Showing posts with label sastra Indonesia. Show all posts
Showing posts with label sastra Indonesia. Show all posts

Ada Bunda di Bola Mataku

Bundaku..
Sungguh, aku tak tau bagaimana halusnya kulitmu, warna rambutmu, bentuk jempolmu, senyummu, suaramu, bagaimana bentuk tubuhmu.
Kata Ayah, saat menanti kelahiranku, Ayah dan Bunda berdua bersepadan. Mengoyak-ngoyak sepi dan menyisir kesabaran. Menantiku. Benar begitu, Bun?

"Adinda, aku ingin memelukmu" kata Ayah menyela
"jangan. Perut Bunda sudah terlampau besar. Bunda tak mau anak kita terjepit karena pelukan Ayah." jawabnya singkat.
Aku terlalu mencintaimu, anakku. Bahkan ketika dokter menyatakan aku hamil. Setelah 15 tahun kebersamaan Ayah Bundamu.

Mengajakku berbicara, mendengarkanku murottal al-qur’an, mengelusku meski kita terhalang oleh kulit perutmu yang putih bersih.

tapi dia tidak pernah bosan, dia Bundaku.

Aku adalah seorang Istri berumur 39 tahun. Bekerja sebagai seorang penulis langganan di salah satu koran ternama di kota ini. Dan suamiku, adalah seorang pegawai negri sipil. 5 tahun lebih tua dariku.
Hari ini adalah hari pernikahan kami yang ke- 19. Ingatanku kembali ke masa-masa dia berucap ijab kabul dengan lugas dan tenang di hadapan Ayahku.
Kasihku, insya Allah darah daging kita juga akan melengkapi kebahagiaan di 19 tahun pernikahan kita.

Kini aku sudah 20 tahun, Aku tetap tak tau bagaimana halusnya kulitmu, warna rambutmu, bentuk jempolmu, senyummu, suaramu, bagaimana bentuk tubuhmu. Yang aku tau, hari ini Ayah ulangtahun ke 65. Dan kami akan merayakannya bersama di panti asuhan. Ditemani dengan dentingan piano yang akan aku mainkan. Kata Ayah, Bunda dulu jagonya main piano. Benar begitu, Bun?

“Selamat ulang tahun untuk yang ke 65,, Ayah.”
“Terimakasih, Sayang. Kau mengagetkan Ayah.  Jadi malam ini ke panti asuhan?” Seperti biasa, kepalaku selalu dielusnya ketika kami tengah bersama.
“Jelas, dong. Afifah mau membahagiakan adik-adik di sana dengan menunjukkan permainan piano Afifah.”
“Baiklah, yuk siap-siap. Sebentar lagi kita berangkat. Perlu Ayah antar menuju kamarmu?”
“ Ayah, Afifah sudah 20 tahun. Afifah bukan anak kecil lagi”  

Tiba-tiba di tengah lamunan, seorang dokter datang menghampiriku.
“Ibu, setengah jam lagi kita akan masuk ke ruang operasi”
Anakku, sungguh aku ingin melahirkanmu secara normal. Agar dapat kudengar suara tangismu. Aku tak kuasa saat dokter menyatakan tubuhku harus di caesar.  Tapi demimu, aku akan bertahan nak.  Dan kau harus berjanji padaku untuk tetap bertahan dalam posisimu yang baik. Jangan terlampau lasak.

tapi dia tidak pernah mengeluh. dia ibuku

“Selamat ulang tahun.. Selamat ulang tahun.. Selamat ulang tahun Ayahnya kak Afifah,” Ucap mereka. Membuat getir dan aliran darahku bergetar. Sederhana sekali. Ya. Aku berbagi Ayah di sini. Aku tau bagaimana rasanya tidak memiliki seorang yang lengkap. Apalagi mereka? Bahkan seorang atau dua orang itu entah di mana.

“Fifah, mainkan pianonya,” Seru Ayah.. “Siap, bos!” Seruku sembali melambaikan tangan ke arahnya.

Piano ini pelan-pelan mulai bersuara. Aku yakin sekali. Sebab tutsnya sudah kutekan. Ah, semoga tak fals. Imagine. melayangkan aku pada sebuah kerajaan langit yang berpendar warna pelangi. disana aku bebas berimajinasi. Kata Ayah, Bunda piawai menciptakan dunia untukku ketika aku masih berada dalam rahimnya, bukan lagi bumi yang akan kujejal namun surga yang kurasakan. Sebab bunda selalu menyanyikan nada itu, piano itu. Kata Ayah ini adalah ladangku mengeja kenikmatan. Tanpa sumbang secuilpun. Aku telah terbang bersama mimpi.

Aku sudah berada di ruang operasi, Suamiku setia sekali mendampingi. Duhai anakku, kami adalah dua orang tua yang teramat sangat merindukanmu.
Cairan infus sudah mengalir di darahku. Seperti sudah firasat, aku mengingat kembali perkataanku kepada suamiku tadi “Jika ada sesuatu yang terjadi padanya. Entah itu ia buta, atau memerlukan ginjalku, atau apapun itu, jangan lupa donorkan mataku untuknya, ataupun ginjalku, atau apapun. Kumohon suamiku”
Perlahan aku tertidur dan mendekap jemari suamiku. Aku semakin dalam. Lebih dalam.

Hingga tiba-tiba aku merasa telah melepaskan tangannya. Bersama kerinduan yang kupupuk habis-habisan. Anakku…

Jilbabmu, bajumu, telah menemaniku. Kata Ayah, badanku mirip badanmu. Berat badan kita pun tak jauh berbeda. Benar begitu, bun?

Aku menangis.
“Bunda..” Desahku. Air mata ini telah menggenang di pelupuk mataku. Sekali kedip saja, maka tumpah ruahlah ia. Menyeruak melihat dunia.
Ayah memelukku dari belakang mencium pipi tembemku. “Anak gadisku seorang. Tumbuhlah kau menjadi penyejuk di panasnya siang. Menjadi penyejuk di padang hijau itu. Gunakan mata Bunda dengan baik. Perhatikan warna-warna, rasakanlah nak. Kita tak hidup di dalam mimpi. “  
Aku yang mencintaimu dalam bayang-bayang. 

Bunda, teruslah menerangi hari-hariku hingga saatnya aku akan bertemu denganmu.
Di suasana yang berbeda.


Dia terbaring disana. Dia istriku yang telah melahirkan seorang anak cantik nan rupawan. Anak yang kita rindukan akan hidup dengan bola matamu, sayang.



Banda Aceh 13 April 2014
Sri Luhur Syastari (@cutdekAyi)

Saat Teman Ingin Menikah


“Ada yang jatuh cinta padamu: aku”
Sebut saja ia seorang lelaki yang mengaku “pejantan tangguh”, yang sedang semangat menyelesaikan skripsi, insomnia hingga pagi, Razai namanya.

 Zainab, tak ada manusia yang benar-benar bertahan dalam kesendirian,
Jika kau temukan ia dalam perjalanan hidupmu, segera beritahu aku,
Agar dapat kubagi kebahagiaanku dalam menantimu
Menuju detik-detik itu tiba

 Zainab, senyummu, memaku aku yang selalu malu
Berlagak sok kaku di depan dirimu
Bahkan panggilan “kakak” pun semakin membuat diri membeku
Ketika kupu-kupu memberi cahaya baru
 Memecah kesunyian di antara pertemuan kita
Dan teman-teman

Ada Tuhan, Yang Maha Mengetahui kerinduanku
pribadimu, mendesir di jalan-jalan darahku yang perlahan melambat
Kemudian terpacu, atas jantung yang berdetak kian cepat

Zainab,
Kini, kuutarakan niatku untuk membersamaimu
Dalam susah maupun senang
Dalam sedih maupun bergembira
Dalam aku yang diam-diam berdoa di hadapan Tuhan

Zainab,
Perlahan motor bututku melaju ke rumahmu
karena sejauh apapun kau ingin berlari aku ingin selalu mengejar punggungmu
dengan rindu

 Zainab, Bukankah menikah itu adalah yang juga kau harapkan?
Menggenapkan setengah imanku
Juga imanmu
Bersamaku.

Maka,
Zainab Izinkan aku mencintaimu dengan alasan yang tak rumit
biarlah ia sederhana dan apa adanya
aku jatuh cinta
dan terus jatuh cinta

 Surat An-Nur ayat 32: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.”

Zainab,
 Ini aku di depan rumahmu
“Kalau saja aku boleh mengulah, sudah ku pinta Tuhan untuk mencabut perasaan dag-dig-dug ini . Jika ianya tak nyata, agar terlupa segala resah gelisah. Agar terlupa segala rasa sakit yang menyiksa. Tapi inilah cinta yang sebenarnya. Aku di depan rumahmu, bersiap untuk melamarmu. Dalam payung halalNya. Dalam paying keridhoanNya. Sudikah kau?”

 Illahi, ku langitkan namanya
Dalam tahajjud yang tak seberapa lama
Berikan aku kesempatan
Untuk membangun cinta
Menuju syurga
Meski matahari tenggelam berkali-kali,
Ribuan bidadari di papan reklame,
Jalanan macet,
Hingga tugas skripsiku yang tak terselesaikan,
Bagaimana gelarku di undangan pernikahan kita?
Ah, Zainab… 

 “Dan orang-orang yang beriman, beserta anak-cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak-cucu mereka (di dalam kehidupan Jannah), dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur 21) 

Bukan hal yang salah jika Razai mengaku cinta ada dalam bagian hidupnya. Karena setiap orang normal akan berkeinginan : berbahagia dengan pasangan hingga ke syurga.

 *Tulisan ini didedikasikan untuk teman (dan teman-teman lainnya) yang ingin sekali menikah. Mari kita doakan agar kita semua segera dipertemukan dengan jodohnya dalam kebersamaan yang halal hingga ke syurga. Selamat menikmati.

 Sumber : Sri Luhur Syastari (@cutdekAyi)

Puisi | Dunia Belum Kiamat


*) oleh : Safar Manaf

Kita temukan diri di antara nisan-nisan kuno,
serakan-serakan info masa lalu,
puing-puing usang termakan cuaca,
dalam berbagai bentuk,
dari segala penjuru mata angin dunia,
menohok keakuan.
Kita seakan ditertawakan masa lalu itu.

Tidak, Tuan. Kami tak hidup di masa lalu, juga tak ingin!
Kami hanya mengintai dari tirai-tirai pongah, selubung sejarah itu,
ingin mencicip sedikit saja semangat zaman tersebut,
namun kami hanya bisa beranjak ke pembaringan
dengan rasa bodoh menjerati leher,
untuk bangun di pagi hari
dengan semangat berbeda dari malam tadi.

Kami anak zaman ini,
dengan ngiang masa lalu memburu gendang telinga,
"PECUNDANG ZAMAN!"
Dan dengannya, kami semangati diri,
mengurai kembali mata-mata rantai yang putus itu.
"Dunia belum kiamat." Geramku pada ngiang masa lalu itu.

Puisi | Puisi Tak Bisa Jadi Pengganti Laparku Ini !


ilustrasi puisi

bilang sana bilang sini,
apa bilang pun tak terbukti,
sementara glang dalam perut terus menyanyi,
dari siang kemaren belum kenak nasi,

hanya ie kupie setia menemani,
dan setumpuk kertas untuk dikerjai,
ah, ganjal pakai mie siap saji,
semoga malam ini bisa cepat ke alam mimpi,

semoga seseorang menunggui,
kan kutemui dia, pasti,
kan ku beri sekuntum melati,
yang baru kupetik dari taman hati,
sudah kusemprot dengan wewangi itali,

karena buatan prancis mahal sekali, tak terbeli,
wah, capek menghibur hati dengan menulis puisi,
ternyata glang di perut tak juga mau mengerti,
maunya nasi, dari minggu lalu, kemarin pagi, tadi siang, sampai kini,
baiklah, aku pergi.

(Sarang Sniper; Jum'at-060511; 2018WAWP*)
*Waktu Acheh Wilayah Pasee.

Pembajakan Kapal Amerika di Kuala Batee


















Hari ini 181 tahun lalu, tepatnya 7 Februari 1831, sebuah kapal milik Amerika Serikat berlabuh di Kuala Batee, Aceh Barat Daya (sebelum pemekaran masuk wilayah Aceh Selatan). Kapal bernama Friendship itu dinakhodai Charles Moore Endicot. Kapal ini datang ke Kuala Batee untuk membeli lada di Kuala Batee yang ketika itu menjadi salah satu pusat perdagangan lada Aceh.


Tiba di daratan, kapal itu dibajak sekelompok penduduk Kuala Batee. Tiga awak kapal terbunuh. Kerugian diperkirakan sebesar US$ 50 ribu. Beruntung, kapal itu diselamatkan oleh kapal Amerika lain yang sedang melintas di perairan Kuala.
Peristiwa itu tertuang dalam buku karya M.Nur El Ibrahimy berjudul Selayang Pandang Langkah Diplomasi Kerajaan Aceh.
Ibrahimy menulis, setiap tahun diangkut sekitar 3 ribu ton lada dari Aceh untuk dijual ke benua lain, dari Amerika hingga Eropa.
Pembajakan itu menimbulkan tanda tanya besar bagi Amerika. Sebab, itulah kali pertama kapal Amerika dibajak. Menurut Ibrahimy, peristiwa itu dipicu kemarahan orang Aceh karena merasa selalu ditipu Amerika dalam perdagangan lada. Pernah kejadian, ketika dibeli berat ladanya 3.986 pikul, tapi ketika dijual kembali oleh Amerika beratnya menjadi 4.583 pikul.  

Rupanya, pedagang Amerika berlaku curang dengan memalsukan takaran timbangan. Caranya? "Melalui sebuah sekrup yang dapat dibuka di dasar timbangan yang berbohot 56 lbs., diisi 10 atau 15 pon timah sehingga dalam satu pikul lada orang Aceh dikecoh sebanyak 30 kati,” tulis Ibrahimy.

Itu hanya satu faktor. Penyebab lain, Belanda berhasil memprovokasi orang Aceh untuk menyerang kapal-kapal Amerika. Tujuannya, Belanda ingin merusak nama baik Kerajaan Aceh sehingga terkesan tidak mampu melindungi kapal asing yang berlabuh di Aceh.

Tentu saja Kerajaan Aceh sibuk memberi klarifikasi. Belakangan, diketahui Belanda yang membayar dan mempersenjatai kapal Aceh yang dikhodai Lahuda Langkap untuk menyerang kapal Amerika dengan menggunakan bendera Kerajaan Aceh.

Lepas dari pembajakan, Kapal Friendship itu kembali ke Amerika. Dan, kabar pembajakan pun tersiar dan membuat geram sejumlah pejabat Amerika. Apalagi, salah satu pemilik kapal itu adalah Senator Nathanian Silsbee. Silsbee pun menyurati Presiden Jackson dan meminta Amerika menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami, dan mengirim kapal perang ke perairan Aceh. Surat serupa juga dikirim Robert Stones, pemilik kapal yang lain, mendesak Menteri Angkatan Laut, Levy Woodbury agar mengirim kapal perang ke Aceh.
Singkat cerita, Presiden Jackson setuju. Maka, dikirimlah kapal perang Potomac ke Aceh. Ini adalah kapal perang terbaik yang dimiliki Amerika saat itu. Berangkat dari New York, kapal ini tiba di Aceh pada 29 Agustus dengan membawa 260 marinir.

Perang pecah menjelang matahari terbit pada 6 Februari 1832. Warga Kuala Batee yang sudah mencium kedatangan kapal Amerika itu bersiap-siap di pantai Kuala Batee. Amerika menyerbu benteng-benteng perlawanan. Sayangnya, Ibrahimy tak menyebut berapa orang Aceh yang terbunuh. Namun, katanya, penyerangan itu juga menyasar anak-anak dan wanita. Di pihak Amerka, dua tewas dan sembilan luka-luka.

Sebelum meninggalkan Kuala Batee, Kapal Potomac menembakkan pelabuhan dengan meriam. Pelabuhan yang disebut Amerika dengan Kuallah Battoo itu pun tinggal puing-puing.
Tak semua orang Amerika setuju dengan penyerangan itu. Media bisnis di Amerika, Nile's Weekly Register mengecam habis penyerangan itu. Namun, oleh Presiden Jackson, peristiwa itu berusaha ditutupi.  "Peristiwa pembakaran Kuala Batee oleh marinir Amerika telah dipeti-eskan," tulis M Nur El Ibrahimy.
Penyerangan Kuala Batee pun hilang bersama waktu.[]

Berhukum Dengan Selain Hukum Allah SWT

Oleh: Ustadz Farid Nu'man.

Mukadimah


Masalah ini telah lama diperbincangkan banyak pakar, dan mereka -seperti yang akan kami paparkan nanti- memiliki pandangan yang berbeda dengan sebagian pemuda da’wah yang sangat ghirah terhadap Shahwah Islamiyah. Namun, sayangnya, tidak sedikit para pemuda yang tergelincir dan terjerembab dalam kubangan faham takfir, sebuah faham yang telah diwariskan oleh kaum khawarij, sebuah sekte tertua dalam sejarah Islam.


Mereka mudah sekali mengkafirkan pemerintah secara umum dari sebuah negeri muslim yang tidak menggunakan hukum Allah Ta’ala, tanpa melakukan perincian. Tanpa melakukan kajian dan studi analisis yang mendalam. Kenapa negeri-negeri itu tidak berhukum dengan hukum Allah? Apa alasannya? Apa latar belakang hidup mereka? Rincian-rincian ini menjadi penting, sebab masing-masing keadaan ada latar belakangnya, yang nantinya kita namakan ‘illat hukum.


Kadang para pemuda itu menisbatkan pemikirannya karena pengaruh pemikiran sosok yang mereka kagumi, semisal Syahidul Islam Sayyid Quthb, padahal ia berlepas diri dari itu semua. Sekali pun benar Sayyid Quthb seperti itu, beliau –rahimahullah- memiliki alasan yang bisa dimaklumi, karena siksaan, kezaliman, yang beliau alami hampir separuh usianya. Maka, tidak selalu identik antara Ustadz Sayyid Quthb dengan Quthbiyah, sebagaimana tidak selalu identik antara Imam Al ‘Asy’ari dengan golongan Asy ‘ariyah.


Adapun pemuda-pemuda ini, mereka hanya bermain pada persepsi dari bacaan dan buku yang mereka geluti, dan tentunya ditambah kegelisahan terhadap bungkamnya hampir seluruh umat Islam. Sehingga kecemburuan mereka bangkit, hingga akhirnya secara membabi buta mengkafirkan para penguasa muslim, bahkan rakyatnya, karena dianggap rakyatnya diam terhadap kezaliman penguasa. 

Mereka beralasan, sesuai kaidah: Man lam yukaffir al Kaafir faqad kafara (Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia telah kafir juga). Namun perjalanan hidup para pemuda itu masih panjang -biidznillah, mereka masih ada waktu merenung, mengkaji, lalu menyadari hakikat sebenarnya. Matangnya usia, pengembaraan ilmiah, interaksi dengan masyarakat, termasuk ‘ilaj alami yang bisa mengikis faham takfir atau faham ‘cadas’ lainnya. Sudah banyak contoh yang mengalami perubahan pemikiran seperti ini, dan tentunya para pemuda itu, masih kita harapkan termasuk di dalamnya.


Tafsir Sesungguhnya


Biasanya yang sering dijadikan alasan oleh para pemuda tersebut –tentu juga para tokoh panutannya- adalah surat Yusuf ayat 40 yang berbunyi Inil hukmu illa lillah (Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah). Ayat ini pernah digunakan oleh nenek moyang mereka (Khawarij klasik) ketika mengkafirkan ‘Ali dan Mu’awiyah, beserta mereka yang terlibat dalam peristiwa tahkim seperti Amr bin al ‘Ash (utusan Mu’awiyah) dan Abu Musa al ‘Asy’ari (utusan ‘Ali). Dalil mereka oleh Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu dibantah dengan ucapannya yang terkenal, “Kalimatul haq yuraadu bihal baathil.” (kalimat yang benar, namun ditempatkan untuk hal yang batil)


Maunya mereka, segala hukum harus Allah Ta’ala yang menentukan, sampai-sampai yang sifatnya rincian detilnya, termasuk perdamaian ketika perang shifin. Tak usahlah pakai akal manusia, tak usahlah mengirim utusan untuk berdiskusi seperti Amr bin al ‘Ash dan Abu Musa al ‘Asy’ari. Intinya, untuk menetapkan keputusan dari sebuah perkara yang diperselisihkan manusia, tak ada hak manusia untuk mendiskusikannya ...

Pemikiran mereka ini telah dibantah oleh Imamnya para mufassir, shahabiyun jalil, Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu. Ketika ia berdialog dengan kaum khawarij yang berdalil ayat di atas, Abdullah bin ‘Abbas mematahkan argumen mereka dengan telak, ia membaca ayat:


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu ... “(QS. Al Maidah (5): 95)


Hujjah Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu ini mampu menyadari ribuan kaum Khawarij, akhirnya mereka tobat menyadari kekeliruannya.


Betul dan tak ada keraguan di dalamnya bahwa hukum hanya milik Allah Ta’ala. Namun, manusia berdiskusi untuk membuat keputusan dan mencari solusi dari permasalahan yang belum dibahas secara khusus dalam Al Quran (al maskut ‘anhu), selama hasil keputusannya tidak melanggar syariat, maka itu hal yang dibenarkan pula sebagaimana surat Al Maidah ayat 95 di atas. Namun, jika hasil keputusan itu bertentangan dengan syariat walau sesuai dengan akal dan hawa nafsu manusia, maka wajib ditolak. Karena Syariat adalah panglima, akal dan hawa nafsu adalah prajurit yang harus tunduk di bawah kendali syariat.


Banyak sekali urusan manusia yang dilapangkan oleh syariat untuk mengaturnya sendiri sesuai kebutuhan mereka. Seperti undang-undang lalu-lintas, aturan hari libur nasional, seragam anak sekolah, peraturan perburuhan, dan masih banyak lainnya. Ini semua tak ada nash baik dari Al Quran dan As Sunnah tentang aturan mainnya. Karena itu apakah kafir manusia yang membuat peraturan itu semua, karena harus ada hukumnya dari Allah Ta’ala?


Rasulullah ‘Alaihi Shallatu was Sallam bersabda:

ุงู„ุญุฑุงู… ู…ุง ุญุฑู… ุงู„ู„ู‡ ูู‰ ูƒุชุงุจู‡ ุงู„ุญู„ุงู„ ู…ุง ุงุญู„ ุงู„ู„ู‡ ูู‰ ูƒุชุงุจู‡ ูˆู…ุง ุณูƒุช ุนู†ู‡ ูู‡ูˆ ุนููˆ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ ูˆ ุงู„ุญุงูƒู… )

“Haram adalah apa-apa yang Allah haramkan dalam KitabNya, halal adalah apa-apa yang Allah halalkan dalam KitabNya. Apa-apa yang didiamkan, maka itu dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi dan Hakim)


Adapun tentang hal yang telah ada aturannya dari Allah dan RasulNya, baik perkara Ad Din dan dunia, maka tak ada kata tawar bagi seluruh umat Islam, dan tak boleh ada pilihan lainnya.

Menggunakan Hukum Allah Ta’ala adalah Wajib


Ketetapan ini adalah aksiomatik (baku). Sejak awal Islam hingga masa yang akan datang, bahwa menggunakan hukum Allah Ta’ala adalah wajib baik bagi individu, masyarakat, atau negara. Ketetapan ini ada dalam Al Quran, As Sunnah, Ijma’ sahabat dan kaum muslimin, serta sejarah umat ini. Tak ada satu pun aktifis Islam yang tidak merindukan hidup indah di bawah naungan syariah, namun sayangnya, kenyataan hari ini benar-benar membuat mereka harus bersabar dengan kesabaran yang luar biasa.


Kita lihat kelemahan para ulama dan pejuang Islam, tak lupa kebodohan umat menambah parah keadaan, sementara orang kafir terus menerus membuat makar, distorsi (tasywih), dan peragu-raguan (tasykik), terhadap perkara ini. Mereka sisipkan pemahaman sekulerisme ke dalam Islam dan berhasil mengelabui sebagian pemuda dan pemikir muslim. Selain itu mereka juga membendung arus kebangkitan Islam, termasuk dengan cara tangan besi kekuasaan dan kekerasan.


Dunia rela dengan lahirnya negeri Yahudi Israel, dunia ridha dengan lahir negeri katolik Vatikan, dunia diam dengan lahir negeri Hindu di India, bahkan mereka tak banyak bicara degan lahir negeri sosialis, komunis, dan kapitalis. Tetapi mereka bergerak cepat, mengatur barisan dan kekuatan, dan melupakan permusuhan di antara mereka secara tiba-tiba, ketika lahirnya negara Islam. Lihatlah kasus Sudan, ketika ia meresmikan negara berdasarkan undang-undang Islam, maka PBB mengembargo dan Amerika Serikat menyerang. Ketika HAMAS memenangkan pemilu legislatif di Palestina, tidak pakai tunggu lagi, Uni Eropa dan AS mencabut bantuan rutinnya. Itulah pelajaran ‘keladilan’ dan ‘demokrasi’ a la mereka. Memang, Islam tidak boleh menikmati hidup. Sementara negeri-negeri Arab diam, hanya bisa memberitakan dan menganalisa. Setelah itu, diam. 


Kewajiban Yang Pasti


Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“ .... Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah (5): 44)

“ ......Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah (5): 45)

“ ...... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah (5): 47)


Ayat ini, jelas-jelas menyebut gelar kafir, zalim, dan fasik, siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah Ta’ala turunkan, yakni Al Quran. Maka kewajibannya adalah qath’i (pasti). Namun, tidak sedikit yang memahami bahwa ayat-ayat hanya berlaku untuk Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), bukan untuk Umat Islam, dengan alasan ayat-ayat ini turun disebabkan perilaku Ahli Kitab, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Asham:


ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุฃุตู… : ุงู„ุฃูˆู„ ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ : ููŠ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ، ูˆุงู„ุซุงู„ุซ : ููŠ ุงู„ู†ุตุงุฑู‰
Berkata Al Asham: “Yang awal dan kedua (Kafir dan zalim) adalah tentang Yahudi, dan yang ketiga (fasik) adalah tentang Nasrani.” (Tafsir Ar Razi, Al Maktabah Al Syamilah)


Berarti menurut mereka, hanya orang Yahudi dan Nasrani, yang layak disebut kafir, zalim dan fasik, jika mereka tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Sedangkan bagi orang Islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, maka tidak mengapa, karena ayat-ayat itu turun lantaran mereka. Ini adalah pemahaman yang aneh dan lucu, dan tidak mengacu kaidah tafsir.


Para ulama telah menegaskan, al ‘Ibrah bi ‘umumil lafzhi laa bi khushusis sabab, yang jadi pertimbangan adalah umumnya lafaz bukan karena khususnya sebab nuzulnya ayat. Jadi, walau pun benar bahwa ayat itu turun tentang Yahudi dan Nasrani, namun nilai moral dan hukumnya juga berlaku untuk umat Islam, sebab Al Quran adalah pedomannya kaum muslimin.


Mudahnya adalah seperti ini. Jika ada orang memalsukan uang, lalu ia didenda dan di penjara. Maka, supaya tidak ada lagi orang yang memalsukan, dibuatlah peraturan, “Barang siapa yang secara sengaja memalsukan uang, maka ia akan dihukum denda sekian, dan hukum penjara sekian.”


Lihat, nuzulnya peraturan ini karena kasus ada orang yang memalsukan, namun peraturan itu juga berlaku untuk siapa saja yang berbuat hal yang sama dengan pelaku awal yang menyebabkan keluar peraturan tersebut.


Dalam DVD kumpulan kitab Al Maktabah Al Syamilah, dari kitab Ad Durul Mantsur-nya Imam As Suyuthi, bahwa Imam Ibnul Mundzir berkata, “Sebaik-baiknya kaum adalah kalian! Giliran yang enak-enak untuk kalian namun yang pahit-pahit untuk Ahli Kitab.” Ini sindiran Imam Ibnul Mundzir bagi mereka yang menganggap ayat-ayat ini hanya berlaku bagi Ahli Kitab.

Dalam kitab yang sama disebutkan:

ูˆุฃุฎุฑุฌ ุนุจุฏ ุงู„ุฑุฒุงู‚ ุนู† ุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจ ู‚ุงู„ : ูƒุชุจ ุฐู„ูƒ ุนู„ู‰ ุจู†ูŠ ุฅุณุฑุงุฆูŠู„ ، ูู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุงุช ู„ู†ุง ูˆู„ู‡ู…

Ditakhrij oleh Abdur Razzaq, dari Said bin Al Musayyib, dia berkata: “Hal itu diwajibkan atas bani Israil, maka ayat-ayat ini berlaku bagi kita dan mereka.”


Imam Asy Syaukani berkata dalam Fathul Qadir-nya, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dari Hudzaifah, bahwa ketika ayat Barangsiapa yang tidak berhukum ...dst dibacakan disisinya, ada sseorang yang berkata: sesungguhnya ayat ini untuk Bani Israil. Maka berkatalah Hudzaifah:


ูู‚ุงู„ ุญุฐูŠูุฉ: ู†ุนู… ุงู„ุฅุฎูˆุฉ ู„ูƒู… ุจู†ูˆ ุฅุณุฑุงุฆูŠู„، ุฅู† ูƒุงู† ู„ูƒู… ูƒู„ ุญู„ูˆุฉ ูˆู„ู‡ู… ูƒู„ ู…ุฑุฉ ูƒู„ุง، ูˆุงู„ู„ู‡ ู„ุชุณู„ูƒู† ุทุฑูŠู‚ู‡ู… ู‚ุฏ ุงู„ุดุฑุงูƒ. ูˆุฃุฎุฑุฌ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ู†ุญูˆู‡ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ.

Berkata Hudzaifah: “Sebaik-baiknya saudara bagi kalian adalah Bani Israil, jika ada yang manis-manis itu buat kalian, adapun bagi mereka yang pahit-pahit. Demi Allah, kalian benar-benar mengikuti jalan mereka maka kalian telah bersekutu dengan mereka.” Ditakhrij oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas.


Maka, dengan uraian ini jelaslah kewajiban bagi setiap muslim untuk menjadikan apa yang Allah Ta’ala turunkan sebagai pedoman induk, inspirator, dan tuntunan dalam menentukan aturan perundang-undangan, kecuali dalam perkara dunia yang memang Al Quran dan As Sunnah tidak membahasnya secara jelas dan rinci, di sini syariat memberikan keluasan manusia untuk berpikir sesuai kebutuhan dan kemaslahatan mereka. Ini sudah kami jelaskan sebelumnya (lihat bagian: Tafsir Sesungguhnya)


Lalu, Apa Hukumnya bila tidak Menggunakan Hukum Allah?


Dalam menjawab pertanyaan ini manusia terbelah menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok mutasyaddid (keras) yang langsung mengkafirkan secara umum orang yang tidak menggunakannya, baik individu, masyarakat, atau institusi negara. Tanpa mau melihat latar belakang, kenapa hukum Allah Ta’ala tidak ditegakkan? Dan tanpa mau tahu kemampuan umat Islam yang terlanjur lahir di negeri muslim minus hukum Allah Ta’ala. Pokoknya kafir. Ini merupakan virus KGB (Khawarij Gaya Baru) yang melahirkan berbagai pemberontakan dan berbagai pemboman masa kini.


Kedua, kelompok yang mutasahil (meremehkan) tergadap masalah ini. Bagi mereka, tidak mengapa sama sekali Umat Islam tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebab ayat-ayat yang memerintahkan berhukum dengan hukum Allah tersebut bukan untuk umat Islam, tetapi untuk Yahudi dan Nasrani saja. Inilah salah satu inspirator lahirnya sekulerisme di tubuh umat Islam, dan apatisme politik sebagian umat Islam.


Ketiga, kelompok yang mutawasith (pertengahan/moderat), inilah Ahlus Sunnah dan inilah yang kami tempuh, termasuk dalam berbagai masalah lainnya. Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah al Aqidah al Wasithiyah Li Syaikhil Islam ibni Taimiyah, karya Dr. Said bin Ali Wahf al Qahthany, hal. 48:


ุงู„ุฃู…ุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆุณุท ุจูŠู† ุงู„ู…ู„ู„ ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ (ูˆูƒุฐุงู„ูƒ ุฌุนู„ู†ุงูƒู… ุฃู…ุฉ ูˆุณุทุง) , ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุณุท ุจูŠู† ุงู„ูุฑู‚ ุงู„ู…ู†ุชุณุจุฉ ู„ู„ุฅุณู„ุงู….

“Umat Islam adalah pertengahan di antara milah-milah yang ada, sebagaimana firman Allah Ta’ala (Dan demikianlah Kami jadikan kalian umat pertengahan), dan Ahlus Sunnah adalah pertengahan di antara kelompok-kelompok yang dinisbatkan kepada Islam.”


Bagi mereka, keliru jika memukul rata secara membabi buta dan serampangan mengkafirkan seluruh umat Islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebagaimana yang dipahami kelompok mutasyaddid. Padahal di antara mereka ada tukang becak, petani, nelayan, pelajar, mbok jamu, yang sangat awam dan tidak tahu masalah. Ada juga umat Islam yang ingin menjalankan syariat Allah Ta’ala, namun rezim tiranik membuatnya tidak berdaya, ada pula pemimpin yang ingin menggunakan hukum Allah, tetapi ia belum mampu menerapkan, karena khawatir adanya pemberontakan dari rakyatnya yang masih jahil. Ada pula pemimpin yang sudah paham dan mampu untuk menerapkan, tetapi ia tidak juga menerapkan. Nah, ini semua memiliki penilaiannya masing-masing.


Dan keliru pula kelompok yang mengatakan bahwa mereka bebas sama sekali, tak ada kewajiban sama sekali untuk menggunakan hukum Allah di muka bumi, sebagai mana pandangan kelompok mutasahil. Sebab hati seorang muslim, walau ada iman sekedar biji sawi, nuraninya tetap akan mengakui bahwa ia harus menjalankan syariat Islam.


Bersama para Salafus Shalih dan Para Imam


Tidak sedikit pemuda yang ghirahnya tinggi terhadap Islam mencoba menafsirkan sendiri ayat-ayat tentang tahkim, seperti Al Maidah ayat 44, 45, dan 47, di atas. Padahal sungguh berbahaya menafsiri Al Quran dengan akal pikiran sendiri, tanpa merujuk pandangan para ulama salaf (mutaqaddimin) atau pun khalaf (muta’akhirin), yang mu’tabar. Bukannya kita melarang-larang umat ini menafsiri kitab suci mereka, namun setiap bidang ada ahlinya. Potensi tergelincir lebih besar dibanding mendapatkan kebenaran. Setiap kita memang berhak menafsirkan Al Qur’an, namun tidak setiap kita memiliki kemampuan untuk menafsirkan secara sehat. Setiap kita berhak kuliah di ITB, UI, atau kampus ternama lainnya, tetapi tidak semuanya memiliki kemampun akademis untuk lulus kuliah ke sana bukan? 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ู…ู† ู‚ุงู„ ูู‰ ุงู„ู‚ุฑุงู† ุจุฑุฃูŠู‡ ูู„ูŠุชุจูˆّุฃ ู…ู‚ุนุฏู‡ ู…ู† ุงู„ู†ุงุฑ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ ูˆู‚ุงู„ ุญุณู†)
“Barangsiapa yang menafsiri Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan baginya kursi di neraka.” (HR. At Tirmidzi, katanya ‘hasan’ no. 4023, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya dalam tahqiqnya terhadap tafsir At Thabari)


Nah kita lihat apa kata para Salafus Shalih tentang Tafsir Surat Al Maidah ayat 44, 45, dan 47. Pertama akan kami kutip dari tafsir Imam Ibnu Katsir.


Berkata Abdur Razzaq, telah mengabarkan kami Ma’mar dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, ia berkata: ditanyakan kepada Ibnu ‘Abbas tentang firman Allah Ta’ala (Barangsiapa yang tidak berhukum ...dst) dia menjawab: “Dengannya dia kufur.” Ibnu Thawus berkata: “Bukanlah seperti orang yang kafir kepada Allah, kafir kepada malaikat, kafir kepada kitab-kitabnya, kafir kepada RasulNya.” Berkata Ats tsauri dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha, bahwa dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran (kufrun duna kufrin), kezhaliman di bawah kezhaliman (zhulmun duna zhulmin), dan fasik di bawah kefasikan (fisqun duna fisqin),” diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berkata Waqi’ dari Sa’id al Makky, dari Thawus tentang ayat (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Thawus) berkata: “Bukan kekafiran yang membuat pindah dari agama.” Berkata Ibnu Abi Hatim, bercerita kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Yazid al Muqri, bercerita kepadaku Sufyan bin ‘Uyainah dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu ‘Abbas, tentang firmanNya: (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Ibnu ‘Abbas) berkata: “Bukanlah kekafiran yang kalian tuju.” Ini diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadrak-nya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah. Dia berkata ‘Shahih’ menurut syarat shahihain, tetapi mereka berdua tidak meriwayatkannya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Juz II, hal. 61. Darul Kutub al Mishriyah)

DarI kutipan di atas jelaslah, bahwa para salafus shalih seperti Ibnu ‘Abbas, Thawus dan anaknya, ‘Atha, dan lain-lain menyebutkan bahwa kekafiran mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, bukanlah kekafiran yang membuat murtad, atau kekafiran di bawah kekafiran. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Taimiyah sebagai kafir ‘amali. Namun demikian hal itu termasuk dosa besar.

Kedua, Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath Thabari, yang kami ambil dari Al Maktabah Al Syamilah. Berikut ini adalah perkataannya:
ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนَู…َّ ุจุงู„ุฎุจุฑ ุจุฐู„ูƒ ุนู† ู‚ูˆู…ٍ ูƒุงู†ูˆุง ุจุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฐูŠ ุญูƒู… ุจู‡ ููŠ ูƒุชุงุจู‡ ุฌุงุญุฏูŠู†، ูุฃุฎุจุฑ ุนู†ู‡ู… ุฃู†ู‡ู… ุจุชุฑูƒู‡ู… ุงู„ุญูƒู…َ، ุนู„ู‰ ุณุจูŠู„ ู…ุง ุชุฑูƒูˆู‡، ูƒุงูุฑูˆู†. ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ู‚ูˆู„ُ ููŠ ูƒู„ ู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ุฌุงุญุฏًุง ุจู‡، ู‡ูˆ ุจุงู„ู„ู‡ ูƒุงูุฑ، ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ، ู„ุฃู†ู‡ ุจุฌุญูˆุฏู‡ ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุจุนุฏَ ุนู„ู…ู‡ ุฃู†ู‡ ุฃู†ุฒู„ู‡ ููŠ ูƒุชุงุจู‡، ู†ุธูŠุฑ ุฌุญูˆุฏู‡ ู†ุจูˆّุฉ ู†ุจูŠّู‡ ุจุนุฏ ุนู„ู…ู‡ ุฃู†ู‡ ู†ุจูŠٌّ.

“Sesungguhanya Allah menyampaikan pengabaran secara umum tentang kaum yang mengingkari hukum Allah yang disebutkan di dalam kitabNya. Lalu Allah mengabarkan tentang mereka bahwa dengan meninggalkan hukum itu mereka pun menjadi kafir. Maka demikian pula hal ini berlaku bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan dengan alasan ingkar (juhud), itu adalah kafir kepada Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, kekafirannya ini dikarenakan pengingkaran (juhud) mereka terhadap hukum Allah setelah mengetahui bahwa itulah yang diturunkan di dalam kitabNya. Sama halnya dengan pengingkaran terhadap kenabian nabiNya, setelah dia mengetahui bahwa beliau adalah seorang nabi.” Sampai di sini.

Dari uraian Imam Ibnu Jarir ini bisa kita ketahui bahwa kafirnya mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala adalah jika mereka melakukannya karena juhud (pengingkaran atau penolakan), padahal tahu itu dari sisi Allah Ta’ala.


Ketiga, Tafsir Imam Asy Syaukani, yakni Fathul Qadir:

. ูˆุฃุฎุฑุฌ ุงู„ูุฑูŠุงุจูŠ ูˆุณุนูŠุฏ ุจู† ู…ู†ุตูˆุฑ ูˆุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ูˆุงุจู† ุฃุจูŠ ุญุงุชู… ูˆุงู„ุญุงูƒู… ูˆุตุญุญู‡ ูˆุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ ููŠ ุณู†ู†ู‡ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ููŠ ู‚ูˆู„ู‡: "ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูƒุงูุฑูˆู†" ู‚ุงู„: ุฅู†ู‡ ู„ูŠุณ ุจุงู„ูƒูุฑ ุงู„ุฐูŠ ูŠุฐู‡ุจูˆู† ุฅู„ูŠู‡ ูˆุฅู†ู‡ ู„ูŠุณ ูƒูุฑ ูŠู†ู‚ู„ ู…ู† ุงู„ู…ู„ุฉ ุจู„ ุฏูˆู† ูƒูุฑู‡ .ูˆุฃุฎุฑุฌ ุนุจุฏ ุจู† ุญู…ูŠุฏ ูˆุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ุนู† ุนุทุงุก ุจู† ุฃุจูŠ ุฑุจุงุญ ููŠ ู‚ูˆู„ู‡: "ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูƒุงูุฑูˆู†"، "ู‡ู… ุงู„ุธุงู„ู…ูˆู†"، "ู‡ู… ุงู„ูุงุณู‚ูˆู†" ู‚ุงู„: ูƒูุฑ ุฏูˆู† ูƒูุฑ ูˆุธู„ู… ุฏูˆู† ุธู„ู…، ูˆูุณู‚ ุฏูˆู† ูุณู‚.

“Ditakhrij oleh Al Faryabi, Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al Hakim –dan dia menshahihkannya- dan Al Baihaqi dalam Sunan-nya, dari Ibnu ‘Abbas tentang firmanNya: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah orang kafir.” Dia (Ibnu ‘Abbas) berkata, “Itu bukanlah kekafiran yang ia tuju kepadanya, dan bukan pula kekafiran yang memindahkan pelakunya dari millah, tetapi di bawah kekafirannya. Ditakhrij oleh Abdu bin Humaid dan Ibnul Mundzir dari ‘Atha bin Abi Rabah tentang firmanNya “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir, zhalim, dan fasik.” Dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran, kezhaliman di bawah kezhaliman, dan kefasikan di bawah kefasikan.”


Apa yang diuraikan Imam As Syaukani ini mirip dengan yang paparkan oleh Imam Ibnu Katsir.

Keempat, Tafsir Imam An Nasafi:

ููƒูุฑู‡ู… ู„ุฅِู†ูƒุงุฑู‡ ، ูˆุธู„ู…ู‡ู… ุจุงู„ุญูƒู… ุนู„ู‰ ุฎู„ุงูู‡ ، ูˆูุณู‚ู‡ู… ุจุงู„ุฎุฑูˆุฌ ุนู†ู‡
“Kekafiran mereka karena sikap pengingkarannya, kezaliman mereka karena mereka dalam berhukum menyelisihiNya, kefasikan mereka karena mereka keluar dari hukumnya.”


Jadi menurut Imam An Nasafi, kekafiran mereka karena sikap mereka yang mengingkari kebenaran hukum Allah Ta’ala.

Kelima, Tafsir Imam Al Baidhawi:

ูˆู‚ุงู„ ุขุฎุฑูˆู† : ุงู„ุฃูˆَّู„ُ ููŠ ุงู„ْุฌَุงุญِุฏِ ، ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ูˆุงู„ุซุงู„ุซ : ููŠ ุงู„ู…ُู‚ِุฑِّ ุงู„ุชุงุฑูƒِ
“Dan Berkatalah yang lainnya: yang pertama (kafir) dalam hal juhud (pengingkaran/penolakan), dan yang kedua (zalim) dan ketiga (fasik), dalam hal meninggalkan ketetapan.”




Keenam, Tafsir Ats Tsa’labi:

ูˆู‚ุงู„ุชْ ุฌู…ุงุนุฉ ุนุธูŠู…ุฉٌ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู…ِ : ุงู„ุขูŠุฉُ ู…ุชู†ุงูˆู„ุฉ ูƒู„َّ ู…َู†ْ ู„ู… ูŠุญูƒُู…ْ ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„َّู‡ ، ูˆู„ูƒู†َّู‡ุง ููŠ ุฃู…ุฑุงุก ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…َّุฉ ูƒُูْุฑُ ู…ุนุตูŠุฉ؛ ู„ุง ูŠุฎุฑุฌู‡ู… ุนู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ، ูˆู‡ุฐุง ุชุฃูˆูŠู„ٌ ุญุณู†

Jamaah dari Ahli ilmu berkata: “Setiap ayat yang berisi tentang Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, tetapi dikaitkan dengan para pemimpin umat ini, maka artinya kufrun maksiat, tidak mengeluarkan mereka dari keimanan. Ta’wil ini bagus.”


Dikitab yang sama dikutip ucapan Al Fakhr:

ู‚ุงู„ ุงู„ูَุฎْุฑ : ูˆุชู…ุณَّูƒุช ุงู„ุฎูˆุงุฑุฌُ ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ ููŠ ุงู„ุชูƒْูِูŠุฑ ุจุงู„ุฐَّู†ْุจ
“Berkata Al Fakhr: Khawarij berpegang pada ayat ini dalam mengkafirkan orang yang berdosa.”

Jadi, memang khawarij atau yang seide dengan mereka yang selalu menjadikan ayat-ayat ini untuk mengkafirkan dan memurtadkan keadaan manusia hari ini, dari penguasa hingga orang awam, karena tidak menggunakan hukum Allah Ta’ala.


Kami kira cukuplah beberapa tafsir dari Para Imam Mufassir tentang makna surat Al Maidah ayat 44, 45, dan 47. Berikut adalah Fatwa-Fatwa Para Ulama Ahlus Sunnah tentang berhukum dengan bukan hukum Allah.

1. Fatwa Syaikh al Albany. Beliau ditanya tentang kelakuan mantan para mujahidin Afghan, ketika pulang ke negerinya, mereka mengkafirkan penguasa di negaranya sendiri karena tidak menggunakan hukum Allah (Al Qur'an), ini terjadi karena mereka berinteraksi dengn berbagai pemikiran di sana.


Syaikh al Albany menjawab:

Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami Al-Qur'an dan as-Sunnah beliau berkata :


Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di antara mereka ini adalah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yang sering kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami ayat yang sering mereka angkat, yaitu firman Allah.


"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44].

Salah satu kejahilan orang-orang yang berdalil dengan ayat ini adalah mereka tidak memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yang tercantum di dalamnya kata 'kufur', mereka artikan keluar (murtad) dari agama dan menyamakan para pelaku kekufuran itu dengan orang-orang musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani... Lalu mereka menerapkan pemahaman yang keliru ini terhadap orang-orang muslim yang tidak bersalah...".

Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang oleh Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha dijadikan sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah! Syaikh al-Albani berkata : "Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu mendengar persis seperti yang sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yang memahami ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Bukan kekufuran yang kalian pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, namun maksudnya adalah 'kufrun duna kufrin' (yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama)'.


Kemudian beliau melanjutkan : 'Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan pentingnya membedakan antara 'kufur i'tiqaadi' dengan 'kufur amali'. Kalau tidak, akibatnya seorang muslim dapat terperosok ke dalam kesesatan menyempal dari kaum muslimin tanpa ia sadari sebagaimana yang telah menimpa kaum Khawarij terdahulu dan cikal bakal mereka sekarang...".


Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yang terjadi antara beliau dengan lawan dialog beliau, beliau berkata kepada mereka : "Pertama, kalian ini tidak dapat menghukumi setiap hakim (penguasa) yang memakai undang-undang Barat yang kafir itu atau sebagian dari udang-undang itu bahwa jika ia ditanya alasannya ia akan menjawab : Memakai undang-undang Barat itu bagus dan cocok pada zaman sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh menerapkan Hukum Islam !.


Sekiranya para Hakim itu ditanya alasannya maka kalian tidak dapat memastikan bahwa jawaban mereka adalah "Hukum Islam sekarang ini tidak layak diterapkan!". Kalau begitu jawabannya, mereka tentunya kafir tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika kita tujukan pertanyaan serupa kepada masyarakat umum, di antara mereka terdapat para ulama, orang shalih dan lain-lain ...? Lalu bagaimana mungkin kalian dapat menjatuhkan vonis kafir terhadap mereka hanya karena melihat hidup di bawah naungan undang-undang tersebut sama seperti mereka. Hanya saja kalian menyatakan terang-terangan bahwa mereka semua itu kafir dan murtad....."

Kemudian Syaikh Al-Albani berbicara seputar masalah berhukum dengan selain hukum Allah, beliau berkata : "Kalian tidak dapat menghukumi kafir hingga ia menyatakan apa yang ada dalam hatinya, yaitu menyatakan bahwa ia tidak bersedia memakai hukum yang diturunkan Allah. Jika demikian pengakuannya barulah kalian dapat menghukuminya kafir murtad dari agama....".


Kemudian, saya (Al-Albani) selalu memperingatkan mereka tentang masalah pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah penguasa itu benar-benar kafir murtad, lalu apakah yang bisa kalian perbuat ? Orang-orang kafir itu telah menguasai negeri-negeri Islam, sedang kita di sini menghadapi musibah dijarahnya tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka ? Apa yang dapat kalian lakukan hingga kalian dapat menyelesaikan masalah kalian dengan para penguasa yang kalian anggap kafir itu !? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu persoalan ini dan memulai kembali dengan peletakkan asas yang di atas asas itulah pemerintahan Islam akan tegak! Yaitu 'ittiba' (mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di atas sunnah itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yang sering kami sebutkan dalam berbagai kesempatan seperti ini yaitu setiap jama'ah Islam wajib berusaha sungguh-sungguh menegakkan kembali hukum Islam, bukan saja di negeri Islam bahkan di seluruh dunia. Dalam mewujudkan firman Allah :


"Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci" [Ash-Shaff : 9]

Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak akan terwujud. Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur'an tersebut ? Apakah dengan cara mengkudeta para penguasa yang telah dianggap kafir dan murtad itu ? Lalu disamping anggapan mereka yang keliru itu mereka juga tidak sanggup berbuat sesuatu ?! Jadi, bagaimana caranya ? Manakah jalannya ? Tidak syak lagi jalannya adalah jalan yang sering disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau peringatkan kepada para sahabat di setiap khutbah : "Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam!".


Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yang ingin menegakkan kembali hukum Islam, wajib memulainya dari arah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Itulah yang sering kita simpulkan dalam dua kalimat yang sederhana ini : "Tashfiyah dan Tarbiyah!" Karena kami benar-benar mengetahui kelompok-kelompok ekstrim yang hanya terfokus pada masalah pengkafiran penguasa itu mengabaikan atau lebih tepatnya tidak mau peduli dengan kaidah Tashfiyah dan Tarbiyah ini. Kemudian setelah itu tidak ada apa-apanya !


Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap penguasa, kemudian yang mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah (kekacauan)! Peristiwa yang terjadi belakangan ini yang sama-sama mereka ketahui mulai dari peristiwa berdarah di tanah suci (al-Haram) Makkah (Persitiwa Juhaiman di awal tahun 1980-an), kekacauan di Mesir, terbunuhnya presiden Anwar Sadat, tertumpahnya sekian banyak jiwa kaum muslimin yang tidak bersalah akibat fitnah-fitnah tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir sekarang ini dan di Aljazair sungguh sangat disayangkan sekali .... Kejadian-kejadian itu disebabkan mereka banyak menyelisihi nash-nash Al-Qur'an dan as-Sunnah, yang paling penting diantaranya adalah ayat :


"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" [Al-Ahzab : 21]

Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai perjuangan dakwahnya ? "Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pertama kali menawarkan dakwahnya kepada orang-orang yang menurut harapan beliau siap menerima kebenaran yang beliau sampaikan. Lalu beberapa orang menyambut dakwah beliau sebagaimana yang sudah banyak diketahui dari Sirah Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yang diderita oleh kaum muslimin di Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah yang pertama (ke Habasyah) dan yang kedua (ke Madinah) serta berbagai peristiwa yang disebutkan dalam buku-buku sirah ....... Hingga akhirnya Allah mengokohkan dienul Islam di Madinah al-Munawwarah. Di saat itulah mulai terjadi pertempuran, mulailah pecah peperangan antara kaum muslimin melawan orang-orang kafir di satu sisi dan melawan orang-orang Yahudi di sisi yang lain.


Demikianlah sejarah perjuangan nabi ..... Jadi, kita harus memulai dengan mengajarkan Islam ini kepada manusia sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Akan tetapi sekarang ini kita tidak hanya memfokuskan diri kepada masalah Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali perkara-perkara bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam yang sebenarnya tidak termasuk ajaran Islam dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban para da'i sekarang ini adalah memulai dengan pemurnian kembali ajaran Islam yang sudah tercemari ini (tashfiyah)....Kemudian perkara kedua adalah proses Tasfiyah ini harus dibarengi dengan proses Tarbiyah, yaitu membina generasi muda muslim dibawah bimbingan Islam yang murni tadi.


Apabila kita pelajari jama'ah-jama'ah Islam yang ada sekarang ini yang didirikan hampir seabad yang lalu, niscaya kita dapati banyak diantara para pengikutnya tidak mendapatkan faedah apa-apa. Meskipun gaung dan gembar-gembornya mereka ingin mendirikan negara Islam. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dengan dalih tersebut tanpa mendapatkan faedah apa-apa darinya ! Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak diantara mereka yang memiliki aqidah sesat, aqidah yang menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah serta amal-amal yang bertolak belakang dengan al-Qur'an dan as-Sunnah ......


(Dikutip dari Tabloid "Al-Muslimun" 5/5/1416H edisi : 556 hal. 7. dan dari majalah "al-Buhuts al-Islamiyah" 49/373-377)


2. fatwa Syaikh Ibnu Baz

Ketika mengomentari makalah di atas, al-Alamah Abdul Aziz bin Baz berkata : "Sayat telah menelaah jawaban yang sarat faedah dan sangat berharga yang diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-Muslimun berkenan dengan masalah pengkafiran orang yg berhukum dengan selain hukum Allah tanpa melihat perinciannya. Menurut penilaian saya jawaban tersebut sangat berharga dan sesuai dengan kebenaran serta sejalan dengan sabilil mukminin (manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah.


Dalam jawaban tersebut beliau mnejelaskan bahwa siapapun tidak dibolehkan menjatuhkan vonis kafir atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar perbuatan lahiriyahnya tanpa mengetahui isi hatinya apakah menghalalkan tindakannya atau tidak !? Beliau berdalil dengan tafsir Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu dan dari ulama-ulama Salaf lainnya ..."

(Tabloid "Al-Muslimun" 12/5/1416H edisi : 557 hal. 7)

3. Fatwa mantan mufti Mesir, Imamul Akbar Ali ath Thanthawy rahimahullah, dalam kitabnya Fatawa Asy Syaikh Ali ath Thanthawi, Darul manarah, Jeddah. Saudi Arabia.

Ia ditanya oleh seorang alumni fakultas syariah, tentang apa hukumnya menggunakan hukum selain hukum Allah?

Jawab:

1. kata kufr terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah dipahami dengan dua makna: satu, makna 'keluar dari agama'. kedua, makna 'maksiat'.

"Jangan kalian kafir lagi setelahku, di mana sebagian kalian saling membunuh satu sama lain."

Apakah para sahabat menjadi kafir setelah kepulangan dari perang shifin dan jamal? Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa mencaci keturunan dan meratapi kematian adalah perilaku kufur. Ada lagi, demi Allah, tidak beriman seseorang bermalam dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan." Atau sabda lainnya: "Tidaklah beriman orang yang sedang berzina."

2. Semua lafal kufur dalam pengertian ini tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam kecuali menurut kalangan khawarij, walaupun itu semua termasuk perbuatan maksiat.

3. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan meyakini hukum itu lebih utama, lebih adil, dan lebih sempurna, dari pada hukum Allah, maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Begitupula ia jadi kafir dan keluar dari Islam jika berkeyakinan bahwa ia punya kebebasan memilih; antara pakai hukum Allah atau hukum selainNya.

4. Bila yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan yakin Dialah Al Haq dan tidak bisa ditawar lagi, akan tetapi dia tidak mampu untuk mengikutinya dan lebih memilih posisi duniawinya padahal ia tahu itu berdosa, maka ia telah melakukan salah satu dari dosa-dosa besar. Bila ia mati dan belum taubat, maka ia mati dalam keadan masih punya iman, sedangkan perihal perbuatannya kita kembalikan kepada Allah; jika Allah kehendaki, Allah mengampuni karena keimanannya, jika Allah menghendaki juga, Allah menyiksa sesuai kadar dosanya.

5. Masalah ini sudah ditulis dibanyak kitab. Yang paling bagus adalah apa yang ditulis oleh Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin juz I, hal. 336. Demikian Fatwa Syaikh Ali Ath Thanthawi. Wallahu a’lam

Semoga ini bermanfaat bagi siapa saja yang menghendaki kebaikan. Wa akhiru da’wana ‘anil hamdulillahir rabbil ‘alamin.

Pro-Kontra Tentang Wahabi Tiada Akhir


Oleh Umar Rafsanjani – Persoalan ini sebenarnya sudah sangat usang, dan sampai kapan pun tidak akan selesai untuk dibahas dan tidak akan ada titik temu antara pihak pro dan kontra terhadap pemahaman yang dikenal dengan istilah ‘Wahabi’. Jauh sebelum kita dilahirkan, ulama dan cendekiawan tersohor sudah mencoba duduk untuk merembuk persoalan ini, tetapi tidak tercapai suatu kesepakatan yang diperoleh melainkan masalah baru yang semakin bertambah.

Ketika membaca tulisan Khairil Miswar  kemudian disebut KM (Harian Aceh 20/01/10) yang bertema “Hentikan Stigma-stigma Sesat terhadap Wahabi” maka penulis juga ingin nimbrung dan mencoba mengetengahkan tanggapan terhadap substansi permasalahan yang dilempar oleh KM ke publik. Karena penulis melihat ada beberapa masalah yang perlu direvisi keabsahannya.

Begitu semangatnya KM untuk membahas masalah ini sehingga dengan antusiasnya KM berkata bahwa sedikit pun KM tidak gentar untuk terus menulis tentang keyakinannya itu, kendatipun di sana banyak orang-orang yang tidak sejalur dengannya. Jika diteliti lebih lanjut sebenarnya apasih yang membuat KM begitu bersemangat seperti seolah-olah mau berjihad di medan perang untuk mencapai pahala syahid? Ya, mungkin saja di antara salah satu penyebabnya adalah KM sudah sangat yakin dan percaya terhadap pemahaman dan keyakinannya itu.

Tetapi dari sisi lain sebenarnya KM juga harus menyadari bahwa masalah ini bukanlah masalah yang baru dalam konteks Islam. Dan KM juga jangan lupa bahwa masalah ini juga bukan hanya terjadi di Aceh, yang kesannya nanti orang-orang Aceh yang kontra Wahabi tervirus oleh doktrin dari kalangan Tengku Dayah yang kapasitas ilmunya terbatas. Jika memang di sana ada banyak orang yang bersikap brutal dalam merespon pihak-pihak yang pro terhadap Wahabi, tetapi keadaan brutal ini juga sebenarnya terjadi di kalangan pro Wahabi dalam menolak pendapat pihak-pihak yang kontra Wahabi. Contohnya seperti KM yang begitu ngotot dan bersemangat dalam persoalan ini. Jadi, apa bedanya?

Sungguh sangat berlebihan anggapan KM yang menyatakan bahwa mayoritas orang Aceh ketika mendengar istilah Wahabi langsung merah menyala wajahnya, telinga mengembang(capang), kaki terhentak, bertemu dua sisi gigi (kap igoe). Namun bagi penulis tetap berprasangka baik, mungkin saja KM hanya menggunakan kata-kata kiasan atau sindiran yang mudah untuk dipahami, atau sekedar meluwahkan geramnya karena sudah tidak tahan lagi terhadap komentar kawan-kawan yang tidak searah dengannya. Tetapi pada prinsipnya hal-hal yang demikian kurang etis untuk dibiasakan, apalagi jika terjadi di dalam forum yang mana di sana ada dua elemen yang saling kontroversial.

Siapa Wahabi?

Penulis rasa KM begitu ringkas dalam mendefinisikan dan menceritakan siapa itu Wahabi. Lagipula rujukan KM hanya berlandaskan kitab-kitab Ulama-ulama yang pro Wahabi, yang secara automatis Mereka akan membela dan menceritakan yang baik-baik saja tentang Wahabi. Oleh itu di sini penulis akan memperkenalkan siapa itu Wahabi dari versi lain.

Gerakan Wahabi diasaskan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi (1703 M–1791 M) lahir di Uyainah Utara Riyadh di daerah Nejad Arab Saudi. Bapanya adalah seorang kadhi di Nejad yang berpegang kepada akidah Ahli Sunnah wal-Jama’ah.

Selain berguru dengan bapanya beliau juga berguru dengan Ulama-ulama Ahlu Sunnah Wal-Jama’ah di Mekah dan Madinah. Gurunya yang terkenal di Madinah ialah Syeikh Muhammad Hayat yang menulis kitab Al-Hashiyah ‘Ala Sahih al-Bukhari. Imam Muhammad bin Abdul Wahhab merupakan seorang Ulama yang banyak dipengaruhi oleh Mazhab Hanbali tetapi pegangan tauhidnya berasaskan fikrah (pemikiran) Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim yang juga bermazhab Hanbali pada awalnya.

Beliau tertarik dengan pemikiran dua pemikir ini dan mencoba menghidupkan kembali konsep pemikiran Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim. Ibnu Taimiyyah ( 1263 – 1328 M) adalah seorang pemikir besar umat Islam. Pemikiran Ibnu Taimiyyah menimbulkan bantahan beberapa Ulama berfahaman akidah Ahli Sunnah Wal-Jamaah yang sedang menguasai pemikiran akidah pada masa itu sehingga ia di penjara, dilarang menulis dalam penjara dan akhirnya meninggal dunia dalam penjara di Damsyik Syiria.
Ibnu Qayyim (1292 – 1350 M) adalah juga murid kepada Ibnu Taimiyyah. Secara umumnya Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab muncul ketika pengaruh Mazhab Hanbali sedang merosot dan umat Islam pada masa itu banyak melakukan pencemaran akidah menurut Mereka seperti khurafat, bid’ah, dan wakil Gubernur Turki pula terlibat dengan koropsi. Beliau telah melancarkan reformasi dan pembaharuan di semenanjung Arab dalam usaha membersihkan dan mengembalikan umat Islam kepada ajaran sebenar al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW.

Usahanya mendapat sokongan beberapa pemimpin kabilah Arab di Nejad. Berasaskan gerakan reformasi inilah maka ia beruasaha menghapuskan segala macam bid’ah, khurafat dan berbagai perbuatan yang membawa kepada syirik menurut mereka. Penegak-penegak paham Wahabi ini juga menamakan pahaman mereka sebagai kumpulan Salafi yaitu kumpulan yang tidak terikat dengan mana-mana mazhab seperti mana yang berlaku di zaman Rasulullah dan kepemimpinan Sahabat-sahabat selepas Nabi. Bagaimana pun terdapat juga penganalisis politik Arab bahawa gerakan Wahabi ini lahir sebagai usaha untuk membebaskan bangsa Arab dari pemerintahan Kerajaan Usmaniyah Turki yang menguasai Negara Arab pada masa itu.

Muhammad bin Sa’ud (Pengasas pemerintah Kerajaan Arab Saudi sekarang) telah memimpin kabilah Arab dan mendapat sokongan British (Inggris) berhasil memerintah Arab Saudi, masa itulah baru timbul nama “Arab Saudi” diambil dari nama bapaknya “Sa’ud”  yang juga mendapat kecaman dari orang-orang Arab yang lain. Muhammad bin Sa’ud dan pengasas fahaman Wahabi Muhammad bin Abdul Wahhab telah bersatu dalam usaha mengukuhkan kepentingan masing-masing dan saling memerlukan. 

Kepentingan Muhammad bin Abdul Wahab untuk menyebarkan da’wahnya sehingga memerlukan bantuan kerajaan, sedangkan kepentingan Muhammad Bin Sa’ud untuk merebut kekuasaan Arab sehingga memerlukan massa pendukungnya, dan usaha mereka berhasil. Kerajaan Usmaniyah Turki gagal mengawal kebangkitan Muhammad Bin Sa’ud dan perkembangan gerakan Wahabi Muhammad bin Abdul Wahhab, kerana sibuk memperkukuhkan penyebaran Islam di Eropa. Menurut sumber sejarah Ulama Mekah dan Madinah pada awalnya Mereka juga menentang fahaman Wahabi di mana berlaku isu kafir mengkafir yang hebat di antara ulama Ahli Sunnah Wal-Jamaah dengan Ulama Wahabi kala itu.

Mengkafirkan Kaum Muslimin?

Sudah menjadi rahasia/pengetahuan umum bahwa kafir mengakfirkan yang timbul dari kalangan Ulama Wahabi adalah bukan berbentuk fitnah. Selain disokong oleh tulisan-tulisan ulama-ulama turast (klasik), ulama-ulama kontemporer juga banyak menulis tentang perilaku Muhammad Bin Abdul Wahhab dan pengikut-pengikutnya dalam mengkafirkan orang-orang Islam yang ditinjau dari sudut amalan dan kepercayaannya. 

Misalnya saja dengan mengatakan kepada para penzirah kubur itu syirik berarti mereka telah menuduh penziarah kubur itu musyrik alias kafir. Dengan adanya larangan supaya jangan cium tangan apalagi berjalan merangkak mencium lutut dan kaki guru serta jangan menghormatinya berlebih-lebihan adalah perbuatan yang dekat dengan syirik bermakna mereka telah menuduh murid itu musyrik/kafir karena telah menyembah Gurunya.

Padahal kalau ditinjau secara seksama antara iman san syirik adalah saling bertolak belakang, yang dalam istilah Arab dikatakan dengan “ziddain”  artinya saling berlawan dan tidak akan pernah bersatu dalam hati, seperti malam dan hari. Kalau siang muncul maka malam akan hilang begitu juga sebaliknya. Penziarah kubur dengan keadaannya sebagai seorang Mu’min yang datang ke kubur berarti dia adalah seorang yang beriman bukan musyrik. Lagipula antara iman dan syirik adalah urusan hati/batin, jadi yang tau apakah dia itu seorang mu’min atau kafir adalah yang punya hati itu. Maka siapa pun tidak punya hak untuk menuduh atau menilai keadaan mutu dan kualitas hatinya seseorang selain Allah SWT. Perilaku tuduh menuduh seperti inilah yang bersumber dari kalangan pengikut Wahabi dari dulu sampai sekarang, dan ini fakta. Makanya banyak Ulama-ulama yang menentang sikap salah kaprah ini.

Benarkah Wahabi Sesat?

Meskipun dalil-dalil yang dibawa oleh Imam Muhammad Bin Abdul Wahhab di dalam kitabnya hampir kesemuanya berisikan Ayat-ayat dan Hadis, tetapi menurut Ulama-ulama Ahli Sunnah yang lain menganggap bahwa sebahagian dalil-dalil itu tidak sesuai dengan subjek permasalahan. Misalnya Ayat atau Hadis untuk orang-orang musyrik/kafir ditujukan untuk orang-orang Islam.  Hadis “Syiddah Rihal (pergi ziarah masjid)” hanya kepada 3 masjid yaitu Masjid Haram, Aqsa, Nabawi di jadikan dalil haramnya ziarah kubur. Maka sebahagian Ulama Ahli Sunnah menganggap faham Muhammad Bin Abdul Wahhab ini sesat, maksudnya sesat dalam pemahaman karena hanya melihat kepada zahir makna nash saja, bukan berarti sesat keluar dari Islam.

Ini bisa dibaca dalam kitab “Tarikh Aly Su’udiy” karangan Ulama Libanon yang meninggal di bunuh oleh suruhan pemerintah Arab Saudi. Kitab “Akhta’ Ibnu Taimiyah fi haqqi Rasulillah SAW wa ahli baitihi”. Tulisan DR Shabih Ulama al-Azhar Cairo. 

Buku “Syawahidul haqq” karya Syekh Yusuf an-Nabhani. Buku “Maqalatus Sunniyyin” karya Abdullah al-Harari yang dituduh Ahbasy. Buku “Alla Mazhabiyyah” karya Syekh Ramadhan al-Bouthi”. Buku “Ibadah-ibadah yang diperselisihkan” karya Syekh Aly Jum’ah (edisi Indonesia) dan lain-lain. Yang kesemua kitab itu ada pada penulis dan boleh pinjam. Dan kalau hanya untuk peringkat asas boleh baca buku-buku karya KH Sirajuddin Abbas Ulama asal Bukit Tinggi Sumatera Barat. Itu cukup sebagai bukti bahwa ada Ulama-ulama yang mengatakan bahwa Wahabi itu sesat dan keliru dalam pemahaman.

Jangan Lagi Menghujat?

Penulis rasa apa yang diharapkan oleh KM pada akhir tulisannya agar tidak ada lagi hujatan-hujatan terhadap Wahabi hanya dengan keterangan-keterangan yang sepintas lalu KM ketengahkan adalah mustahil dan sia-sia. Selain yang seperti penulis katakan pada awal-awal tulisan tadi, juga fakta ini bisa kita lihat hasilnya dari komen kawan-kawan yang menanggapi di bawah tulisan KM (edisi websete). 

Untuk menghidari segala bentuk hujatan dan sumpah serapah itu, KM tidak cukup dengan hanya mengandalkan tulisannya serta mengedepankan dan mengandalkan nama-nama Ulama-ulama terkemuka versi Wahabi seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Syaikh Muhammad Abduh, Syaikh Rasyid Ridha, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Bazz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Nashieruddin Al-Bani, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan sederetan ulama lainnya.

Karena pada waktu sama bagi pihak yang kontra Wahabi juga bisa menulis dan punya juga andalan Nama-nama Ulama terkemuka versi dan rujukan mereka seperti Syekh Wahbah Zuhaili, Syekh Ramadhan al-Bouthi, Syekh Aly Jum’ah Mufti Mesir, Syekh Mutawali Sya’rawi, Syekh Alawi Maliki, Habib Umar, Habib Aly Jifri dan seluruh Ulama-ulama Dayah Aceh dan Manyoritas Ulama NU di Indonesia.

Di akhir tulisan ini, walaupun stigma-stigma terhadap Wahabi tidak akan pernah berhenti tetapi penulis mencoba mengajak para sahabat-sahabat baik yang pro atau yang kontra Wahabi untuk berdamai dan lebih banyak membaca, lebih-lebih bacaan-bacaan yang berseberangan. Dan mari kita beramal menurut ilmu dan keyakinan kita masing-masing karena semua tujuan kita adalah mencari keridhaan Allah SWT. Walaupaun di sana masih banyak permasalahan yang tidak pernah ada titik temunya tetapi kita juga harus ingat bahwa di sana juga terdapat jutaan masalah yang ada titik temunya alias sepakat. Jadi janganlah dikarenakan ada perbedaan dalam beberapa masalah menjadi dalang perpecahan Ummat Islam yang semakin terpuruk abad ini. Semoga saja!.[harian-aceh.com]

*Penulis adalah Alumni Dayah Darussalam L. Haji, Dayah Al-Azhar Cairo, Dayah Ezzaitunah Tunisia, Pelajar Pasca Sarjana USM Penang Malaysia.