Majelis ulama indonesia ( mui ), mendesak pada pemerintah myanmar untuk buru-buru mengakui keberadaan suku rohingya sama dengan warga negara myanmar serta kasih hak-hak mereka tanpa perlakuan diskriminatif.
sikap mui itu menyusul laporan terjadinya tindakan represif pemerintah myanmar serta kalangan umat budha, berwujud pembunuhan, intimidasi, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan apalagi pengusiran suku minoritas rohingya, yang berlandaskan agama islam itu keluar dari myanmar.
"selama ini suku rohingya yang sebagai umat islam di anggap oleh junta militer myanmar tidak bagian dari myanmar, " kata ichwan sam, sekretaris umum mui pusat pada wartawan, rabu ( 25/7/2012 ) siang di jakarta.
padahal, kata ichwan, keberadaan suku rohingya jauh sebelum myanmar merdeka. suku rohingya yang berasal dari bangladesh diundang oleh kolonial inggris untuk menata pertanian di myanmar.
"kedatangan mereka ( suku rohingya ke myanmar ) tidak atas kehendak mereka. namun seolah-olah pemerintah myanmar berasumsi mereka itu pendatang yang baru saja menginjakkan kakinya di myanmar, " terang ichwan.
dengan begitu, mui meyakini seumpama tindakan sadis aparatur myanmar tersebut sama dengan skenario pembasmian etnis terhadap suku muslim rohingya.
"kami berharap biar junta militer myanmar menghentikan buru-buru pembantaian suku rohingya, " tegas ichwan.
dari data yang disatukan mui hingga waktu ini lebih kurang 7000 orang suku rohingya telah dibunuh oleh junta militer myanmar.