Showing posts with label Ulama. Show all posts
Showing posts with label Ulama. Show all posts

Ternyata Berita Kisruh Ulama vs Umara HOAX

Banda Aceh- Masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan di beberapa Fans Page Facebook, BBM dan sms tentang kisruh antara Ulama dan Umara menyangkut izin operasional Hotel Hermes Palace dalam suatu rapat di Kantor MPU Aceh hari ini (21/4/2014). Dalam berita itu disebutkan bahwa Abu MUDI selaku ketua HUDA sempat bersitegang dengan Wali Nanggroe karena tidak tegas dalam merespon instruksi Ulama untuk menutup izin operasional hotel tersebut. Info ini langsung menimbulkan komentar beragam dari masyarakat yang umumnya berisi cacian kepada Pemerintah.

Namun, ternyata berita ini sama sekali tidak benar, karena saat ini Abu MUDI sedang berada di Malaysia untuk berobat. Pimpinan MUDI Mesra ini berangkat ke Malaysia pada hari Sabtu (19/4/2014) via Bandara Sultan Iskandar Muda ke LLCT Kuala Lumpur. Hari ini Abu MUDI menjalani perawatan di Homeone Heal Thcare Center Classic Hemeopathi and Phisiotherrapi di Setiawan, Perak, Malaysia. Kita berharap Abu diberi kesembuhan oleh Allah dan terlepas dari segala fitnah yang mencoba menjelekkan nama Beliau.

Klarifikasi terhadap pemberitaan ini juga disampaikan oleh Tgk. Muslem Hamdani, S.Sos.I, staff khusus Wakil Ketua MPU Aceh di mana berita itu tidak benar, apalagi saat ini Abu MUDI sedang berada di Malaysia dan Ketua MPU Aceh juga sedang berada di Jakarta. Kita berharap semoga saja masyarakat tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak yang ingin mengadu domba antara Pemerintah dan Ulama. Semoga saja semua pihak komit untuk menjalankan syariat Islam di Aceh dengan cara yang santun, bukan dengan bentuk provokasi.

Makalah | Konsep Ekonomi Syariah di Antara Konsep Ekonomi Sosialis dan Liberalis

“Konsep Ekonomi Syariah diantara Konsep Ekonomi Sosialis dan Liberalis”
Oleh : M. Budi Djatmiko
(Matakuliah Ekonomi Mikro Islam, Dosen : Dr. H. Anton Athoillah, MM)
  1. A.    ABSTRAK
Pada dekade abad 17 hingga memasuki abad 21, dialektika dan dinamika sistem ekonomi dunia, ada pada tingkat ketegangannya yang paling tinggi, adalah terjadi antara aliran libralis-kapitalis versus sosialis-komunis. Maenstream dua sistem perekonomian tersebut, pada umumnya merujuk pada dua tokoh besar yakni Adam Smith sebagai representasi dari aliran pertama, dan Karl Marx sebagai representasi dari yang kedua. Kedua sistem ekonomi tersebut telah menancapkan sebuah fakta dalam proses sejarah manusia dan sekarang mengental menjadi “rezim” peradaban. Seluruh wacana, diskursus dan perspektif ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang ekonomi politik, selalu melibatkan atau bahkan merujuk pada dua aliran di atas. Sehingga dunia seolah hanya disodori oleh dua tawaran : liberalis atau sosialis, komunis atau kapitalis, kanan atau kiri dan seterusnya. Khusus dalam dunia ekonomi, arus utama dari sistem nilai atau paradigma yang mendominiasi sebagai dasar operasional berjalanya aktifitas ekonomi global adalah dua aliran tersebut. Sistem ekonomi dengan segala macam derivasi, modifikasi dan cabang-cabangnya adalah fenomena sosial yang berada dalam koridor liberalisme vis a vis sosialisme. Bahkan meskipun sekarang, khususnya di Indonesia, sedang berkembang sistem ekonomi Islam atau ekonomi Syari’ah, namun ketika diselidiki lebih mendalam, ternyata di dalamnya juga sangat kapitalis. Bahkan bank Syari’ah yang selama ini sedang menggejala ditengarai lebih kapitalis daripada bank konvensional. Dengan melihat sistem operasional bank Syari’ah tersebut, istilah Islam sebagai jalan alternatif dari kapitalisme dan sosialisme, yang sering dilontarkan oleh aktifis-aktifis Islam kanan, hanya sebatas jargon. Dalam realitas empiriknya, sistem ini tetap merupakan modifikasi dari sistem kapitalis. Hanya saja pola managemennya lebih dilabeli dengan istilah Islam atau Syari’ah. Sepanjang sejarahnya, kedua sistem ekonomi di atas, masing-masing berusaha untuk mendominasi dunia. Baik liberalisme maupun komunisme oleh para pengagumnya dipercayai sebagai “mantera” atau “agama” yang paling tepat untuk membangun dunia. Kedua aliran tersebut mempunyai landasan etis yang di dalamnya masing-masing menawarkan mimpi-mimpi kesejahteraan dan kemakmuran. Hanya saja tipe dan dasar operasionalnya berbeda. Bagi liberalisme, untuk menciptakan kemakmuran, maka sebagai prasyaratnya harus diciptakan ruang kebebasan bagi para indifidu untuk menentukan dan mengejar kepentingan ekonomi. Pola semacam ini mengandaikan adanya sistem kompetensi yang tinggi. Sehingga konsekuensinya, bagi mereka yang kuat yang berhak memenangkan pertarungan. Sementara bagi mereka yang lemah, harus bersedia menyingkir dari percaturan ekonomi-politik dunia. Dari pertarungan dua kubu ini penulis mencoba membuat alternative pilihan yaitu ekonomi syariah yang datangnya dari ajaran Rasulullah dan Al Quran, yang betul betul dapat menjadikan ekonomi dunia ini menjadi baik.
Kata Kunci : Ekonomi Sosialis, Liberal  dan Ekonomi Syariah

  1. B.     Pendahuluan
Silih berganti kedigdayaan sebuah sistem sangat berpengaruh atau dipengaruhi oleh sebuah kekuatan komunitas yang mengusung atau yang mempengaruhi. Kedigdayaan terbut akan bertahan lama sejauh mana kemampuan rezim yang mengusung mendapatkan kekuatan dari para pengikut dan kemampuan memanaj, termasuk sejauh mana kepemimpinan terbut unggul dan solid. Namun kepemimpinan tersebut  sangat dipengaruhi faktor internal dan eksternal dari suatu Negara.
Keyakinan sebagian beasar manusia memahami sebuah sistem. Sistem dapat diciptakan oleh manusia atau suatu kelompok manusia, sistem juga ada yang diciptakan Tuhan. Namun sistem manapun akan diterima atau tidak diterima oleh manusia atau dalam hal ini sekumpulan manusia tergantung kelompok mana yang menggagas sistem tersebut dapat menjelaskan secara gamblang dan meyakinkan, bahwa sistem yang diusung dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang dan akan dihadapi oleh manusia atau kelompok manusia tersebut. Sebaliknya sebuah sistem akan dicampakan begitu saja oleh manusia atau kelompok manusia jika sistem tersebut dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi, baik permasalahan kekinian maupun permasalahan yang akan datang.  Dalam ilmu ekonomi, seperti dalam sain lainnya, penjelasan dan ramalan didasarkan atas teori. Teori-teori ekonomi merupakan dasar untuk membuat ramal. Dengan menerapkan teknik-tenik statistic dan ekonometri, teori ini dapat menyusun model-model (Robet S Pindyck, 1998 :4). Sehingga diharapkan dari model-model ekonomi dapat menyelesaikan semua permasalahan manusia.
Begitu juga sistem ekonomi, model maupun teori ekonomi, baik itu  dari sistem sosialis, liberalis dan syariah, saling menawarkan pada para pengikutnya mana yang terbaik. Di abad ke 6-9 sistem ekonomi Islam dapat menjadi suatu kekuatan yang luar biasa. Yaitu sistem ekonomi yang diajarkan oleh Rasulullah SAW melalui wahyu yang diterimanya. Selanjutnya sejarah menoreh perkembangan ekonomi dari pemikiran ekonomi praklasik, klasik, sosialis dan neoklasik, yang diperoleh dari buah pikiran manusia ini dikenal dengan ekonomi sosialis dan ekonomi liberalis. Semua silih berganti dan saling mejadi issu pemikiran para ahli untuk diperbaiki dan salah satunya menjadi kubu dan kiblat ekonomi suatu negara yang lebih dikenal  politik ekonomi.
Perkembangan ekonomi Islam dalam tiga dasawarsa belakangan ini mengalami  kemajuan yang sangat pesat, baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah dikembangkan di berbagai universitas, baik di negeri-negeri Muslim maupun di      negara-negara Barat, seperti di Eropa, Amerika Serikat dan Australia. Di Inggris terdapat beberapa universitas yang telah mengembangkan kajian ekonomi Islam(Islamic economics), seperti University of Durham, University of Portsmouth, Markfield Institute of Higher Education, University of Wales Lampeter, dan Loughborough University. Di Amerika Serikat, pengembangan kajian ekonomi Islam dilakukan di Harvard University. Di Australia, University of Wolonggong juga melakukan hal yang sama. Sedangkan ekonomi sosialispun telah berkembang di tengah-tengah masyarakat kita sehingga tidaklah heran jika terjadinya persaingan antara ekonomi islam dan ekonomi sosialis.tetapi hingga sekarang banyak masyarakat yang belum mengetahui   perbedaan yang mendasar antara ekonomi syariah dan ekonomi sosialis (Robet S Pindyck, 1998 :51).
Dari tulisan ilmiah ini akan dipaparkan tentang ekonomi Islam baik tentang masalah pengertian,perbedaan yang menyangkut masalah kedua jenis system ekonomi tersebut dan akhirnya penulis memberikan judul makalah ini adalah “Konsep Ekonomi Syariah diantara Konsep Ekonomi Sosialis Dan Liberal di Indonesia.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut :
1)      Bagaimanakah sejarah awal munculnya ekonomi sosialis dan prinsi-prinsip Dasarnya?
2)      Bagaimanakah sejarah awal munculnya ekonomi liberalis dan prinsi-prinsip Dasarnya?
3)      Apakah Pengertian Ekonomi Islam, Tujuan dan Prinsip-Prinsip Dasarnya serta keunggulan Ekonomi Syariah?
4)      Apakah perbedaan ekonomi liberalis, sosialis dan syariah?
C. PEMBAHASAN
C.1 EKONOMI SOSIALIS
C.1.1 Sejarah Ekonomi Sosialis
Sosialisme berakar dari paham sosialis yang lahir pada abad ke-18,inti dari aliran    ini adalah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat umum dari pada kepentingan individu,aliran ini berprinsip tentang urgensi pemerintah dalam dunia perekonomian dimana tidak diakui adanya kepemilikan individu.Resources dan semua factor produksi tanah,industry dan infrastuktur yang ada merupakan hak kepemilikan negarapada abad ke 20 sistem sosialisme telah menyebar di bagian besar wilayah eropa   timur.Keberlangsungan system ini di tandai dengan adanya revolusi rusia pada tahun1917 lewat sebuah gerakan antikapitalis yang terinspirasi oleh konsep sosialis Karlmarx.
Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang    cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan   campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya. Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.[1]


[1] Abidin basri,2007:12-13
Sosialisme muncul sebagai antithesis dari kapitalisme.ia lahir didorong oleh fenomena kemelaratan kaum buruh dan petani yang terkena dampak revolusi industry yang telah menyebar ke seantero eropa,Sosialisme mengajak umat manusia meninggalkan kepemilikan individu atas alat-alat produksi.Ciri Utama sosialisme yaitu berada pada hilangnya kepemilikan individu atas alat-alat produksi dan sangat mengandalkan peran pemerintah sebagai pelaksana perekonomian dan meninggalkan pasar.
Faham ini digagas oleh Karl Marx, keresahannya tehadap kehidupan yang terjadi   pada masanya yang dikuasai oleh faham kapitalism, dimana kesenjangan antara orang miskin dan orang kaya sangat tajam membuatnya mengagas penyemarataan hak dalam perekonomian. Yang kita kenal sekarang ‘ekonomi sosialis. Sebagaimna istilah Marx,borjuisme (orang kaya) pada masa itu sangat berperan kuat dalam pemiskinan  masarakat Proletar[6]. Dibanyak tempat dijumpai pemiskinan ekonomi oleh orang-orang bermodal (capital) atas kaum proletar itu sendiri. [2]
Selain itu,yang menyebabkan tumbangnya faham kapitalisme oleh faham sosialisme yang digagas oleh Marx ketika daya beli kaum proletar melemah yang menyebabkan barang-barang produksi tidak laku,maka barang-barang produksi tersebut hanya menumpuk digudang-gudang borjuis tertentu. Maka, lahirlah revolusi besar-   besaran, dimana Marx mampu mempersatukan kaum buruh (proletar) untuk menuntut orang borjuis berbagi kekayaan dan keadilan.Kemudian muncul istilah masyarakat tampa  kelas, yang semuanya sama kaya-sama miskin, tidak ada buruh tidak ada majikan.
Rumusan strategi ekonomi sosialis adalah sebagai berikut : (1) Penghapusan hak milik pribadi atas factor produksi, (2) Sifat, cakupan dan ragam industri mengacu pada kebutuhan social, (3) Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan oleh Negara dan (4) Distribusi pendapatan oleh Negara.
C.1.2 Prinsip Dasar Ekonomi Sosialis
Afsalur Rahman dalam Economic Doctrines of Islam juga mengatakan, bahwa prinsip dasar ekonomi sosialis itu ada tiga antara lain: (1) Pemilikan harta oleh negara; Seluruh bentuk dan sumber pendapatan menjadi milik negara atau masyarakat keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaat produksi tidak diperbolehkan. Dengan demikian individu secara langsung tidak mempunyai hak pemilikan, (2)  Kesamaan ekonomi; Sistem ekonomi sosialis menyatakan (walaupun sulit ditemui di negara komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing, dan (3)  Disiplin Politik; Untuk mencapai tujuan di atas, keseluruhan negara diletakkan di bawah  peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekonomi serta hak pemilikan hartya dihapuskan sama sekali.[3]


[2] Antonio,2009:38-39
[3] Mikael,2008:26-27
C.2 EKONOMI LIBERAL
C.2.1 Pengertian Ekonomi Liberal
Ekonomi liberal
Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan “kebebasan (proses) alami” yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.[4]
Sistem ekonomi liberal klasik
Sistem ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan politis. Mula-mula ditemukan pada suatu tradisi penerangan atau keringanan yang bersifat membatasi batas-batas dari kekuasaan dan tenaga politis, yang menggambarkan pendukungan kebebasan individu.Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik, yang cateris paribus, atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen).
Garis berpaham ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengan berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika. Seperti halnya di Amerika Serikat, paham liberal dikenali dengan sebutan mild leftism estabilished.
C.2.2 Tentang ekonomi liberal
Ciri ekonomi liberal
Ciri-ciri ekonomi liberal adalah sebagai berikut, yaitu : (1) Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu, (2) Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi, (3) Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi, (4) Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh), (5) Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan, (6) Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar, (7) Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi dan (8) Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.


[4] Hofmann Murad, 2002. Menengok Kembali Islam Kita. Pustaka Hidayah. Hal 34-35
[5] Fauzi Hidayat, 2001. Ekonomi  Pembangunan. Pionir Pustaka. Hal 67
C.2.3 Keuntungan dan kelemahan dari ekonomi liberal
C.2.3.1 Keuntungan
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu : (1) Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah, (2) Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian, (3) Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat, (4) Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat, (5) Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
C.2.3.2 Kelemahan
Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi liberal, adalah (1) Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup. (2) Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. (3) Banyak terjadinya monopoli masyarakat.(4) Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu. Dan (5) Pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut.
C.3 EKONOMI ISLAM
C.3.1 Pengertian Ekonomi Islam
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.”
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad      saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu   ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari   kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.[6]
C.3.2 Tujuan Ekonomi Islam
Pandangan islam terhadap  masalah kekayaan berbeda dengan pandangan islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan.Menurut islam,sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri,sedangkan perolehan kegunaan adalah masalah tersendiri,sedangkan perolehan kegunaan adalah masalah lain.karena     itu, kekayaan dan tenaga manusia,dua-duanya merupakan kekayaan,sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan.[7]
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan,dan  kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah     membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di   akhirat.Seorang fuqaha asal    Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai   rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu : (1) Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya, (2)  Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah, dan (3) Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya).Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar yaitu : (a) Keselamatan keyakinan Agama (al-din), (b) kesalamatan jiwa (al nafs), (c) keselamatan akal (al aql), (d) keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan (e) keselamatan harta benda (al mal).
C.3.3 Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut : (1) Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia, (2) Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, (3) Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama, (4) Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja, (5) Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang, (6) Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti, (7) Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab), dan (8) Islam melarang riba dalam segala bentuk.
C.3.4 Keunggulan Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi tersebut.

[7] Eko,2008:12
Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usahaTidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.    Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku  sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam   harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain   itu,ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain: (1) Kesatuan (unity), (2) Keseimbangan (equilibrium), (3) Kebebasan (free will) dan (4) Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata,dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti”kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang- orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya    orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan[6]
C.3.5 Perbedaan Antara Konsep Ekonomi Sosialis, Kapitalis Dan Islam
Selanjutnya akan dipaparkan dan dipetakan konsep Sosiais, Kapitalis dan Islam. apa beda nya dengan ekonomi konvensional? semoga pertannyaan teman-teman bisa terjawab yang terwakili oleh tulisan ini.
Perbedaan Konsep Ekonomi Liberalis, Islam dan Sosialis

 Sosialis
Liberal
Islam 
Sumber kekayaan
Sumber kekayaan sangat langka
(scarcity of resources)
Sumber kekayaan sangat langka ( scarcity of resources)
 Sumber Kekayaan alam semesta dari ALLAH SWT
 Kepemilikan
 Sumber kekayaan di dapat dari pemberdayaan tenaga kerja (buruh)
 Setiap pribadi di bebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang di peroleh nya
Sumber kekayayan yang kita miliki adalah titipan dari ALLAH SWT
Tujuan Gaya hidup perorangan
Ke setaraan penghasilan di antara kaum buruh
Kepuasan pribadi
Untuk mencapai ke makmuran/sucess (Al-Falah), di dunia dan akhirat
            Table di atas menerangkan 3  konsep sistim per ekonomian yaitu: Sosialis, Liberalis, dan Islam.Konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua bidang, pertambangan, pertanian, dan lain nya. Dalam system Sosialis, semua Bidang usaha di miliki  dan di produksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadi nya supply and demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyat nya secara merata. Perumusan  masalah dan keputusan di tangani langsung oleh negara. Konsep dari  ekonomi kapitalis  di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap pribadi boleh memiliki kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidup nya. Dalam sistim ekonomi kapitalis perusahaan di miliki oleh perorangan. Terjadi nya pasar  (market) dan terjadi nya demand and supply adalah ciri khas dari ekonomi kapitalis. Keputusan yang di ambil atas issue issue yang terjadi seputar masalah ekonomi sumber nya adalah dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke level yang lebih atas.
Sementara Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di dunia adalah milik  dari ALLAH SWT yang di titipkan kepada kita, dan kekayaan yang kita miliki harus di peroleh dengan cara cara yang halal, untuk mencapai Al-falah (makmur dan success)  dan Sa’ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan akhirat.  Dalam Islam yang ingin punya property atau perusahaan harus mendapat kan nya dengan  usaha yang keras untuk mencapai yang nama nya Islamic Legal Maxim, yaitu  mencari keuntungan yang sebanyak banyak nya yang sesuai dengan ketentuan dari prinsip prinsip syariah. Yang sangat penting  dalam transaksi Ekonomi Islam adalah tidak ada nya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke tidak pastian). Riba di peroleh dengan cara pertukaran uang misal nya selembar uang yang bernilai 10.000,- di tukar dengan uang recehan rp. 500,- dengan nilai  total 9.500,- (banyak terjadi di terminal bis, di mana kenek bis perlu uang receh untuk  uang kembali pada penumpang yang tidak punya uang pas , sesuai dengan tarif bis nya) di mana kalau dalam ekonomi konvensional selisih rp 500 itu terhitung sebagai untung/laba. Sedang kan dalam ekonomi syariah yang selisih rp 500,- itu masuk dalam katagory riba. Yang seharu nya dilakukan adalah selembar uang rp 10.000 di tukar dengan receh re 500 dengan total nilai rp.10.000 juga, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, karena kelebihan atau kekuarangan nya itu adalah Riba.
Riba juga bisa di dapat dari cara meminjam kan uang yang di kenakan bunga. (interest).Maisir (judi) semua pasti tahu judi itu adalah taruhan, spekulasi atau zero sum game transaksi jenis ini juga di larang. Gharar adalah melakukan transaksi yang tidak pasti seperti membeli ikan yang masih berenang di laut. Tidak pasti berapa banyak ikan yang bisa di tangkap untuk di beli dan tidak ada kepastian berapa harga nya, kalau jumlah ikan nya saja tidak dapat di pastikan.
Dalam Islam setiap masalah di putuskan dalam konsultasi bersama (Dewan-Sura) berdasarkan pendapat yang terbanyak. Peran Pemerintah dalam ekonomi Islam adalah mengatur sistim zakat, dan observasi pasar yang di lakukan oleh lembaga yang bernama Al-Hisbah,lembaga ini yang mengawasi semua kegiatan transaksi ekonomi syariah. Ketua Lembaga Al-Hisbah di sebut Muhtasib. Menurut Imam Al-Ghazali bahwa seorang Muhtasib harus lah seorang yang mempunyai Ilmu, integritas  dan status sosial yang sangat tinggi. Ibnu Taimiyyah mengatakan kalau seorang muhtasib harus lah ber ilmu tinggi pada bidang Hukum Islam, baik hati dan sangat penyabar.
Sejarah terbentuk nya Al-Hisbah terjadi pada saat terbentuk nya kota Madinah sebagai kota suci ummat Islam. Sebagai kepala pemerintahan, Nabi Muhammad SAW,  selalu mengadakan kunjungan ke pasar, untuk mengawasi jalan nya process perdagangan, agar tidak terjadi nya penipuan. Nabi Muhammad  SAW adalah seorang Mushtasib yang pertama dalam sejarah ekonomi Islam.
Yang sangat penting  dalam transaksi Ekonomi Islam adalah tidak adanya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke tidak pastian). Riba di peroleh dengan cara pertukaran uang misal nya selembar uang yang bernilai 10.000,- di     tukar    dengan uang recehan rp. 500,- dengan nilai  total 9.500,- (banyak terjadi di terminal bis, di mana kenek bis perlu uang receh untuk  uang kembali pada penumpang yang tidak    punya uang pas , sesuai dengan tarif bis nya) di mana kalau dalam ekonomi konvensional selisih rp 500 itu terhitung sebagai untung/laba. Sedang kan dalam ekonomi syariah yang      selisih rp 500,- itu masuk dalam katagory riba. Yang seharu nya dilakukan adalah selembar uang rp 10.000 di tukar dengan receh re 500 dengan total nilai rp.10.000 juga, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, karena kelebihan atau kekuarangan nya itu adalah Riba.
Riba juga bisa di dapat dari cara meminjam kan uang yang di kenakan bunga (interest). Maisir (judi) semua pasti tahu judi itu adalah taruhan, spekulasi atau zero sum game transaksi jenis ini juga di larang. Gharar adalah melakukan transaksi yang tidak pasti seperti membeli ikan yang masih berenang di laut. Tidak pasti berapa banyak ikan yang bisa di tangkap untuk di beli dan tidak ada kepastian berapa harga nya, kalau jumlah ikan nya saja tidak dapat di pastikan.
Dalam Islam setiap masalah di putuskan dalam konsultasi bersama (Dewan-Sura) berdasarkan pendapat yang terbanyak. Peran Pemerintah dalam ekonomi Islam adalah mengatur sistim zakat, dan observasi pasar yang di lakukan oleh lembaga yang bernama Al-Hisbah,lembaga ini yang mengawasi semua kegiatan transaksi ekonomi syariah. Ketua Lembaga Al-Hisbah di sebut Muhtasib. Menurut Imam Al-Ghazali bahwa seorang Muhtasib harus lah seorang yang mempunyai Ilmu, integritas  dan status sosial yang sangat tinggi. Ibnu Taimiyyah mengatakan kalau seorang muhtasib harus lah ber ilmu tinggi pada bidang Hukum Islam, baik hati dan sangat penyabar.
Sejarah terbentuk nya Al-Hisbah terjadi pada saat terbentuk nya kota Madinah sebagai kota suci ummat Islam. Sebagai kepala pemerintahan, Nabi Muhammad SAW, selalu mengadakan kunjungan ke pasar, untuk mengawasi jalan nya process perdagangan, agar tidak terjadi nya penipuan. Nabi Muhammad  SAW adalah seorang Mushtasib yang pertama dalam sejarah ekonomi Islam.
Lain hal nya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua bidang, pertambangan, pertanian, dan lain nya. Dalam sistem Sosialis, semua Bidang usaha di miliki  dan di produksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadinya supply and demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyat nya secara merata. Perumusan  masalah dan keputusan di tangani langsung oleh negara.[8]


[8] Budi Raharjo. 2009. Ekonomi Politik, Kurnia, Jakarta
D. KESIMPULAN
Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang    cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.  Sistem ekonomi liberal memiliki kecenderungan pada terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup, kemudian masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin, banyak terjadinya monopoli masyarakat terutama mereka yang memiliki akses dan rang-orang kaya dan dari gap tadi banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu dan pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu.Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu : (1) Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah, (2) Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian, (3) Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat, (4) Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat, (5) Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
 DAFTAR PUSTAKA
Abdul Khair Mohd. Jalaluddin,1991,The Role of Government in an Islamic Ekonomy
A History of Socialist Thought, Volume 1 (1965)
Budi Raharjo. 2009. Ekonomi Politik, Kurnia, Jakarta
Fauzi Hidayat, 2001. Ekonomi  Pembangunan. Pionir Pustaka.
INCEIF 2006, Wealth Planning and Management.
Mikhael,2008. Filsafat Ekonomi.Yogyakarta:Kanisius
Muhammad syafii Antonio, Dr. 2009,Ekonomi Islam subtansif.Bogor.Gaung Persada Press
Pindyck,Robet S. and Rubinfeld, Daniel L., 1999, Microekonomics, Prentice-Hall, Inc, New Jersey
Saad Said Marthon, 2007.Ekonomi Islam.Jakarta.maktabah ar-riyadh
Eko Suprayitno. 2008.Ekonomi Mikro Perspektif Islam.Malang:UIN_MalangPress

http://www.lifeschool.wordpress.com

http://islampeace.clubdiscussion.net
http://hsnpoetry.blogspot.com/
http://organisasi.org
http://hsnpoetry.blogspot.com/
http://organisasi.org

Seruan Para Ulama Untuk Dakwah Lewat Parlemen

Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen? Dan apakah mereka membid’ahkannya?

Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkan sebagiannya memandang bahwa bila hal itu merupakan salah satu jalan sukses menuju kepada penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib.

Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:

1. Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
3. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
4. Muhammad Rasyid Ridha
5. Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di: Ulama Qasim
6. Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil
7. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
8. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
9. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
10. Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
11. Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan
12. Syeikh Abdullah bin Qu’ud
13. Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar
14. Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq

Kalau diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya?

1. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

a. Fatwa Pertama

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau menjawab:

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT.

Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

b. Fatwa Kedua

Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik? Dan bagaimana aturannya?

Beliau menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan hikmah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat.

Lebih jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik.

Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT:

Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125).

Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT:

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159)

Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubah isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

c. Fatwa Ketiga

Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?

Syaikh Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.

Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu.

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

d. Fatwa Keempat

Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah:

Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut: Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aqidahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.

Jawaban Syeikh Bin Baz:

Wa ‘alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan.” Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan.” Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.

Bin Baz

2. Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-’Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen.

Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukum masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam masalah ini?

Syaikh Al-’Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan.

Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik.

Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu.

Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?

Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:

Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?

Syaikh Al-’Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.

Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)

Jadi kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain kami akan menyampaikan pula. Sebab bila semua dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki.

3. Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam

Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolak mafsadah jika diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara sya’ri untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir.

Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendapat beliau di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.

4. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:

Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melewati batas, menghilangkan hak-hak, dan mendorong berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikan syariat itu sempit sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah, yang menjadikan mereka berpikir seperti itu kurangnya mereka dalam memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan hal yang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar. Maka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum Allah dan RasulNya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa RasulNya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt. telah mengutus RasulNya dan menurunkan kitabNya agar manusia menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara maka itulah syariat Allah dan agamaNya. Allah swt maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. Maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.

Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itu sendiri. Kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan Allah dan RasulNya. Imam yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

5. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan

Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta, “Iya.”

Syeikh: “Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.”

Salah seorang peserta, “Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara dari manusia.”

Syeikh: “Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?”

Salah seorang peserta, “Mengakui.”

Syeikh: “Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apabila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?

Tidak mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?

Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya di sisi kami” Nabi Yusuf saat itu menjawab, “Jadikan aku bendaharawan negara karena aku amanah dan pandai.” Maka beliau masuk dan hukum berada di tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi.

Jadi bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata, “Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar.”

Para ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya. Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan berkata “Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah,” tidak tidak boleh itu.”

Salah seorang peserta, “Apa yang menjadi jalan keluarnya?”

“Jalan keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak diperbolehkan” (Rekaman suara)

6. Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau peran apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi tersebut?

Jawaban : Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian para dai terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir.

Dan jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan.

Dan kita wajib mendoakan kaum muslimin dan menaruh simpati kepada mereka di setiap tempat. Karena seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon positif dan seakan-akan ia berkata:

“Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar” (QS. An-Nisaa: 73).

Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia mendoakan untuk saudaranya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah karena telah menjaga dirinya.

Jangan sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan Anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari Allah..

Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu, partai politik, parlemen dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
 

Berbagai Pendapat Ulama Tentang Demokrasi

Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.

Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi.
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura’ (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.

Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).

Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.

Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.

Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.

Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.

Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, 
langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Baca Juga: Seruan Ulama Untuk Dakwah Lewat parlemen >> http://www.ikhwanesia.com/2011/10/seruan-para-ulama-untuk-dakwah-lewat.html
 

kehilangan Keyakinan Maka Kehilangan Semuanya

ilustrasi: detikcom
Seorang sahabat adalah yang dapat mendengarkan lagu di dalam hatimu dan akan menyanyikan kembali tatkala kau lupa akan bait-baitnya

Bertemanlah dengan orang yang suka membela kebenaran. Dialah hiasan dikala kita senang dan perisai diwaktu kita susah

Namun kita tidak akan pernah memiliki seorang teman, jika kita mengharapkan seseorang tanpa kesalahan. Karena semua manusia itu baik kalau kita bisa melihat kebaikannya dan menyenangkan kalau kita bisa melihat keunikannya tapi semua manusia itu akan buruk dan membosankan kalau kita tidak bisa melihat keduanya

Jika kamu melihat dunia, maka lihatlah kebawah, karena jika kau menengadah, maka yang kau dapatkan adalah sakit leher dan mata yang berkunang-kunang.

Hidup ibarat menaiki sepeda, agar tidak terjatuh dari sepeda dan menjaga keseimbangan, kita harus terus bergerak, dan mengayuhkan kaki.

Sebaik-baiknya perdagangan, adalah menjual amal baik untuk ditukarkan dengan surga

Jikalau bunga cinta gugur menyelubungi hatiku yang sepi dan pudar bersama cinta. Tiada hal yang paling terindah selain cinta, cinta yang lahir dari hati yang paling dalam.

Ketahuilah, cinta tak akan pernah sekalipun mengetahui tingkat kedalamannya, bila ia belum diterkam oleh perpisahan.

Aku datang atas nama cinta dan kini kau datang membawa putih cintamu yang begitu manis melekat dalam relung relung jiwaku.

Pernahkah ada di hatimu terpikir satu harapan untuk berjanji hidup selamanya bersamaku? Andai dirimu berada disini untuk membuka kembali jalan cinta.

Ada rasa rindu disana yang mengisi relung hati. Adakah rindu di hatimu seperti hati yang kurasakan?

Untuk menjadi sukses, Anda harus memutuskan dengan tepat apa yang Anda inginkan, tuliskan dan kemudian buatlah.

Cinta terbesar dan cinta hakiki bagi orang yang beriman ialah cinta kepada Allah. Sehingga cinta kepada Allah-lah yang seharusnya menjadi motivator terbesar dan tidak terbatas.

Sukses yang sudah Anda alami di masa lalu akan membantu untuk memotivasi Anda di masa yang akan datang.

Barang siapa yang selalu kekenyangan maka banyaklah dagingnya, dan siapa yang banyak dagingnya maka kuatlah nafsunya. Siapa yang kuat nafsunya maka banyaklah dosanya, siapa yang banyak dosanya maka keraslah hatinya dan siapa yang keras hatinya maka tenggelamlah dia dalam bencana dunia serta keindahannya

Sesungguhnya sebagian perkataan itu ada yang lebih keras dari batu, lebih tajam dari tusukan jarum, lebih pahit daripada jadam dan lebih panas daripada bara. Sesungguhnya hati adalah ladang, maka tanamlah ia dengan perkataan yang baik, karena jika tidak tumbuh semuanya (perkataan yang tidak baik) niscaya tumbuh sebagiannya

Pikiran yang besar membicarakan ide-ide;
Pikiran yang rata-rata membicarakan kejadian-kejadian;
Dan pikiran yang kerdil membicarakan orang-orang.

Allah memberikan kepada setiap burung makanan mereka, tetapi Ia tidak melemparkan makanan itu ke dalam sarang mereka.

Ia yang kehilangan uang, kehilangan banyak;
Ia yang kehilangan seorang teman, kehilangan lebih banyak;
Tetapi ia yang kehilangan keyakinan, kehilangan semuanya.

Sejarah Ulama Aceh di Mesir

Sejarah ulama Aceh yang belajar-mengajar dan mencari Ilmu serta membina kader-kader Islam, mahsyur hingga ke pelosok Nusantara. Diantaranya Syeikh Ismail bin Abdul Muthalib Asyi.
Syeikh Ismail bin Abdul Muthalib Asyi, tidak banyak dikenal oleh generasi Aceh kini. Padahal karya Tajul Muluk, sering dibaca sampai sekarang. Sebelum berangkat ke Mekkah beliau berguru pada Syeikh Ali Asyi di Aceh, dan sewaktu beliau berada di Mekkah diantara guru gurunya adalah, Syeikh Daud bin Abdullah Al Fathani dan Syeikh Ahmad al-Fathani.