Showing posts with label dakwah. Show all posts
Showing posts with label dakwah. Show all posts

Saat Teman Ingin Menikah


“Ada yang jatuh cinta padamu: aku”
Sebut saja ia seorang lelaki yang mengaku “pejantan tangguh”, yang sedang semangat menyelesaikan skripsi, insomnia hingga pagi, Razai namanya.

 Zainab, tak ada manusia yang benar-benar bertahan dalam kesendirian,
Jika kau temukan ia dalam perjalanan hidupmu, segera beritahu aku,
Agar dapat kubagi kebahagiaanku dalam menantimu
Menuju detik-detik itu tiba

 Zainab, senyummu, memaku aku yang selalu malu
Berlagak sok kaku di depan dirimu
Bahkan panggilan “kakak” pun semakin membuat diri membeku
Ketika kupu-kupu memberi cahaya baru
 Memecah kesunyian di antara pertemuan kita
Dan teman-teman

Ada Tuhan, Yang Maha Mengetahui kerinduanku
pribadimu, mendesir di jalan-jalan darahku yang perlahan melambat
Kemudian terpacu, atas jantung yang berdetak kian cepat

Zainab,
Kini, kuutarakan niatku untuk membersamaimu
Dalam susah maupun senang
Dalam sedih maupun bergembira
Dalam aku yang diam-diam berdoa di hadapan Tuhan

Zainab,
Perlahan motor bututku melaju ke rumahmu
karena sejauh apapun kau ingin berlari aku ingin selalu mengejar punggungmu
dengan rindu

 Zainab, Bukankah menikah itu adalah yang juga kau harapkan?
Menggenapkan setengah imanku
Juga imanmu
Bersamaku.

Maka,
Zainab Izinkan aku mencintaimu dengan alasan yang tak rumit
biarlah ia sederhana dan apa adanya
aku jatuh cinta
dan terus jatuh cinta

 Surat An-Nur ayat 32: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.”

Zainab,
 Ini aku di depan rumahmu
“Kalau saja aku boleh mengulah, sudah ku pinta Tuhan untuk mencabut perasaan dag-dig-dug ini . Jika ianya tak nyata, agar terlupa segala resah gelisah. Agar terlupa segala rasa sakit yang menyiksa. Tapi inilah cinta yang sebenarnya. Aku di depan rumahmu, bersiap untuk melamarmu. Dalam payung halalNya. Dalam paying keridhoanNya. Sudikah kau?”

 Illahi, ku langitkan namanya
Dalam tahajjud yang tak seberapa lama
Berikan aku kesempatan
Untuk membangun cinta
Menuju syurga
Meski matahari tenggelam berkali-kali,
Ribuan bidadari di papan reklame,
Jalanan macet,
Hingga tugas skripsiku yang tak terselesaikan,
Bagaimana gelarku di undangan pernikahan kita?
Ah, Zainab… 

 “Dan orang-orang yang beriman, beserta anak-cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak-cucu mereka (di dalam kehidupan Jannah), dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur 21) 

Bukan hal yang salah jika Razai mengaku cinta ada dalam bagian hidupnya. Karena setiap orang normal akan berkeinginan : berbahagia dengan pasangan hingga ke syurga.

 *Tulisan ini didedikasikan untuk teman (dan teman-teman lainnya) yang ingin sekali menikah. Mari kita doakan agar kita semua segera dipertemukan dengan jodohnya dalam kebersamaan yang halal hingga ke syurga. Selamat menikmati.

 Sumber : Sri Luhur Syastari (@cutdekAyi)

Dede Cep Habibillah Pimpin LDK Fosma Unsyiah

selasa, 1 Januari 2013 menjadi hari yang penting bagi Aktifis Dakwah kampus Unsyiah, mengapa tidak, pada hari tersebut, melalui Musyawarah Pergantian Pengurus (MPP) terpilih akhi Dede Cep Habibillah, mahasiswa Kedokteran Gigi angkatan 2009 sebagai penerus estafet kepemimpinan dakwah kampus di Unsyiah. Musyawarah yang berlangsung sejak senin siang (31/12) tersebut menjadi moment penting dalam menentukan arah dakwah kampus unsyiah 1 tahun kedepan. Agenda MPP diawali dengan taujih dari salah satu alumni LDK Fosma,
Dr. Hendra Kurniawan.

Dalam taujihnya ustd hendra berharap aktifis dakwah dapat menjaga kesolidan karena itu merupakan salah satu kekuatan dari dakwah kampus. Sebelum itu juga telah terlaksana MPP di 5 Lembaga dakwah Fakultas (LDF). Berikut nama-nama ketua LDF Unsyiah yang baru saja terpilih:

LDF Al Ihsan-FP : Muri Wandany (SEP/2010)
LDF Al mizan-FE: Amrullah (Akt/2010)
LDF Asy syifaa’-FK: Fahrizal (PSKG/2010)
LDF Al mudarris-FKIP: Irwansyah Putra (Pend.Fisika/2010)
LDF An nahl-FKH: Benny Andista (Vet/2010)

Seluruh kader Dakwah Unsyiah berharap dengan terpilihnya amir (pemimpin) baru Fosma & LDF se-Unsyiah dapat memberikan semangat baru untuk mewarnai Unsyiah dengan nilai-nilai keislaman. (wnd)

Syariat Islam Tetap Jadi Sumber Hukum di Mesir


mesir.jpg
Majelis Penyusunan Konstitusi  baru Mesir akhirnya sepakat mempertahankan syariat Islam sebagai sumber segala hukum setelah melalui perdebatan panjang.

Kesepakatan itu diambil lewat voting dan mayoritas mutlak anggota majelis menyetujui untuk mempertahankan Pasal-2 Konstitusi 1971 yang menyebutkan bahwa syariat Islam merupakan sumber segala hukum, demikian laporan media massa setempat, Rabu (11/7/2012).

Majelis Penyusunan Konstitusi yang anggotanya dari berbagai kalangan masyarakat Mesir termasuk LSM dan pemuka agama tersebut saat ini sedang intensif membahas pasal demi pasal konstitusi baru pengganti UUD 1971.

Pasal 2 UUD 1971 itu menetapkan bahwa Islam merupakan agama resmi negara, Bahasa Arab adalah bahasa resmi, Syariat Islam menjadi sumber segala hukum, dan Al Azhar sebagai otoritas rujukan Syariat Islam.

Ayat dalam Pasal 2 juga menetapkan bahwa para pemeluk agama Kristen dan Yahudi di Mesir dapat secara bebas menjalankan keyakinan agamanya dan masing-masing agama dapat menentukan pemimpin anutan komunitasnya.

Syeikh Agung Al Azhar, Prof Dr Ahmed Al Tayeb, menyambut baik keputusan Majelis Penyusunan Konstitusi itu. "Penetapan syariat Islam sebagai sumber segala hukum itu merupakan harapan umat dan harus tetap dipertahankan di negara ini," kata Syeikh Al Tayeb kepada televisi negara.

Konstitusi Mesir yang berlaku saat ini menjadi kontroversi pascarevolusi penumbangan rezim pimpinan Presiden Hosni Mubarak pada awal tahun lalu.
Konstitusi 1971 itu mula-mula diamandemen lewat referendum pada Maret 2011, kemudian disusul lagi dengan "Taklimat Pelengkap Konstitusi" yang ditetapkan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) bulan lalu.

Para pengamat menilai, kekisruhan politik Mesir yang kian menghangat saat ini akan mereda setelah konstitusi baru ditetapkan.

HT Perbolehkan Minuman Keras Beredar Ketika Khilafah Tegak ?

dakwah HT untuk menegakkan khilafah selama ini mulai meluas, apalagi mengusung penerapan syariat Islam, tentu saja ini harapan kita bukan? :)

tentu perjuangan untuk menegakkan syariat Islam ini bukan hanya HT yang mengusung, banyak harakah-harakah yang ingin penerapan syariat Islam, tentu metodanya berbeda-beda. berbeda pendapat lumrah bukan?

karena admin tertarik dengan HT,siapa yang tidak tertarik pada Harakah yang sering menghiasi media dengan jargon "syariah dan khilafahnya", tentu saja ada yang tertarik pada hal positif HT,dan ada juga yang tertarik karena bingung dengan hal "negatif" dari HT.

 maka admin ikhwanesia mencoba membuka web HTI tepatnya di link ini.
yap, inilah screenshotnya
untuk lebih jelasnya, berikut saya sadur kutipannya:

Dalam sesi tanya jawab, Ustadz Ismail Yusanto menjelaskan jawabannya mengenai kekhawatiran umat Kristiani mengenai penerapan syariat Islam yang digagas HTI. Beberapa waktu yang lalu, ada dua wartawan majalah Kristen yang mewawancarai beliau. Mereka merasa menjadi representasi umat Kristiani yang khawatir terhadap gerak organisasi HTI. Kekhawatiran mereka ada lima. Pertama, umat Kristiani akan dipaksa masuk Islam. Dijawab tidak ada paksaan. Kedua, mereka akan dilarang minum minuman keras. Dijawab, kalau menurut agama anda (Kristen) memang diperbolehkan, maka silakan saja (tidak dilarang). Ketiga, tidak boleh makan babi. Dijawab kalau menurut agama Kristen memang boleh, maka silakan. Keempat, wanita Kristen akan dipaksa memakai jilbab. Dijawab, yang wajib memakai jilbab hanya wanita muslimah saja. Kelima, gereja-gereka akan dihancurkan. Dijawab, tidak. Bahkan dalam kondisi perang pun, gereja tidak boleh menjadi target untuk dihancurkan. Ustadz Ismail pun balik bertanya “Ada lagi yang dikhawatirkan?” Mereka bingung dan berpikir agak lama. Kemudian mereka bertanya lagi, apakah laki-laki Kristen akan dipaksa khitan. Dijawab, tidak dipaksa. Tapi kalau menurut dokter, khitan itu menyehatkan. Dua wartawan Kristen yang pada awalnya berwajah cemas itu pun akhirnya tersenyum-senyum. Ternyata, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari penerapan syariat Islam.

ya, anda bisa melihat bahwa minuman keras tidak dilarang. bagaimana kalau yang jualnya adalah orang kristen? tentu tidak ada yang melarang kan? dengan kontrol masyarakat dan berbagai pelanggaran yang terjadi, bagaimana ya solusi yang bagusnya?

semoga pertanyaan saya "HT Perbolehkan Minuman Keras Beredar Ketika Khilafah Tegak ?" tidak benar. tentu saja saya tidak salah jika bertanya ini di blog pribadi saya, memang blog salah satu media curhat kan?yah semoga bermanfaat.

Nah, setelah membaca artikel di atas, bagaimana pendapat anda?? silahkan di komen.. ^_^

Memahami Makna Jihad

Serentetan peristiwa bom bunuh diri akhir-akhir ini yang dilakukan oleh beberapa orang dengan dalih jihad fisabilillah telah menyedot banyak kalangan angkat bicara persoalan ini, terutama tentang pemaknaan jihad yang sebenarnya. Namun, opini yang berkembang luas di berbagai media masa justru cenderung mengkaburkan bahkan mendistorsi makna jihad yang sebenarnya.

Pengertian Jihad

Jihad itu mengandung dua muatan makna, bahasa dan syariat. Makna jihad secara bahasa adalah kesulitan (masyaqah) (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari dan Naylul Awthar), atau juga mempunyai arti kesungguhan (juhd), kemampuan menanggung beban (thaqah) dan kesulitan (masyaqah) (Kamus al Muhath). Jihad dalam aspek bahasa juga bermakna mencurahkan segala usaha atau tenaga untuk memperoleh tujuan tertentu (Al Jihad Walqital Fissiyasah Asy Syar’iyah).

Sementara pengertian jihad dalam konteks syar’i adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung atau tidak langsung, misalnya melalui bantuan materi, sumbangsih pendapat, penyediaan logistik dan lain-lain (Raddul Mukhtar III). Dalam pengertian syar’i, jihad juga bermakna mengerahkan segenap kesungguhan dalam memerangi orang kafir (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari).Walhasil, secara bahasa, jihad mencakup makna yang cukup luas, meliputi jihad melawan hawa nafsu, jihad ekonomi, jihad pendidikan, jihad politik, jihad pemikiran, jihad mencari ilmu dan lain-lain.

Sebaliknya, jihad menurut makna syariat, sebagaimana dibahas dalam literatur fiqh, selalu berkaitan dengan pembahasan tentang perang, penaklukan, ekspedisi militer di wilayah-wilayah Darul Harb (negara yang memusuhi Islam). 

Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang jihad (perang). Namun demikian, dalam konteks jihad sesuai pengertian syar’i, ada dua jenis penjelasan, yaitu yang eksplisit (gamblang) dan implisit (tersirat). 

Yang eksplisit antara lain adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al Haj:39).

atau seperti ayat berikut: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” )QS. Al Anfal;39).

Sedangkan yang implisit, tetapi tetap tidak bisa diartikan kecuali perang, antara lain:
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. At Taubah:73)

Ada pula nash-nash jihad yang mengandung pengertian selain peperangan, antara lain:
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Ankabut:69).

Juga ada Hadits yang berbicara tentang jihad yang mengandung pengertian selain perang, yaitu: “Sayyidatina A’isyah bertanya kepada Nabi, ‘Adakah jihad bagi kaum wanita?’ ‘Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Yaitu haji dan umrah.” (HR. Ahmad).

Para ulama fiqih membahas makna jihad dalam arti syara’ (bukan dalam pengertian bahasa) dalam beberapa aspek, dari hukum berjihad, siapa yang wajib berperang, etika berperang, siapa yang wajib diperangi, keutamaan mati syahid dan lain sebagainya. Oleh karena itu pengertian jihad dalam arti syar’i harus dipahami oleh seluruh umat Islam. Jangan sampai pemaknaan jihad itu mengalami kerancuan dan pembelokan, seperti yang sedang marak akhir-akhir ini. Sebagian kelompok menterjemahkan jihad dengan makna perang secara membabi buta, seperti halnya bom bunuh diri. 

Sebaliknya, kelompok lain memahami jihad dengan pemaknaan yang terkesan mengecilkan perang. Mereka lebih suka mengedepankan jihad dengan pengertian jihad ekonomi, jihad pendidikan, jihad melawan nafsu dan lain-lain dari pada jihad yang bermakna perang. Bahkan sebagian yang lain, jelas-jelas mengatakan bahwa jihad itu bukan perang, menurutnya, nash Al Quran menjelaskan perang dengan sebutan qital, bukan jihad. Sungguh, beberapa pendapat di atas yang dewasa ini seringkali menghiasi media masa, jelas-jelas merupakan pendapat yang tidak berdasar dan tidak mempunyai pijakan yang jelas dalam kitab-kitabnya para ulama salaf yang telah terbukti kredibitasnya.

Bertahan dan Menyerang

Setiap individu muslim yang sudah dewasa diwajibkan (fardlu ain) mempertahankan negaranya dari serangan musuh yang ingin menghancurkan kedaulatan dan keutuhan negara Islam. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 190: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas.”

Selain berperang mempertahankan kedaulatan negaranya dari serangan musuh, dalam Islam juga dikenal dengan penaklukan terhadap negara-negara kafir yang memusuhi Islam, menghalangi dakwah dan membuat kerusakan di muka bumi. 

Perang yang bersifat menyerang ini hukumnya fardlu kifayah bagi umat Islam yang sudah baligh, laki-laki, merdeka, tidak cacat dan mempunyai biaya yang cukup untuk berperang dan cukup untuk keluarga yang ditinggalkannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (Islam), yaitu dari orang-orang yang diberikan Al Kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah:29).

Sekilas, dengan pendekatan perang model kedua ini, Islam terkesan sebagai agama radikal dan penuh kekerasan. Seakan Islam adalah agama yang disebarkan dengan pedang dan cara-cara pemaksaan. Namun sebenarnya, Islam tidak tidak pernah memaksakan keyakinan keberagamaan Islam kepada orang-orang non muslim. Allah Subhanahu wata’ala berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah:256).

Penyerangan ini semata-mata bertujuan agar tidak ada lagi syariat yang mengatur manusia di atas dunia ini kecuali Islam. Karena hanya dengan diterapkannya syariat Islam, kemaslahatan dan rahmat bisa tercipta bagi kehidupan manusia. Selain itu, perang dengan menaklukkan atau menyerang darul harb (negara yang memusuhi Islam) atau kafir harb (kafir yang memusuhi Islam) ini harus melalui beberapa tahaban. Pertama, tawaran kepada mereka untuk tunduk terhadap kekuasaan Islam. Tahab kedua, jika menolak, mereka diminta membayar jizyah (pajak) dengan jaminan perlindungan keamanan dan hak mereka sama dengan kaum muslimin. Tahab ketiga, jika menolak, ditawarkan perang.

Penyerangan atau penaklukan yang dilakukan oleh kaum muslimin ini sejatinya jauh berbeda dengan penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara Barat. 

Mereka menaklukan negara-negara kecil dan lemah dengan tujuan menjajah, menindas dan merampas, untuk semata-mata kepentingan sendiri. Jika misi kaum penjajah adalah penindasan dan pemerasan, sebaliknya, misi perang dalam Islam adalah menciptakan rahmatan lil alamin, mengembalikan manusia ke dalam agama dan kehidupan yang suci untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Akibatnya, negara-negara jajahan kaum kolonialis mengalami keterbelakangan, ketertindasan, kehancuran, dan kemiskinan, sebaliknya negara-negara taklukan tentara-tentara Islam justru mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam segala aspek kehidupan, di bidang ekonomi maupun saint dan teknologi. 

Contohnya adalah penaklukan Mesir oleh Khalifah Umar bin Khattab, Andalusia oleh Thariq bin Ziyad dan lain-lain.

Islam mensyari’atkan perang tapi penuh dengan etika. Hadits berikut ini sebagai buktinya:
“Ketika mengutus panglima perang Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berwasiat kepadanya dan seluruh pasukan agar bertaqwa dan berbuat baik. Rasulullah bersabda, ‘Berperanglah di jalan Allah dengan nama Allah (ikhlas). Perangilah orang kufur pada Allah. Janganlah kalian berkhiyanat. Janganlah kalian menipu. Janganlah kalian mencincang. Janganlah kalian membunuh anak-anak.” (HR. Tirmidzi).

Etika berperang juga diajarkan oleh Khalifah Abu Bakar Shidiq ra. 

ketika mendelegasikan Usama bin Zaid ke Syam, “Janganlah kamu berkhianat, jangan menipu, jangan mencincang, jangan membunuh anak kecil, jangan membunuh orang tua, jangan membunuh perempuan, jangan menebang pohon kurma dan jangan pula membakarnya, jangan menebang pohon yang berbuah, jangan menyembelih kambing, lembu atau unta kecuali untuk dimakan. Jika kamu melewati kaum yang mengabdikan diri di gereja, maka biarkanlah mereka beserta pengabdiannya.” (Tafsir Ayatul Ahkam).

Di sinilah letak seni keindahan perang dalam Islam. Dengan begitu tidak ada alasan menjatuhkan vonis bahwa Islam adalah agama radikal. Tidak ada celah menuduh Islam sebagai agama yang melegalkan segala bentuk kekerasan dan kesadisan. Justru sebaliknya, Islam adalah agama penebar rahmat (kasih sayang) bagi kehidupan alam semesta. “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiya:108)

Inilah Tahapan Ikhwanul Muslimin Menegakkan Daulah Islamiyah

image 
Dalam berbagai risalahnya Ustadz Hasan Al-Banna menjelaskan tentang tahapan amal dakwah dalam sekup global, agar islam menemui era kejayaannya kembali hingga tidak ada lagi fitnah dimuka bumi ini. 

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan agama itu semata-mata hanya milik Allah….” (Q.S : Al-Baqarah : 193).

Dalam risalah ”Bainal amsi wal yaum” atau antara kemarin dan hari ini yang ditulis saat Mursyid ’Aam pertama Al-Ikhwan Al-Muslimun, saat itu merasa bahwa ia akan berpisah dengan jama’ah, ia dengan jelas mengejawantahkan tahapan itu dalam dua tahapan besar.

1. Tujuan jangka pendek yang mencakup perbaikan individu, membina keluarga islami, dan membentuk masyarakat islami.
2. Tujuan jangka panjang yang meliputi memperbaiki pemerintahan, membebaskan negeri muslim dari penjajahan asing, tegaknya daulah dan Kekhilafahan Islam, dan kepemimpinan dunia. 

Disini akan diuraikan tentang tahapan amal tersebut, agar kita mampu memahami tentang teori kebangkitan islam yang telah digambarkan diatas. Dengan pemahaman yang benar terhadap tahapan amal dakwah, kita berupaya melaksanakan pemahaman ini agar menjelma dalam kehidupan yang nyata dan bukan hanya dialam pikiran saja, sehingga amal itu dapat disaksikan dan dirasakan pengaruhnya oleh umat manusia. Inilah tahapan itu :

1. Membentuk kepribadian islami

Individu muslim yang kita inginkan adalah individu yang memiliki karakteristik selamat aqidahnya, benar ibadahnya, mulia akhlaknya, kuat fisiknya, luas pemikirannya, giat berusaha, pejuang sejati, menjaga waktunya, teratur segala urusannya, senantiasa bermanfaat untuk orang lain, menjaga tata krama, mampu membimbing anggota keluarga dan masyarakat disekitarnya kepada islam.Selain itu juga individu yang mau menyebarkan dan membimbing masyarakat kepada jalan kebenaran, yang siap memerangi segala bentuk kemungkaran, mendukung segala bentuk kebaikan dan amar ma’ruf nahi mungkar, bersegera melakukan amal kebaikkan, berusaha membangun opini umum yang mendukung islam, membebaskan negeri dari macam bentuk penjajahan baik ekonomi, sosial, politik, maupun budaya. Berusaha mewujudkan pemerintahan yang islami, dan mengembalikan kekhilafahan yang telah lama hilang dengan mewujudkan persatuannya, mengembalikan kejayaannya, mendekatkan peradabannya dan menghimpun kalimatnya. 

1. Membina rumah tangga islami

Ustadz Hasan Al-Banna menjelaskan :”Pembentukkan keluarga muslim, yaitu dengan mengkondisikan keluarga agar menghargai fikrohnya, memelihara etika islam dalam setiap aktivitas kehidupan rumah tangganya, baik dalam memilih istri (juga suami tentunya) dan memposisikan istri pada hak dan kewajibannya, baik dalam mendidik anak-anak dan pembantunya, serta membimbing mereka dengan dasar-dasar islam,….” (Risalah At Ta’alim). Rumah tangga muslim harus beranggotakan orang-orang yang berpegang teguh kepada penampilan islami, sekurang-kurangnya dalam kehidupan duniawi. Dalam hal wanita muslimah, hendaknya berpakaian rapi yang menutupi auratnya, dan anak-anak hendaknya dididik untuk itu dengan membiasakan cara hidup islami dan ibu adalah pelopornya. 

1. Membentuk masyarakat islami

Masyarakat muslim yang kita kehendaki adalah masyarakat yang menyambut seruan-seruan kebaikkan, berserah diri kepada Allah, memerangai kemungkaran, karakter islam dan akhlak rabbani mewarnai seluruh sendi kehidupannya, seluruh konsep pemikiran dan sikapnya bersifat islami serta bebas dari segala macam yang bertentangan dengan islam Selain itu, akal pikiran, hati dan perasaan masyarakat juga harus islami, wasiat-mewasiati dalam kebenaran dan kesabaran, hidupnya penuh kasih sayang, berlaku adil terhadap sesama, suka memberi ma’af dan bersilaturahim, senantiasa mematuhi perintah Allah dan menolak segala bentuk kedzaliman. ”Dan orang-orang yang apabila diperlakukan dengan dzalim mereka membela diri.” (Q.S Asy-Syura : 39). 

1. Memperbaiki pemerintahan

Kita menghendaki tegaknya pemerintahan yang islami disemua kawasan islam. Syari’at Allah tidak mungkin tegak kecuali dengan tegaknya pemerintahan islam. Oleh karena tujuan ini belum terlaksana, maka setiap muslim berkewajiban untuk bekerja keras dan berusaha memperbaiki pemerintahan agar pemerintahan tersebut mampu melaksanakan syari’at islam, sehingga terbentuklah pemerintahan islami yang menjalankan prinsip keadilan. Dalam perjalanan untuk menegakkan daulah islam dalam level dunia-tentunya-disamping menegakkan pemerintahan islam disetiap negara sebagaimana konsep yang dikemukakan oleh Ustadz hasan Al-Banna, ”Bentuk dan jenis pemerintahannya tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan islam”, karena bentuk negara beraneka ragam seperti kerajaan, republik dan bentuk-bentuk negara lainnya. Kita harus membedakan antara kepemimpinan tertinggi daulah Islam yang disatu sisi dan kepemimpinan lainnya disisi yang lain. 

Dalam kepemimpinan tertinggi daulah islam yang satu, kita terikat oleh teks-teks hukum dan perjalanan hidup Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, kita memiliki satu pola yakni pola khilafah atau imamah. Sejarah menceritakan bahwa beragam pemerintahan islam pernah tegak dengan penguasaan seorang sultan atau amir. Semua pemerintah islam mengakui kesultanan dan kedaulatan khalifah atasnya. Telah menjadi tradisi yang berlaku sejak zaman Rasulullah Saw apabila seseorang masuk Islam, maka eksistensinya menjadi bertambah, dan bukannya berkurang. Jika ia masuk islam dalam kapasitasnya sebagai penguasa, maka islam akan mempertahankan kedudukannya itu. Karena itu pula, pembahasan kita kali ini membicarakan persoalan yang lain. Ustadz Hasan Al-Banna menjelaskan karakter pemerintahan Islam sebagai berikut :

Pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang para anggotanya orang-orang muslim, melaksanakan kewajiban, tidak bermaksiat secara terang-terangan, dan melaksanakan hukum-hukum islam. Tidak mengapa menggunakan orang-orang non Islam sepanjang hanya menduduki jabatan umum. Bentuk dan jenis pemerintahannya tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan islam. Diantara sifat-sifatnya adalah rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada rakyat, bersikap adil sesama manusia, menahan diri dari harta rakyat, dan menghemat penggunaannya. Sedangkan kewajiban-kewajibannya antara lain, memelihara keamanan, melaksanakan undang-undang, menyebarkan pengajaran, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan masyarakat, memelihara kepentingan umum, mengembangkan kekayaan negara, menjaga keselamatan harta benda, meninggikan akhlak, dan menyampaikan dakwah. Memperbaiki pemerintahan sampai menjadi pemerintahan islam yang sebenarnya, sehingga dapat memainkan perannya sebagai pelayan dan pekerja umat demi kemashlahatannya.” 

1. Membebaskan negeri muslim dari penjajahan asing

Ustadz Hasan Al-Banna menuliskan sebuah risalah,”Daulah islamiyah yang kita kehendaki adalah daulah yang memimpin negara-negara Islam dan menghimpun ragam kaum muslimin, mengembalikan keagungannya, serta mengembalikan wilayah yang telah hilang dan tanah air yang telah dirampas..” Hari ini kita masih melihat Irak, Iran, Palestina, Pakistan, bahkan Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya masih berada dalam kepungan kepentingan barat. Membebaskan negeri muslim dari belenggu penindasan sampai kembali memperoleh kedaulatannya baik dalam ekonomi, politik, sosial maupun budaya, dan aspek strategis lainnya. Untuk itu perlu ada gerakan perlawanan terhadap dominasi negara barat terhadap bumi Islam.

Negara berideologi kapitalis, misalnya AS, konsepnya adalah menyebarkan sekularisme. Metodenya adalah penjajahan (imperialisme), yaitu pemaksaan dominasi politik, militer, budaya, dan ekonomi kepada bangsa-bangsa yang dikuasai untuk diekspolitasi. Sebaliknya, negara berideologi Islam (Khilafah), konsepnya adalah menyebarkan Islam ke seluruh dunia.
Metodenya adalah jihad fi sabilillah. Dalam praktiknya, konsep dan metode politik tersebut diterjemahkan ke dalam bentuk garis politik (khiththah siyasiyah) dan strategi politik (uslub siyasi). Garis politik adalah politik umum yang dirancang guna mewujudkan salah satu tujuan yang dituntut oleh penyebaran ideologi atau oleh metode penyebaran ideologi. 

Adapun strategi politik adalah politik khusus mengenai salah satu bagian langkah yang mendukung perwujudan atau pengokohan garis politik. Contohnya, garis politik AS di Irak (2003) adalah menduduki Irak dengan atau tanpa legitimasi internasional, lalu mendirikan sebuah pemerintahan Irak yang akan mendapat legitimasi internasional (dengan resolusi PBB) dan legitimasi lokal (dari penduduk Irak). Strategi politik untuk mewujudkan legitimasi lokal itu adalah dengan melaksanakan Pemilu Irak. Kemudian pemerintahan hasil Pemilu ini akan diarahkan untuk memberikan persetujuannya terhadap pendudukan AS.

Berbeda dengan konsep dan metode politik, garis dan strategi politik ini tidaklah tetap, tetapi dapat berubah-ubah. Contoh perubahan strategi politik adalah strategi AS di Dunia Islam. Pada tahun 50-an dan 60-an AS bertumpu pada revolusi-revolusi militer untuk menempatkan agen-agennya ke kursi kekuasaan. AS juga menggunakan bantuan-bantuan ekonomi seperti utang luar negeri serta apa yang dinamakan “pembangunan”. 

Sekarang, strategi AS bersandar pada solusi-solusi militer dan intimidasi serta kembali bersandar pada berbagai pakta dan pangkalan militer setelah sebelumnya tidak menggunakan cara-cara tersebut.Umat Islam tentu harus tahu cara untuk melawan konsep dan metode politik negara-negara Barat, termasuk segala garis dan strategi politiknya. 

Untuk menghancurkan garis dan strategi politik Barat yang jahat, umat harus melakukan jihad siyasi (perjuangan politik) dengan jalan membongkar dan melawan berbagai garis dan strategi politik jahat itu. Adapun untuk menghancurkan konsep dan metode politik Barat, umat harus melakukan gazhwul fikrî (perang pemikiran) dengan jalan memerangi dan mengecam sekularisme (konsep dasarnya) dan imperialisme (metodenya). Untuk itu kita perlu memahami posisi sebuah negara dalam peta politik internasional.

Posisi internasional adalah struktur hubungan-hubungan internasional yang berpengaruh, atau keadaan yang melingkupi negara pertama dan negara-negara yang bersaing dengannya. Untuk memahami posisi internasional itu harus dipahami 4 (empat) tipologi negara berikut : 

 a. Negara pertama/utama (al-daulah al-‘ula), yaitu negara yang paling berpengaruh terhadap politik internasional, seperti AS sekarang.

 b. Negara pendukung/pengikut (al-daulah al-tabi‘ah), yaitu negara yang terikat dengan negara lain dalam politik luar negerinya dan sebagian masalah dalam negerinya, seperti: Mesir terhadap AS dan Kazakhstan terhadap Rusia. 

c. Negara satelit/mata-mata (al-daulah allati fi al-falak), yaitu negara yang politik luar negerinya terikat dengan negara lain dalam ikatan kepentingan, bukan dalam ikatan sebagai pengikut. Contoh: Jepang terhadap AS; Australia terhadap AS dan Inggris; Kanada terhadap AS, Inggris, Singapura terhadap AS, dan Turki terhadap Inggris dan AS. 

 d. Negara independen (al-daulah al-mustaqillah), yaitu negara yang mengelola politik dalam dan luar negerinya sesuai dengan kehendaknya sendiri atas dasar kepentingannya sendiri, seperti: Prancis, Cina, dan Rusia. 

1. Tegaknya daulah dan kekhilafahan Islam

Dalam kaitannya dengan ini Ustadz Hasan Al-Banna mengatakan ”Semua negara Islam harus terbebas dari cengkraman asing”. Diatas wilayah yang telah bebas ini kemudian harus tertegak sebuah daulah islamiyah yang bebas. 

Selanjutnya Imam Hasan Al-Banna berkata 

Mengembalikan eksistensi daulah Islam kepada umat Islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan peradabannya, menghimpun kalimatnya hingga semua itu mengantarkan kembalinya daulah islamiyah yang telah hilang dan persatuan yang dicita-citakan.” 

Semua ini adalah bagian dari kewajiban yang selama in diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Oleh karena itulah Imam Hasan Al-Banna menyerukan ”Selama daulah ini tidak tegak, maka semua umat islam berdosa dan bertanggungjawab dihadapan Allah, mengapa mereka sampai lalai memperjuangkannya dan bersikap acuh tak acuh dalam penegakkannya. Sungguh sebuah kedurhakaan terhadap nilai kemanusiaan bahwa dalam situasi yang membingungkan ini justru tegak suatu negara yang mengokohkan sistem nilai zhalim yang mempropagandakan seruan palsu, sementara tidak seorangpun mau berjuang untuk menegakkan negara yang haq, adail dan damai.

Dalam perjuangan, setiap Muslim, khususnya pengemban dakwah, yang ingin meraih kemenangan dalam menegakkan Islam melalui Khilafah Islamiyah. Allah Swt. telah berjanji, bahwa Khilafah akan kembali tegak; bukan sembarang Khilafah, tetapi Khilafah yang berada pada metode kenabian (Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah), yaitu Khilafah sebagaimana yang dulu ditegakkan oleh para Sahabat. Artinya, siapapun yang berharap agar pertolongan Allah datang, maka ia harus melangkahkan dirinya seperti para Sahabat, minimal mendekati sikap dan perilaku mereka. 

Hal ini juga sesuai dengan penjelasan Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani, bahwa jalan untuk meraih pertolongan dan dukungan dari Allah adalah mendekatkan diri kepada-Nya.

Pengertian khilafah dengan gamblang dijelaskan oleh Ustadz Hasan Al Banna ” Ikhwan meyakini bahwa khilafah adalah lambang persatuan Islam dan fenomena ikatan antar bangsa muslim. Ia adalah simbol Islam yang kaum muslimin wajib memikirkannya dan menaruh perhatian untuk mewujudkannya. Khilafah adalah pijakan bagi pemberlakuan hukum islam, karena itu para sahabat lebih mendahulukan urusan ini daripada urusan pemakaman jenazah Rasulullah Saw., hingga mereka menyelesaikan urusan itu dengan tuntas….Dengan itu ikhwanul Muslimin menjadikan pemikiran khilafah dan upaya untuk mengembalikan eksistensinya sebagai agenda utama dalam manhajnya. Bersamaan dengan itu Ikhwan juga meyakini bahwa ia membutuhkan banyak ”pengantar” yang harus diwujudkan.” (Muktamar Kelima).

Dengan daulah maka syari’at islam akan tegak dibumi ini. 

Asy-syatibi dalam Al-Muwaqat mengatakan bahwa hakikat diturunkan syari’at islam (maqashid asy-syari’ah) adalah untuk menjaga agama (hifzu al-din), menjaga jiwa (hifzu al-nafs), menjaga akal (hifzu al-’aql), menjaga harta (hifzu al-maal), dan menjaga keturunan (hifzu al-nasab). 

Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatka-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, Isa yaitu, ’tegakkanlah Agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musryik agama yang kamu seru kepadanya. Allah menarik kepada Agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada agama-Nya orang-orang yang kembali kepada-Nya” (Q.S Asy-Syura : 13).

Hai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu menggikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S Al-Baqarah : 208). 

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi oleh diputuskan para nabi yang berserah diri kepada Allah dan oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka karena mereka diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al-Maidah : 44). 

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” (Q.S An-Nisaa’ : 105). 

Adalah jelas bahwa ayat-ayat diatas bersama sejumlah ayat lainnya mewajibkan penerapan hukum Allah dalam kehidupan muslim, tanpa memberikan peluang untuk penyimpangan darinya. Maka dari sisi ini pelaksanaan hukum Allah dalam kehidupan muslim adalah suatu yang mendesak untuk dilaksanakan. Dalam pembicaraan masalah imamah atau khalifah para ulama selalu menyertakan keterangan bahwa tujuan utamanya adalah menjamin terlaksananya semua aturan dan tertegakknya hukum-hukum Allah dimasyarakat.

Imam al-Haramain mengatakan : ”Imamah adalah kepemimpinan sempurna dan kekuasaan umum mencakup urusan khusus dan umum dalam urusan din dan dunia. Tugasnya menjaga wilayah, menjaga rakyat dan menegakkan dakwah dengan hujjah dan pedang. Menolak ketakutan dan penganiyayaan serta menolong orang-orang yang tertindas dari kaum dzalim. Mengambil hak-hak dari orang yang menolak menunaikannya dan menunaikannya kepada yang berhak.” 

1. Kepemimpinan dunia

Banyak gerakan islam yang berhenti pada tahap pendirian khilafah dalam konsep kebangkitannya. Berbeda dengan Ikhwanul Muslimin, berawal dari sebuah pertanyaan kritis, setelah khilafah berdiri, lalu apa yang akan kita lakukan? Hanya berdiri disanakah? tentu tidak. 

Masih ada kewajiban lagi, yaitu menjadikan peradaban Islam sebagai pusat peradaban dunia (Ustadziyatul ’Alam), sehingga cahaya Islam mampu menembus dibelahan bumi lainnya dan Islam dimenangkan atas segala agama serta membimbing manusia sedunia dan negara-negara diluar pemerintahan Islam untuk bertauhid dan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar

Hal ini sesuai dengan firman-Nya : ”Perangilah mereka (orang-orang kafir itu) agar tidak ada lagi fitnah dimuka bumi ini dan agar agama itu semata-mata bagi Allah.” (Q.S Al-Anfal : 39) .

Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, agar dia memenangkan-Nya diatas segala agama-agama, meskipun orang-orang musryik benci.” (Q.S As-shaff : 9).

Dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya (Islam).” (Q.S At-Taubah : 32). 

Ketujuh rincian yang dikemukakan diatas, antara satu dan yang lainnya saling berkaitan. Tegaknya suatu pemerintahan Islam disuatu kawasan merupakan satu tahap untuk mengembalikan eksistensi Khilafah pada level internasional. 

Tahapan ini untuk mempersiapkan tahapan berikutnya, yakni Persatuan Islam. Persatuan Islam juga merupakan tahapan untuk menuju tegaknya kekuatan Islam internasional.

Tujuan utama dalam tahap ini adalah menegakkan Islam termasuk menegakkan rukun-rukun Islam, sistem politik, sosial, ekonomi, militer, akhlak, pendidikan, pengajaran dan penguatan peran media massa Islam. Termasuk juga didalamnya yang mendukung Islam dari segi sumber daya manusia dan berbagai kelengkapanya. Karena tujuan itu wajib ditegakkan, maka sesuai dengan kaidah fikih, semua aspek yang mendukung terwujudnya tujuan itu menjadi wajib pula hukumnya

Prof Dr HM Quraish Shihab : Islam Mensyaratkan Demokrasi


Di tengah masyarakat ada anggapan, Islam jauh dari demokrasi. Karenanya, Islam sering dibenturkan dengan demokrasi. Padahal, sesungguhnya Islam bukan hanya mendukung demokrasi tapi justru mensyaratkan demokrasi. ”Islam jelas bukan hanya mendukung, dia mensyaratkan.

Kalau mendukung, ini seakan-akan datang dari luar yang didukung. Sebenarnya, demokrasi yang diajarkan Islam justru lebih dulu, lebih jelas dari pada demokrasi yang berasal dari Barat (Yunani),” tandas pakar tafsir Prof Dr HM Quraish Shihabkepada dari Republika Rabu (23/1) malam.
Berikut ini, hasil wawancara lengkap dengan direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) yang juga mantan Menteri Agama RI, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan mantan Dubes RI di Mesir ini:

Apa pandangan Anda terhadap demokrasi menurut Islam?
Ada tidak buku Detik-Detik yang Menentukan karya BJ Habibie. Di situ saya tulis menyangkut demokrasi dalam pandangan Islam. Sebenarnya bisa diambil banyak dari situ.
Apakah Islam sebenarnya mendukung demokrasi atau tidak?
Islam jelas bukan hanya mendukung, dia mensyaratkan. Kalau mendukung, ini seakan-akan datang dari luar yang didukung. Sebenarnya demokrasi yang diajarkan Islam justru lebih dulu, lebih jelas dari pada demokrasi yang berasal dari Barat (Yunani Kuno. Ada saya terangkan di dalam buku Detik-Detik yang Menentukan. Islam bukan hanya mendukung, tapi bisa menjadikan prinsif ajaran dalam kehidupan bermasyarakat. Apa yang kita kenal pilar dalam Islam dengan syura atau dipadankan dengan demokrasi.
Artinya, tidak benar kalau orang selalu bicara demokrasi dari Barat dan Islam tidak ada demokrasi?
Tidak benar dari Barat. Karena apa? Istilah demokrasi itu dikenal di Barat dari bahasa Yunani. Tapi sebenarnya dalam Islam yang dinamakan syura adalah pada mulanya berarti mengeluarkan madu dari sarangnya. Jadi, orang-orang demokrasi itu dipersamakan dengan lebah yang menghasilkan madu. Lebah punya keistimewaan, dia tidak makan kecuali yang baik. Dia tidak mengganggu, kalau pun dia menyengat, sengatannya obat. Hasilnya selalu baik, bermanfaat. Itulah yang dicari. Kemudian dari syura lahirlah mencari pendapat yang baik seperti baiknya madu. Di mana pun madu ditemukan, itu kita ambil. Baik dari yang mendengar pendapat maupun yang menyampaikan pendapat.
Nah, tapi kenapa kenyataannya banyak orang yang sering menjadi korban dari demokrasi?
Ini kesalahfahaman. Orang tidak memahami padahal sebenarnya tidak seperti itu. Nabi Muhammad SAW sering kali menerima pendapat yang pada mulanya beliau tidak setuju.
Contoh riilnya bagaimana?
Peperangan Uhud misalnya. Waktu Perang Uhud Nabi Muhammad SAW cenderung berpendapat kita tidak keluar dari kota Madinah, tetapi kita sambut musuh di dalam kota Madinah karena kita tahu seluk beluk kota Madinah. Tetapi mayoritas sahabat-sahabat nabi, terutama yang muda-muda dengan semangat muda tetap berkata tidak. Mereka ingin keluar menyambut musuh. Nabi Muhammad SAW kurang setuju tetapi beliau mengikuti pendapat mayoritas.
Nah, itu syura. Beliau setiap akan melakukan suatu kegiatan yang penting yang berkaitan dengan masyarakat beliau bertanya kepada sahabat-sahabatnya bagaimana pendapat mereka? Waktu Perang Badar beliau memilih satu lokasi yang oleh sahabatnya yang lain lokasi ini kurang tepat. Maka beliau bertanya di mana lokasi yang lebih baik? Yang ditunjukkan sahabat itulah yang beliau pilih. Itu sebenarnya terbina dari demokrasi.
Artinya Rasulullah SAW bukan diktator, mau menang sendiri?
Ya. Beliau tidak mau menang sendiri. Itu dalam bidang-bidang yang bisa dimusyawarahkan. Dalam Islam ada hal yang tidak bisa dimusyawarahkan. Misalnya, persoalan ibadah harus diterima sebagaimana adanya. Itu bukan wilayah musyawarah. Kita tidak bisa bermusyawarah berkaitan dengan jumlah rakaat shalat. Kita harus terima begitu apa adanya. Dalam bahasa kita ‘Sudah dari sananya’. Tetapi dalam soal kemasyarakatan, maka itu dimusyawarahkan.
Termasuk juga penentuan khilafah misalnya? Dari Rasulullah SAW ke Abu Bakar, ke Umar bin Khattab dan seterusnya?
Itu jelas sekali musyawarahnya di situ. Waktu Abu Bakar diangkat, ada musyawarah kemudian beliau disetujui lalu dibai’at. Waktu Umar bin Khattab ada musyawarah cuma musyawarahnya terbatas, ada tim. Waktu Utsman bin Affan begitu juga. Bentuk demokrsi bisa bermacam-macam sesuai dengan kondisi setiap masyarakat. Jadi tidak ada yang baku. Yang penting, bahwa itu dimusyawarahkan dengan orang-orang tertentu atau oleh masyarakat umum atau oleh perwakilan yang penting mencerminkan kehendak mayoritas.
Barangkali kenapa kemudian Islam disorot tidak demokratis karena yang muncul adalah dinasti-dinasti seperti yang terjadi sekarang ini?
Kita harus bedakan antara ajaran Islam dan sejarah Islam. Belum tentu apa yang dipraktekkan oleh penguasa-penguasa dan dinasti-dinasti Islam merupakan ajaran Islam yang murni. Kita harus bedakan antara Islam ajaran dan Islam politik. Soal kerajaan turun temurun itu, ada yang berkata itu bukan demokrasi tapi terserah kepada masing-masing masyarakat. Kalau mereka menyetujui itu, ya itu sudah salah satu bentuk demokrasi. Di Inggris juga kerajaan dan itu disetujui oleh masyarakat Inggris. Jadi, tidak otomatis kerajaan itu lantas dikatakan bertentangan dengan demokrasi sebagaimana tidak juga otomatis pemerintahan yang republik, itu otomatis demokrasi. Karena boleh jadi dalam prakteknya tidak seperti itu.
Jadi substansi dari demokrasi adalah syura yakni memilih yang terbaik?
Bisa kita katakan dengan sedikit perbedaan karena di demokrasi itu ada yang kita katakan kembali kepada rakyat. Dalam syura ada nilai-nilai yang tidak boleh dilanggar, nilai-nilai itu adalah nilai-nilai ditetapkan Tuhan.
Kalau gitu persamaannya di mana?
Persamaannya, persoalan-persoalan masyarakat itu dikembalikan kepada kehendak masyarakat. Kehendak masyarakat itu bisa diketahui dengan bertanya kepada orang demi orang, bisa melalui perwakilan. Kita di Indonesia kan melalui perwakilan. Demokrasi yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi, bentuk demokrasi disesuaikan oleh masyarakat di mana demokrasi itu akan diterapkan. Disesuaikan syura itu dengan konteks masyarakat di mana syura itu diterapkan.


Dan Islam memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan demokrasi?

Ya, jelas. Karena itu dalam Alquran ada pujian tentang orang-orang yang bermusyarawah bahwa persoalan mereka itu selalu mereka selesaikan dengan musyawarah. Bahkan musyawarah itu diperintahkan dalam unit masyarakat yang terkecil yakni keluarga. Demokrasi itu bukan hanya ada pada level pemerintahan atau level negara, tetapi musyawarah atau berdemokrasi yang diajarkan adalah dalam level yang terrendah-rendahnya yaitu dalam keluarga. Damanhuri Zuhri/dokrep/Januari 2008
Sumber : Republika [mirror]

Keutamaan Menjaga Lisan dan Buah Hasilnya

Banyak orang merasa bangga dengan kemampuan lisannya (lidah) yang begitu fasih berbicara. Bahkan tak sedikit orang yang belajar khusus agar memiliki kemampuan bicara yang bagus. Lisan memang karunia Allah yang demikian besar. Dan ia harus selalu disyukuri dengan sebenar-benarnya. Caranya adalah dengan menggunakan lisan untuk bicara yang baik atau diam. Bukan dengan mengumbar pembicaraan semau sendiri.

Orang yang banyak bicara bila tidak diimbangi dengan ilmu agama yang baik, akan banyak terjerumus ke dalam kesalahan. Karena itu Allah dan Rasul-Nya memerintahkan agar kita lebih banyak diam. Atau kalaupun harus berbicara maka dengan pembicaraan yang baik. 

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (Al-Ahzab: 70)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari hadits no. 6089 dan Al-Imam Muslim hadits no. 46 dari Abu Hurairah)

Lisan (lidah) memang tak bertulang, sekali engkau gerakkan sulit untuk kembali pada posisi semula. Demikian berbahayanya lisan, hingga Allah dan Rasul-Nya mengingatkan kita agar berhati-hati dalam menggunakannya. 

Dua orang yang berteman penuh keakraban bisa dipisahkan dengan lisan. Seorang bapak dan anak yang saling menyayangi dan menghormati pun bisa dipisahkan karena lisan. Suami istri yang saling mencintai dan saling menyayangi bisa dipisahkan dengan cepat karena lisan. Bahkan darah seorang muslim dan mukmin yang suci serta bertauhid dapat tertumpah karena lisan. Sungguh betapa besar bahaya lisan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang dibenci oleh Allah yang dia tidak merenungi (akibatnya), maka dia terjatuh dalam neraka Jahannam.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6092)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Sesungguhnya seorang hamba apabila berbicara dengan satu kalimat yang tidak benar (baik atau buruk), hal itu menggelincirkan dia ke dalam neraka yang lebih jauh antara timur dan barat.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6091 dan Muslim no. 6988 dari Abu Hurairah Rad. )

Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Hadits ini (yakni hadits Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim) teramat jelas menerangkan bahwa sepantasnya bagi seseorang untuk tidak berbicara kecuali dengan pembicaraaan yang baik, yaitu pembicaraan yang sudah jelas maslahatnya dan kapan saja dia ragu terhadap maslahatnya, janganlah dia berbicara.” (Al-Adzkar hal. 280, Riyadhus Shalihin no. 1011)
 
Al-Imam Asy-Syafi’i mengatakan: “Apabila dia ingin berbicara hendaklah berpikir dulu. Bila jelas maslahatnya maka berbicaralah, dan jika dia ragu maka janganlah dia berbicara hingga nampak maslahatnya.” (Al-Adzkar hal. 284)

Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Ketahuilah, setiap orang yang telah mendapatkan beban syariat, seharusnya menjaga lisannya dari semua pembicaraan, kecuali pembicaraan yang sudah jelas maslahatnya. Bila keadaan berbicara dan diam sama maslahatnya, maka sunnahnya adalah menahan lisan untuk tidak berbicara. Karena pembicaraan yang mubah bisa menarik kepada pembicaraan yang haram atau dibenci, dan hal seperti ini banyak terjadi. Keselamatan itu tidak bisa dibandingkan dengan apapun.”

Keutamaan Menjaga Lisan

Memang lisan tidak bertulang. Apabila keliru menggerakkannya akan mencampakkan kita dalam murka Allah yang berakhir dengan neraka-Nya. Lisan akan memberikan ta’bir (mengungkapkan) tentang baik-buruk pemiliknya. Inilah ucapan beberapa ulama tentang bahaya lisan:

1. Anas bin Malik : “Segala sesuatu akan bermanfaat dengan kadar lebihnya, kecuali perkataan. Sesungguhnya berlebihnya perkataan akan membahayakan.”

2. Abu Ad-Darda’ : “Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang yaitu orang yang diam namun berpikir atau orang yang berbicara dengan ilmu.”

3. Al-Fudhail : “Dua perkara yang akan bisa mengeraskan hati seseorang adalah banyak berbicara dan banyak makan.”

4. Sufyan Ats-Tsauri : “Awal ibadah adalah diam, kemudian menuntut ilmu, kemudian mengamalkannya, kemudian menghafalnya lantas menyebarkannya.”

5. Al-Ahnaf bin Qais : “Diam akan menjaga seseorang dari kesalahan lafadz (ucapan), memelihara dari penyelewangan dalam pembicaraan, dan menyelamatkan dari pembicaraan yang tidak berguna, serta memberikan kewibawaan terhadap dirinya.”

6. Abu Hatim : “Lisan orang yang berakal berada di belakang hatinya. Bila dia ingin berbicara, dia mengembalikan ke hatinya terlebih dulu, jika terdapat (maslahat) baginya maka dia akan berbicara. Dan bila tidak ada (maslahat) dia tidak (berbicara). Adapun orang yang jahil (bodoh), hatinya berada di ujung lisannya sehingga apa saja yang menyentuh lisannya dia akan (cepat) berbicara. Seseorang tidak (dianggap) mengetahui agamanya hingga dia mengetahui lisannya.”

7. Yahya bin ‘Uqbah: “Aku mendengar Ibnu Mas’ud berkata: ‘Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang benar selain-Nya, tidak ada sesuatu yang lebih pantas untuk lama dipenjarakan dari pada lisan.”

8. Mu’arrifh Al-‘Ijli : “Ada satu hal yang aku terus mencarinya semenjak 10 tahun dan aku tidak berhenti untuk mencarinya.” Seseorang bertanya kepadanya: “Apakah itu wahai Abu Al-Mu’tamir?” Mua’arrif menjawab: “Diam dari segala hal yang tidak berfaidah bagiku.”
(Lihat Raudhatul ‘Uqala wa Nuzhatul Fudhala karya Abu Hatim Muhamad bin Hibban Al-Busti, hal. 37-42)

Buah Menjaga Lisan

Menjaga lisan jelas akan memberikan banyak manfaat. Di antaranya:
1. Akan mendapat keutamaan dalam melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Abu Hurairah Rad. meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6090 dan Muslim no. 48)

2. Akan menjadi orang yang memiliki kedudukan dalam agamanya.
Dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ketika ditanya tentang orang yang paling utama dari orang-orang Islam, beliau menjawab:
“(Orang Islam yang paling utama adalah) orang yang orang lain selamat dari kejahatan tangan dan lisannya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)

Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan: “Hadits ini menjelaskan larangan mengganggu orang Islam baik dengan perkataan ataupun perbuatan.” (Bahjatun Nazhirin, 3/8)

3. Mendapat jaminan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk masuk ke surga.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam hadits dari Sahl bin Sa’d :
Barangsiapa yang menjamin untukku apa yang berada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya (kemaluan) maka aku akan menjamin baginya al-jannah (surga).” (HR. Al-Bukhari no. 6088)

Dalam riwayat Al-Imam At-Tirmidzi no. 2411 dan Ibnu Hibban no. 2546, dari shahabat Abu Hurairah Rad. , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: 

Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari kejahatan apa yang ada di antara dua rahangnya dan kejahatan apa yang ada di antara dua kakinya (kemaluan) maka dia akan masuk surga.”

4. Allah akan mengangkat derajat-Nya dan memberikan ridha-Nya kepadanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah Rad. :
Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kalimat dari apa yang diridhai Allah yang dia tidak menganggapnya (bernilai) ternyata Allah mengangkat derajatnya karenanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6092)

Dalam riwayat Al-Imam Malik, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (3/11), dari shahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Sesungguhnya seseorang berbicara dengan satu kalimat yang diridhai oleh Allah dan dia tidak menyangka akan sampai kepada apa (yang ditentukan oleh Allah), lalu Allah mencatat keridhaan baginya pada hari dia berjumpa dengan Allah.”

Demikianlah beberapa keutamaan menjaga lisan. Semoga kita diberi kemampuan oleh Allah untuk melaksanakan perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya dan diberi kemampuan untuk mengejar keutamaan tersebut. Wallahu a’lam.