintahan Sultanah Zakiatuddin Inayat Syah (1088-1098 Hijriah = 1678 -1688 Masehi). Ketika delegasi itu kembali ke Mekkah, Syarif Hasyim memilih untuk menetap di Aceh. Ia kemudian diangkat menjadi penasehat kerajaan, sampai pada masa Sultanah Kamalatsyah. Ia kemudian menjatuhkan ratu itu dari tampuk kekuasaan dengan alasan perempuan tidak boleh menajdi raja.

Pemerintahan Dinasti Syarif ini berlangsung hingga tahun 1139 Hijriah (1726 Masehi) dengan sulthan terakhir yang bergelar Shultan Syamsul Alam Wandi Teubeng yang memerintah hanya satu bulan.[]


Di Kutip dari Harian-Aceh.com
atjehcyber.tk
 

Share this