Pencarian Populer
-
MEMBINCANGKAN inong Aceh, seakan tiada pernah berujung. Beberapa waktu lalu, ramai dibincangkan dalam media ini tentang keberadaan mereka d...
-
The University of Oulu International Master’s Scholarships provide EURO 2.4 million in financial aid to academically talented internation...
-
Aceh, KOMPAS.com — Data terbaru dari wahana luar angkasa Jepang, Kaguya, menunjukkan keberadaan uranium di bulan. Temuan itu merupakan bukti...
-
Sebenarnya surat ini ingin kukirimkan kepadamu wahai engkau yang mampu melumpuhkan hatiku. Surat ini ingin kuselipkan dalam satu kehidupan...
Takdir Feriza, Putra Aceh Juara 1 MTQ Internasional
Dihimpun dari berbagai sumber, dibawah Takdir Feriza yang mewakili Indonesia, berturut-turut juara II dan III diraih oleh peserta dari Fillipina dan Iran.
Tersebar foto di mediaa sosial, Presiden Turki, Receb Tayeb Erdogan mencium kening Takdir Feriza saat ia menyerahkan piala.
Takdir Feriza, Putra Aceh Juara 1 MTQ Internasional
Publik Aceh pun histeris dengan berita gembira ini. Di tengah kurangnya kepeduliaan pemerintah, putra Aceh tetap mampu tampil mengharumkan Aceh dan Indonesia di mata internasional.
Facebookers Aceh memberikan pujian-pujian dan rasa syukur setinggi-tinggi. Salah satu akun atas nama Syurkani berkomentar: tahniah syedara, engkau telah bangkit dan banggakan Aceh dimata dunia islam, Allah Akbar”.
Akun atas nama Mujiburrizal menulis: “Satu lagi lompatan Untuk Aceh, Menuju kembali ke zaman ke emasan.”
Sementara itu, Fanspage media lokal terbesar di Aceh, Serambinews.com juga merilis keberhasilan Takfir Feriza dengan menulis: “Takdir Feriza meraih juara 1 MTQ Internasional di Turki. Hadiah dan penghargaan langsung diserahkan Yang Mulia Presiden Turki Sayın Recep Thayeb Erdoğan. Keberangkatan ke Turki sangat terbatas dana. Bahkan untuk pendamping saja sangat kurang. Tapi kuasa Allah anak muda ini bisa harumkan nama bangsa! Bulan lalu hanya ada satu anak asal Afrika dari Perwakilan International yang bisa bersalaman dan naik panggung bersama Erdogan”.
Takdir Feriza, Putra Aceh Juara 1 MTQ Internasional
Fanspage ini juga menulis: Ibunya juga sambil menangis menjahitkan bendera Turki yang dicium berkali kali di hadapan ribuan Pelajar Internasional dari seluruh kota di Turki. Selamat untuk Takdir Feriza, Ramadhan Mubarak!!” tulis Fanspage tersebut.Berita ini mengundang ratusan komentar yang memuji Takdir seraya bersyukur kepada Allah Swt. Misalnya, akun atas nama Masrizal bin Zairi menulis: “Bangga punya orang aceh seperti Takdir Feriza” [Zulkhairi]
Prabowo Ingin Bangun Lembaga Tabungan Haji
Prabowo Ingin Bangun Lembaga Tabungan Haji
Kemarin sore di Jeddah, saya menjawab undangan untuk bsilaturahmi dengan Presiden Islamic Development Bank Dr. Ahmed Mohammed Ali Al-Madani PhD.Saya mencoba menyerap ilmu yang beliau miliki, agar suatu hari saya bisa mewujudkan salah satu cita-cita terbesar saya: Mendirikan Bank Tabung Haji. Saya ingin semua WNI yang beragama Islam, dari semua golongan ekonomi, bisa pergi ke Tanah Suci dan menunaikan ibadah haji. Jika Malaysia bisa berhasil lakukan, tentu kita juga harus bisa.
Terima kasih sahabat. Menindaklanjuti percakapan saya dengan Dr. Ahmed Mohammed Ali Al-Madani, hari ini saya bersilaturahmi dengan rekan-rekan di PBNU.Ternyata, rekan-rekan PBNU sependapat bahwa kita perlu memiliki Lembaga Tabung Haji. Agar semua yang ingin naik haji, walaupun dari kelompok ekonomi tidak beruntung, bisa berangkat haji.Dengan dukungan berbagai pihak, saya yakin pada waktunya gagasan ini dapat direalisasikan.
Prabowo Ingin Bangun Lembaga Tabungan Haji
HEBOH! Tersebar Video Pidato Biksu Myanmar Tentang Islam
HEBOH! Tersebar Video Pidato Biksu Myanmar Tentang Islam
HEBOH! Tersebar Video Pidato Biksu Myanmar Tentang Islam
Hasbunallah wa ni'mal wakiil...Wallahul musta'an
Nyam Nyam, Ternyata Begini Ayam Bakar Ala Palestina
Berikut Cara Bakar Ayam ala Palestina
![]() |
Ayam yang sudah dibersihkan kemudian siap dibakar dan disusun sedemikian rupa.
Ayam yang sudah siap kemudian dibakar dengan cara ditutup. kemudian dibakar dengan ranting atau kayu bakar.
"Situs Islam Diblokir Karena Gunakan Domain .com"
Boleh percaya boleh tidak, itulah salah satu alasan yang diungkapkan Badan Nasional Penanggulangan Teroris mengenai alasan pemblokiran dan penutupan situs Islam.
"Situs Islam Diblokir Karena Gunakan Domain .com"
Hal ini ditanggapi Yola Damayanti, jurnalis sekaligus netizen yang hadir dalam pertemuan tersebut, “Nih orang BNPT bodoh atau ngeles yak, kalo gitu berapa banyak situs yang harus diblokir karena pakai .com #KembalikanMediaIslam ”
“Irfan Idris itu direktur deradikalisasi nya BNPT lho, masa kasih argumen yang mengada2, kok bisa kerja di BNPT,” tambahnya. (sumber: fimadani)
Sim Salabim, Situs Berita Islam Diblokir Pemerintah
Sim Salabim, Situs Berita Islam Diblokir Pemerintah
Informasi Lengkap Tentang ISIS
Apa Itu ISIS?
Siapa Yang Membiayai ISIS ?
Duit dari Teluk?
Keterangan gambar :
- Pink : Wilayah Suriah plus yang dikuasai ISIS di Suriah
- Putih : Wilayah Irak plus yang dikuasai ISIS di Irak
- Merah : Wilayah ISIS yang meliputi sebagian wilayah Irak dan Suriah.
Daerah berwarna merah diatas dibagi lagi menjadi 16 wilayah Administrasi. 16 Wilayah tersebut adalah :
1. Daerah kekuasaan ISIS di Irak:
Wilayah Selatan
Wilayah Diyala
Wilayah Baghdad
Wilayah Kirkuk
Wilayah Salahuddin
Wilayah Anbar
Wilayah Ninewa
2. Daerah kekuasaan ISIS di Suriah:
Wilayah Al Barakah (Hasaka)
Wilayah Al Kheir (Deir al Zour)
Wilayah Al Raqqah
Wilayah Al Badiya
Wilayah Halab (Aleppo)
Wilayah Idlib
Wilayah Hama
Wilayah Damaskus
Wilayah Pesisir (Al Sahel)
Kartunis Perancis Ini Ditangkap Setelah Hina Israel
Zeon, kartunis Perancis yang menggambar karikatur untuk mengkritik kekejaman Israel terhadap warga Palestina, ditangkap polisi Perancis dari satuan Kenakalan Orang, Selasa 3 Maret 2015 dini hari.
Empat polisi dilaporkan menangkap Zeon atas laporan Biro Kewaspadaan Nasional terhadap Anti-Semitisme di Perancis.
Laporan itu tampaknya mengacu pada gambar yang dibuat Zeon telah dirilis tahun lalu oleh “ruang ke-17″ – yang menggambarkan karikatur neraca yang tidak seimbang atas beberapa kejahatan yang tidak diproses oleh Israel atas dukungan Amerika. Juga karikatur anak Palestina ditikam oleh pisau berbentuk Israel.
Hakim telah mendakwa Zeon sebagai perancang hasutan atas ras, kebencian agama, dengan pidato, tulisan, gambar atau alat komunikasi elektronik.
Zeon menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya serta tuduhan terhadapnya. Dia dibebaskan pada Rabu pagi esoknya.
Sahabat Nabi SAW Yang Masih Hidup Sampai Sekarang
Ketika Rasulullah keluar ke Syam membawa dagangan sayyidatunna Khadijah binti Khuwailid bersama budaknya Maisarah-pekerja Sayyidatuna Khadijah ra-utk berniaga,..Beliau pernah berteduh di bawah sebuah pohon.
Saat Beliau SAW berteduh di bawahnya, dahan dan ranting pohon ini bergerak menaungi beliau dari cahaya matahari..ketika matahari berada sedikit ke timur pohon itu sedikit beralih menutupi matahari dan ketika matahati bergerak ke barat pohon itupun beralih menutupi matahari yg condong ke barat hal itu disaksikan oleh
Seorang pendeta nasrani bernama Buhaira yg setelah melihat kejadian ini datang menemui Maisarah dan menunjukkan kepadanya pohon tempat berteduhnya Rasulullah itu dan berkata:
"Engkau lihat pemuda tampan yg bersamamu..pohon itu mengikuti arah kemana matahari demi melindungi pemuda itu..dia lah Nabi akhir jaman.."
Pohon ini terletak di tengah padang pasir Buqa'awiyya di negara Yordania..Dari segi geografis, ia dekat dgn kota Bosra di Syria ...Dalam sejarah, Rasulullah SAW 2 kali berdagang di Bosra
1. Ketika bersama pamannya Abu Thalib saat berumur 12 tahun dan bertemu pertama kali dgn Pendeta Buhaira dan tersiarlah tanda kerasulan beliau di belakang bahu seperti tercantum dalam kitab injil tentang tanda kerasulan Nabi akhir zaman (khataman al-anbiya) dan dahulu disekelilingnya masih ada beberapa pohon yg seperti itu
2. Kedua kalinya Rasulullah SAW ke Bosra membawa barang dagangan sayyidatina Khadijah...beberapa pohon yg lainnya telah mati..hanya pohon itu yg masih hidup di kala itu Rasulullah kembali berteduh di pohon itu
Menariknya..setelah dari tanah Tabuk sampai ke Bosra sejauh lebih 500km..kita tidak akan menemui pohon seperti itu yg hidup berada ditengah padang pasir gersang..lihatlah pohon itu masih hidup hingga sekarang... Sehingga diberi gelar "the only living sahabi" atau "sahabat Nabi yang masih hidup"
Heboh Kasus Langsa, Gabungan Ormas Dukung Syariat Islam
Ormas Islam menilai, kasus yang menimpa janda Lhokbani, Langsa sudah tepat dan sudah sesuai prosudur karena kasus tersebut mesti dipisahkan. Pertama, kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal
pkssumut.or.id, Langsa - Menanggapi heboh kasus ancaman hukum cambuk seorang janda di Langsa, Aceh, sejumlah organisasi massa (ormas) Islam Aceh mendukung pelaksanakan hukum cambuk untuk menegakkan Syariat Islam, demikian rilis termasuk ormas Islam Aceh, Kamis (08/05/2014).
Sejumlah ormas Islam seperti Kaukus Wartwan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Gema Aneuk Muda Nanggro Aceh (GAMNA), Majlis Intelektual Ulama dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Rabithah Taliban Aceh (RTA), Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Inshafuddin, Arimatea, Perti Aceh dan sejumlah Ormas lain di Aceh mendukung penuh pelaksanaan Syariah Islam.
Dukungan ini disampaikan ormas-ormas Islam menyusul heboh adanya kasus perzinahan seorang janda beranak dua dengan pria beranak lima dan kasus pemerkosaan yang menimpa si janda oleh sembilan pemuda saat penggerebekan di Langsa, Provinsi Aceh belum lama ini.
Menurut juru bicara ormas-ormas Islam Aceh, dua kasus berbeda (perzinahan dan pemerkosaan) ini rupanya menjadi perhatian media nasional dan internasional, seolah memberi kesan kejamnya pelaksanaan syariat Islam.
“Mencari-cari kesalahan dan kelemahan secara massif terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh ternyata belum berhenti sampai saat ini, bahkan semakin liar namun terorganisir secara sistematis. Terbukti media mainstream asuhan Yahudi dan anteknya tidak pernah berhenti memberitakan hal-hal yang menyudutkan Islam,” demikian disampaikan juru bicara ormas Islam Mustaf Husen Woyla, Kamis (08/05/2014) menanggapi pemberitaan media-media asing atas kasus ini.
Sebelum ini, heboh kasus perzinahan yang berujung pemerkosaan terhadap seorang janda ini sudah disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Drs. H. Ibrahim Latif, MM, bahwa ini adalah dua kasus berbeda yang tampaknya tak dipahami media.
Ormas Islam menilai, kasus yang menimpa janda Lhokbani, Langsa sudah tepat dan sudah sesuai prosudur karena kasus tersebut mesti dipisahkan. Pertama, kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal.
“Jadi, Kasus perzinahan dikenakan sanksi hukum sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh dan kasus pemerkosaan dikenakan sanksi Kriminal.”
Pernyataan
Menanggapi kasus ini, ormas Islam Aceh sepakat menyatakan sikapnya:
Pertama, menekankan kepada sejumlah pihak asing baik media, LSM atau masyarakat internasional bahwa masyarakat Aceh sangat senang dan bahagia dengan penerapan syariat Islam oleh karena demikian jangan memperkeruh suasana dengan cara berkomentar di media padahal tidak mengerti duduk perkara dengan mengusik kebahagian rakyat Aceh. Hormatilah kekhususan Aceh dengan syariat Islam jika Anda mengagungkan HAM.
Kedua, mengutuk perlaku perzinahan dan pemerkosaan yang sangat tidak berprikemanusian dan berharap kepada pihak berwajib segera menagkap dan memberikan hukuman yang setimpal.
Ketiga, mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak dinas Syariat Islam Langsa. (abuhuz/hidayatullah)
Foto: Media Kompas Tendensius Memberitakan Kasus Terkait
Media Turki Beritakan Grand Launching ODOJ di Masjid Istiqlal
Inilah 12 Kesesatan LDII dan Modus Operandinya
Diskrispi Islam Jamaah, Darul Hadits, LEMKARI atau LDII
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah atau Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). [1]
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.”[2]
Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya.[3]
Sistem Manqul
LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah : ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu.”[4]
Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.
Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .
“Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar.” (Syafi’i dan Baihaqi)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah).
Padahal Allah menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS Az-Zumar : 17-18).
Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. [5]
Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:
Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
Bukti Kesesatan dan Fatwa Sesat
Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa:
LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” [6]
Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi.”[7]
Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG.[8]
Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya di-pol-kan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.”[9]
Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar.[10]
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” [11]
LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!”[12]
Modus Operandinya
LDII engajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.
Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.
Kasus tahun 2002/2003 (disebut kasus Maryoso) ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah.[13]
________________________________
[1] Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267
[2] lihat situs: alislam.or.id
[3] Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001
[4] Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24
[5] Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260
[6] Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah
[7] Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8
[8] Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280
[9] CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman
[10] Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004.
[11] Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI
[12] Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31
[13] Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004.
sumber : fimadani.com
Mencari Jejak Aceh di Brunei Darussalam
Kerajaan itu memiliki wilayah yang cukup luas meliputi Sabah, Brunei dan Sarawak yang berpusat di Brunei. Kesultanan Brunei juga merupakan pusat perdagangan dengan China. Kerajaan awal ini pernah ditaklukkan oleh Sriwijaya yang berpusat di Sumatera pada awal abad ke-9 Masehi dan seterusnya menguasai Borneo (Kalimantan) utara dan gugusan kepulauan Filipina. Kerajaan ini juga pernah menjadi taklukan (vazal) Kerajaan Majapahit yang berpusat di pulau Jawa.
Pada awal abad ke-15, Kerajaan Malaka di bawah pemerintahan Parameswara telah menyebarkan pengaruhnya dan kemudian mengambil alih perdagangan Brunei. Perubahan ini menyebabkan agama Islam tersebar di wilayah Brunei oleh pedagangnya pada akhir abad ke-15. Kejatuhan Malaka ke tangan Portugis pada tahun 1511, telah menyebabkan Sultan Brunei mengambil alih kepimpinan Islam dari Malaka.
Sehingga Kesultanan Brunei mencapai zaman kegemilangannya dari abad ke-15 hinga abad ke-17 sewaktu memperluas kekuasaannya ke seluruh pulau Borneo dan ke Filipina di sebelah utaranya. Di masa yang sama, Kerajaan Aceh Darussalam telah berjaya di Selat Malaka dan masih mampu membendung pengaruh barat di Sumatera. Peranan dua kerajaan tersebut dalam mempertahankan Islam di tanah Melayu inilah yang menandakan adanya hubungan sejarah yang kuat. Dalam sebuah literatur menyebutkan adanya hubungan antara Kesultanan Brunei Darussalam dengan Kerajaan Aceh Darussalam.
Hal tersebut dilatarbelakangi adanya kesamaan budaya dan agama serta menyatakan diri sebagai negara bagian kekhalifan yang ada di Turki. "Saya rasa, Brunei juga memiliki hubungan dengan Aceh. Namun kita tidak pernah fokus menggali hubungan sejarah ini," ujar salah satu dosen sejarah FKIP Unsyiah, T. Abdullah Sakti kepada ATJEHPOSTcom, Kamis, 1 Mei 2014. Dugaan adanya hubungan sejarah ini, kata T. Abdullah, merujuk kepada pemakaian Qanun Meukuta Alam oleh Kesultanan Brunei.
"Sultan Hasan dari Brunei, secara terang-terangan menyatakan ia mengambil pedoman pemerintahannya dari naskah Adat Mahkota Alam Aceh," katanya. Menurut T. Abdullah, hal ini baru saja diketahuinya saat mencari isi lengkap qanun tersebut di berbagai referensi. "Akhirnya saya menemukan catatan Ali Hasjmy berjudul Kebudayaan Aceh dalam Sejarah yang menyebutkan Brunei mengadopsi Qanun Meukuta Alam milik Kerajaan Aceh," ujarnya.
Dengan memakai qanun tersebut, kata dia, otomatis setiap hukum dan ilmu tata negara yang dimiliki Brunei berkiblat ke Aceh. "Bahkan qanun itu masih dipakai hingga sekarang meski kita semua tidak menyadarinya. Jadi dalam hal ini, saya rasa memang ada keterkaitan antara Brunei dengan Aceh. Apakah itu dari hubungan diplomasi politik masa kerajaan atau dalam rangka penyebaran agama Islam. Ini perlu dikaji dan diteliti secara khusus," katanya. Seperti diketahui, Qanun Meukuta Alam merupakan salah satu produk hukum yang lahir di masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda abad 16.
Di dalamnya mengupas tentang hukum syariat Islam dan aturan-aturan yang berlaku untuk masyarakat Aceh. Qanun ini juga membahas tata cara memilih raja, cara membayar upah pejabat negara, hukum dagang, posisi rakyat di dalam kerajaan dan lain-lain. Qanun Meukuta Alam menjadi asas hukum Kerajaan Aceh Darussalam setelah wafatnya Sultan Iskandar Muda.[]
Adat Istiadat Brunei Darussalam Identik dengan Aceh?
Menurutnya, Brunei Darussalam sangat identik dengan Aceh dan bisa disebutkan juga mengadopsi adat istiadat yang sama dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.
Kehidupan masyarakatnya, kata dia, juga tidak terlepas dengan hukum Islam yang sudah mendarah daging selama berabad-abad. "Ciri khas lainnya yaitu mereka sangat santun dalam menjalankan kehidupannya dan ini berbeda dengan negara lainnya.
Meskipun ada juga warga negara lain yang santun, tapi memang sangat berbeda dengan Brunei Darussalam," tuturnya. Selain itu, Tarmizi A. Hamid mengatakan orang-orang Brunei Darussalam sangat menghormati orang Aceh yang datang ke sana. "Inilah yang perlu dikaji apakah memang Aceh memiliki hubungan sejarah dengan Brunei Darussalam," katanya.[]
Ternyata Dulu Tahlilan 7 Hari Populer di Makkah dan Madinah
أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة، فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة إلى الآن، وأنهم أخذوها خلفا عن سلف إلى الصدر الأول
“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [1]
Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal perkataan Imam As-Suyuthi :
أن سنة الإطعام سبعة أيام بلغني و رأيته أنها مستمرة إلى الأن بمكة والمدينة من السنة 1947 م إلى ان رجعت إلى إندونيسيا فى السنة 1958 م. فالظاهر انها لم تترك من الصحابة إلى الأن وأنهم أخذوها خلفاً عن سلف إلى الصدر الإول. اه. وهذا نقلناها من قول السيوطى بتصرفٍ. وقال الإمام الحافظ السيوطى : وشرع الإطعام لإنه قد يكون له ذنب يحتاج ما يكفرها من صدقةٍ ونحوها فكان فى الصدقةِ معونةٌ لهُ على تخفيف الذنوب ليخفف عنه هول السؤل وصعوبة خطاب الملكين وإغلاظهما و انتهارهما.
“Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi kepadaku dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. Ini saya nukil dari perkataan Imam al-Hafidz as-Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan sebuah penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuan baginya untuk meringankan dosanya agar diringankan baginya dahsyatnya pertanyaan kubur, sulitnya menghadapi menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya”. [2]
Istilah 7 hari sendiri didasarkan pada riwayat shahih dari Thawus yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat tersebut juga atas taqrir dari Rasulullah, sebagian juga mengatakan hanya dilakukan oleh para sahabat dan tidak sampai pada masa Rasulullah.
(red. Ibnu Manshur)
[1] al-Hawi al-Fatawi [2/234] lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi.
[2] Kasyful Astaar lil-‘Allamah al-Jalil Muhammad Nur al-Buqir, beliau merupakan murid dari ulama besar seperti Syaikh Hasan al-Yamani, Syaikh Sayyid Muhammad Amin al-Kutubi, Syaikh Sayyid Alwi Abbas al-Maliki, Syaikh ‘Ali al-Maghribi al-Maliki, Syaikh Hasan al-Masysyath dan Syaikh Alimuddin Muhammad Yasiin al-Fadani.
sumber: muslimedianews
Bocoran Strategi Baru Jasmev Tersebar di Sosmed
Wow! 1212 Hukuman Mati Hanya dalam Dua Kali Sidang
Pengadilan Almenya, Senin (29/4/2014) lalu, memutuskan untuk melimpahkan berkas 683 orang penentang kudeta, termasuk Muhammad Badi’, ke mufti Mesir untuk para disahkan sebelum dieksekusi mati.
Sedangkan para tervonis yang berkasnya telah lebih dulu dilimpahkan ke mufti berjumlah 528 tervonis, 37 orang di antaranya telah sah untuk dieksekusi, dan 491 orang hanya divonis penjara seumur hidup.
Noon Post, edisi hari Senin kemarin, menyebut hakim yang memimpin persidangan tersebut, Said Yusuf Shabri, sebagai hakim hukuman mati. Karena hanya dalam dua sidang saja, dia sudah memvonis mati 1212 orang penentang kudeta; 529 pada persidangan pertama dan 683 pada persidangan hari ini. Yang menjadi pertanyaan, dalam kedua sidang tersebut, tim pembela tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugasnya.
Vonis yang sangat berat ini kontan mengagetkan para keluarga tervonis, terutama kaum ibu yang anak-anaknya termasuk dalam daftar tervonis mati atau penjara seumur hidup. Misalnya Ummu Musthafa, yang anaknya termasuk divonis penjara seumur hidup, mengatakan, “Anakku jarang salat. Dia bukan anggota Ikhwan. Anakku hanya kerja harian dengan upah 10 pounds (sekitar 15 ribu Rupiah). Para polisi itu zhalim, menangkap anakku dengan tuduhan narkoba. Lalu tuduhan berubah menjadi premanisme dan kerusuhan.”
Peristiwa hari ini juga menjadi topik yang hangat dibicarakan di media sosial. Misanya pemilik akun @hosamyahia9 menuliskan, “Di antara orang-orang yang divonis adalah pasangan ayah-anak, kakek-cucu, dan lima bersaudara. Ini benar-benar negara hancur.”
@Kemety menulis, “Mubarak, satu orang, telah membunuh ratusan orang. Dia lama menjalani persidangan yang berakhir dengan vonis bebas. Sedangkan ratusan orang ini, divonis mati melalui dua kali sidang, hanya karena tuduhan membunuh satu orang” (msa/dakwatuna)
Turki: Hukuman Mati di Mesir Aib Besar Dunia
Wakil perdana menteri Turki, Bülent Arınç, mengecam vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir. Beliau berharap tidak ada seorang pun yang sampai ke tiang gantungan. Kesalahan fatal peradilan Mesir ini hendaknya segera dikoreksi. Seperti diberitakan Anadolu, Senin (28/4/2014).
“Aku mendukung dilakukannya reaksi selayaknya menghadapi vonis itu. Masyarakat dunia harus mencegah eksekusi vonis mati ini. Terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.” Demikian dinyatakan Arınç dalam wawancara sebuah televisi Turki.
Menurut Arınç, vonis yang dijatuhkan kepada penentang kudeta di Mesir adalah hal yang sangat berbahaya. Hal itu adalah aib bagi seluruh dunia, bukan hanya bagi Mesir saja. Setiap kudeta pasti berbuntut penghukuman orang-orang tertentu dengan tuduhan politis atau tuduhan yang mengada-ada.
“Penjatuhan vonis di Mesir didasarkan pada tuduhan yang sangat sepele, dan dilakukan dengan pengadilan formalitas. Hal ini bukan hanya aib bagi Mesir, tapi aib bagi setiap negara yang tidak memprotesnya,” Arınç menambahkan.
Arınç juga mengungkapkan sikap perdana menteri Erdogan yang sangat khawatir dengan perkembangan di Mesir. Beliau mengharapkan di Mesir ada departemen agama yang kuat dan independen dalam menilai, terutama dalam masalah menerima atau menolak sebuah vonis mati. (msa/dakwatuna)
Menikmati Rasa Sakit
Rasa sakit adalah sebuah nikmat. Karena seringkali ketulusan muncul ketika sakit mendera. Sebuah harapan yang tulus terucap. Karena sakit membuat kita sadar nikmat kesehatan. Karena detik itu pula,sakit telah membuka hijab pengingat jika hidup di dunia hanya sementara.
Terkadang rasa lelah, marah, putus asa itu muncul. Tapi bagi orang yang beriman maka ia tak akan pernah berhenti percaya, tidak akan menghentikan harapannya.
“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan Aku,”(QS. Asy-Syu’araa: 80)
Allah telah memasukkan malam ke dalam siang. Allah telah menciptakan langit dan bumi.
Begitu pula dengan rasa sakit. Tidak akan Allah menurunkan penyakit melainkan ada obatnya. Saudaraku yang mungkin sekarang sedang merintih kesakitan, percayalah air mata kesabaranmu akan menjadi saksi kekuatanmu.
Bukankah setiap insan akan melalui cobaan keimanan? Cobaan yang menyapamu dengan cobaan yang menghampirinya mungkin berbeda. Cobaan keluarga, finansial, kesehatan, dll. Dan Allah sekarang menyapamu dengan sakit yang datang. Mungkin ini cara Allah mengampuni tumpukan dosa. Mungkin, ini cara Allah untuk mengungkapkan “kerinduan” pada tangisan tobat kita.
Ketika sehat, mungkin kita lebih banyak tertawa dan sedikit sekali mengingat kematian. Pada saat kita masih bisa berlari, mungkin kita lebih disibukkan mengejar dunia. Pada saat kita masih bisa merasakan pahit, asam, manis, asin dengan sempurna, mungkin kita tidak pernah memperhatikan apa yang masuk ke dalam lambung kita. Jangankan yang syubhat, haram pun mungkin tak sempat diperhatikan. Pada saat masih mampu mengucapkan kalimat dengan fasihnya, kita mungkin lebih banyak menggunjing daripada mengingat ayat-ayat-Nya.
Dan kini, ketika kita berbaring menahan perih, satu per satu noda itu mulai terasa.
Kita menikmati detik paling indah, karena kita benar-benar menghadirkan Allah. Meski sejatinya, Dia tak pernah pergi, sedetikpun. [Dakwatuna]
Tentang Mirza Az-Zahrah
Mahasiswi Sastra Inggris Universitas Negeri Malang. Saat ini juga sedang menjadi santri binaan PPPA Daarul Quran.
Recent
Weekly
-
MEMBINCANGKAN inong Aceh, seakan tiada pernah berujung. Beberapa waktu lalu, ramai dibincangkan dalam media ini tentang keberadaan mereka d...
-
The University of Oulu International Master’s Scholarships provide EURO 2.4 million in financial aid to academically talented internation...
-
Aceh, KOMPAS.com — Data terbaru dari wahana luar angkasa Jepang, Kaguya, menunjukkan keberadaan uranium di bulan. Temuan itu merupakan bukti...
-
Sebenarnya surat ini ingin kukirimkan kepadamu wahai engkau yang mampu melumpuhkan hatiku. Surat ini ingin kuselipkan dalam satu kehidupan...
-
Dari Nawas bin Sam’an rodhiallohu ‘anhu bahwa Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebajikan itu adalah budi pekerti yang baik, da...


















