Saat ini bukan lagi masa konflik ketika pihak militer dapat serta merta mengklaim ini itu di atas tanah Aceh.
Kasus sengketa tanah Blang Padang bergemuruh setelah Kodam Iskandar Muda memasang papan nama, bahwa lahan public seluas delapan hektar lebih ini sebagai miliknya. Di pihak lain, DPR Aceh mendesak pemerintah Aceh untuk mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Opini dan iklan dukungan bermunculan di media massa hingga mengalir deras ke jejaring sosial.
